sangdewikantiAvatar border
TS
sangdewikanti
Belasan Sedulur Sikep Kudus Ubah Kolom Agama Akta Nikah
Belasan Sedulur Sikep Kudus Ubah Kolom Agama Akta Nikah



Bupati Kudus HM Hartopo berbincang dengan salah satu warga Sedulur Sikep usai audiensi di Desa Karangrowo, Undaan, Kudus. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)

MURIANEWS, Kudus – Sebanyak 15 pasangan sedulur sikep kini sudah mengubah atau memutihkan akta nikahnya.

Mereka mengubah kolom agama yang sebelumnya diberi keterangan salah satu dari enam agama yang diakui pemerintah, menjadi penghayat kepercayaan.

“Pemerintah mendukung dan mengakui, sudah ada 15 yang memutihkan akta nikahnya dan mengubah agamanya ke penghayat kepercayaan,” kata Bupati Kudus HM Hartopo usai audiensi dengan Sedulur Sikep di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Jumat (19/11/2021).

Sebelum ini, mereka memang diwajibkan memilih salah satu agama yang diakui pemerintah. Entah itu Islam hingga Konghucu. Namun dua tahun belakangan, penghayat kepercayaan telah diberi pengakuan dan legal.

Sehingga mereka bisa mencatatkan kepercayaannya ke dalam kartu identitas pribadinya, seperti KTP hingga akta nikah.

“Dari segi sosial di sini sangat baik dan tidak ada masalah. Ada banyak pernikahan baru juga yang dicatat dengan kolom agama penghayat kepercayaan,” ujarnya.

Hartopo pun turut mengapresiasi keharmonisan Sedulur Sikep bersama warga sekitar. Keberadaan Sedulur Sikep menggambarkan Indonesia yang memiliki berbagai suku dan budaya namun tetap satu juga.

“Saya yakin Sedulur Sikep sangat menjunjung kebersamaan dan toleransi dengan warga sekitar,” ucapnya.

Pemkab Kudus sendiri, siap membangun aula bagi Sedulur Sikep. Pihaknya telah menerima proposal permintaan dan menginstruksikan kepala desa untuk melengkapi persyaratan.

Jika persyaratan terpenuhi, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dibuat dan segera direalisasikan.

“Proposal kami terima, Pak Kades bantu mengawal. Jangan lupa persyaratannya dipenuhi agar terealisasi. Paling cepat di APBD 2023,” pungkasnya.

https://www.murianews.com/amp/2021/1...ama-akta-nikah

Bagus , semoga aja bisa ditiru di kota lainnya

joeco123
rizieq.napi
pakisal212
pakisal212 dan 7 lainnya memberi reputasi
8
2.2K
90
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.3KAnggota
Tampilkan semua post
slider88Avatar border
slider88
#16
https://www.hops.id/heboh-sukmawati-...ad-buya-yahya/

Buya Yahya menguraiakan, jika ada orang murtad yang meninggal, maka tidak wajib dikuburkan. Bahkan kata dia, jika perlu kasihkan saja mayat orang murtad itu ke serigala.
0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.