Kaskus

News

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

anakkiaijombangAvatar border
TS
anakkiaijombang
Lo! 2 Tahun Jadi Tersangka Pemerkosaan, Anak Kiai Jombang Tak Ditahan
Lo! 2 Tahun Jadi Tersangka Pemerkosaan, Anak Kiai Jombang Tak Ditahan
Anak kiai Jombang, Much Subchi Azal Tzani alias MSA

Kasus pemerkosaan santriwati yang dilakukan anak kiai sekaligus pengurus ponpes di Jombang, Jawa Timur (Jatim), tak kunjung mengalami kejelasan.
Newswire - Solopos.com
Rabu, 15 Desember 2021 - 20:14 WIB


Solopos.com, JOMBANG — Seorang pengurus pondok pesantren (ponpes) yang juga anak kiai di Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim), MSAT, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan atau pemerkosaan terhadap salah seorang santriwati sejak 2019 lalu. Namun, sejak dua tahun ditetapkan sebagai tersangka, MSA tak kunjung ditahan.

Kasus pemerkosaan atau pencabulan dengan tersangka pengurus ponpes yang juga anak kiai di Jombang ini juga dianggap menggambang dan tidak ada kejelasan. Alhasil, MSAT pun berencana mengajukan praperadilan atas kasus tersebut.

Kuasa hukum MSAT, Setijo Boesono, mengklaim penetapan tersangka terhadap kliennya tidak tepat. Hal itu dikarenakan tidak ada satu pun bukti yang mengarah adanya tindak kekerasan seksual yang dilakukan kliennya.

“Tak ada satupun bukti maupun saksi yang melihat klien saya melakukan perbuatan yang disangkakan,” kata Setijo, dikutip Suara.com, Rabu (15/12/2021).

Setijo mengatakan penetapan tersangka terhadap kliennya dianggap ganjal. Hal itu dikarenakan kliennya ditetapkan sebagai tersangka sebelum hasil visum kepada korban keluar. “Kan ini aneh, umumnya visum terlebih dahulu baru penetapan tersangka,” katanya.

Setijo menambahakan kasus penyidikan yang dilakukan polisi terhadap kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan anak kiai di Jombang itu sudah berjalan hampir dua tahun. Selama kurun waktu tersebut, berkas belum dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Setijo pun optimistis permohonan agar kliennya mendapatkan praperadilan akan dikabulkan hakim. Terlebih lagi, pihaknya mengantongi bukti-bukti dan saksi ahli yang siap diajukan ke persidangan.

Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan anak kiai di Jombang ini terjadi pada 19 Oktober 2019. Kala itu, MSAT, 39, anak seorang kiai sekaligus pengurus ponpes di Jombang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerkosaan terhadap santriwati.

Sebulan kemudian, aparat Polres Jombang menetapkan MSAT sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerkosaan itu.

Kasus ini pun sempat menyita perhatian publik hingga ditangani Polda Jatim. Berbagai kejadian turut mewarnai penanganan kasus ini, salah satunya terkait kegagalan polisi membekuk MSAT ketika upaya paksa dilakukan.

Akhirnya, Kapolda Jatim, yang kala itu dijabat Irjen Pol. Luki Hermawan, berjanji akan menjemput sendiri MSAT ke ponpesnya.

https://m.solopos.com/lo-2-tahun-jad...itahan-1217258

ivanind
bukan.bomat
aloha.duarr
aloha.duarr dan 2 lainnya memberi reputasi
3
3.2K
32
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
676.8KThread46.4KAnggota
Tampilkan semua post
septic.wongedanAvatar border
septic.wongedan
#2
“Tak ada satupun bukti maupun saksi yang melihat klien saya melakukan perbuatan yang disangkakan,” kata Setijo, dikutip Suara.com, Rabu (15/12/2021).

ngelesnya jago nih. kalau misalnya korban bilang 2hand yang melihat klien anda melakukan perbuatan cat-boel tersebut, kira2 apa tanggapannya? emoticon-Wkwkwk

#buzzermuidki
#banggajadibuzzer
smogal
aloha.duarr
aloha.duarr dan smogal memberi reputasi
2
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.