true.gayAvatar border
TS
true.gay
Viral, Perempuan Pukul Mundur Mobil Pelat Hitam Pakai Strobo yang Lawan Arus

Mobil sedan pelat hitam nekat lawan arus Foto: TikTok @asriedwilestari


Lagi-lagi terjadi mobil pelat hitam menggunakan strobo bertingkah seperti raja jalanan. Bahkan aksinya terbilang nekat karena berani lawan arus. Peristiwa ini tersebar melalui akun media sosial TikTok @asriedwilestari.

Dalam video yang dibagikan terlihat jalur dari arah berlawanan memang padat. Tapi mobil sedan Honda pelat hitam yang menggunakan lampu strobo itu tetap nekat mengambil jalan yang bukan jalurnya.

Sontak mobil yang ditumpangi Asrie berhadapan dengan sedan berstrobo itu. Terlihat mobil sempat memajukan moncong mobilnya, namun tetap tidak diberikan jalan. Klakson dari pengendara lain pun berbunyi, mobil itu pun akhirnya mundur sembari tetap menyalakan lampu strobonya.

"Mundur terus nggak ada yang mau ngasih, rasain," suara wanita dalam video tersebut.

Dikonfirmasi detikcom, peristiwa ini terjadi pada Sabtu, (11/12/2021) lalu. Situasi jalan memang tengah macet, tapi mobil tersebut tetap masuk dari arah berlawanan.

"Itu di Jl. Ciganitri, Buah Batu, Bandung," kata Asrie, Senin (13/12/2021).

Seperti diketahui mobil pribadi yang menggunakan strobo dan sirine bukan prioritas di jalan. Tidak ada aturan yang mengizinkan pakai alat isyarat tersebut pada kendaraan pribadi.

Soal penggunaan strobo dan sirine sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 (5):

a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Bagi yang masih nekat menggunakan strobo-sirene, pelanggar akan terancam sanksi sesuai Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 4. Dalam aturan tersebut, pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Reply to @kade.hkd ♬ original sound - Asrie Dwi Lestari

https://oto.detik.com/catatan-pengen...ang-lawan-arus
meooong
phyu.03
kaiharis
kaiharis dan 8 lainnya memberi reputasi
9
9.4K
41
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Tampilkan semua post
dxbikeAvatar border
dxbike
#5
Kaum darah biru mana boleh dilawan, rakyat jelata diam aja.
jazzcoustic
caerbannogrbbt
pein666
pein666 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.