karlktarn
TS
karlktarn
Uang Pajak Rakyat Dipakai buat Proyek Kereta Cepat, Begini Dampak dan Risikonya


Pemerintah akhirnya memutuskan untuk ikut mendanai proyek kereta cepat Jakarta-Bandung dengan APBN. Padahal sebelumnya pada 2015, pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung disetujui tanpa ada andil APBN di dalamnya.

Direktur CELIOS (Center of Economic and Law Studies) Bhima Yudhistira Adhinegara menilai, penggunaan APBN dalam proyek kereta cepat jadi indikasi bahwa secara bisnis proyek tidak layak. Sehingga harus ada uang negara yang masuk.

"Enggak bisa pakai Business to Business lewat konsorsium, pasti uang pajak juga yang harus suntik dana pembangunan. Pembengkakan biaya proyek yang cukup tinggi sebenarnya alarm bagi keberlanjutan proyek kereta cepat," ujar Bhima kepada kumparan, Sabtu (9/10).

Menurutnya, sejak awal pembangunan memang sudah terlihat perlunya andil pendanaan dari pemerintah dalam pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung.
"Ya enggak bisa, tanpa pandemi saja, memang pemerintah harus terlibat jadinya G to B (Government to business)," tuturnya.

Masuknya instrumen APBN dalam proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, menurut Bhima, bisa mengganggu alokasi APBN 2022. Pasti akan ada pos anggaran yang digeser demi pendanaan kereta cepat ini.

"Dampak jangka pendeknya suntikan ke proyek kereta cepat bisa ganggu alokasi APBN pada 2022. Padahal pemerintah juga punya alokasi untuk perlindungan sosial, belanja rutin sampai pembayaran bunga utang," kata dia."Dengan target defisit APBN di bawah 3 persen tahun 2023, pertanyaan besarnya dana kereta cepat mau ambil dari pos belanja yang mana? Pasti ada belanja prioritas yang digeser untuk kereta cepat," lanjutnya.

Sementara secara jangka panjang, kereta cepat akan berdampak pada besaran subsidi untuk operasional. Bhima memprediksi subsidi untuk operasional kereta cepat akan sangat mahal. "Gambarannya sederhana, biaya proyek bengkak, sementara yang memakai kereta cepat kan kalangan menengah atas karena enggak mungkin tiketnya murah. Di sini lah proyek yang dipaksakan jalan, akhirnya jadi beban bagi belanja pemerintah dan masyarakat. Apakah masyarakat yang bayar pajak ke pemerintah rela uangnya digunakan untuk subsidi kereta cepat?" tutupnya.

Untuk diketahui, Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) No. 93 Tahun 2021 perubahan atas Perpres No. 107 Tahun 2015, tentang Percepatan 

Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung. Dalam revisi tersebut, Jokowi menambah opsi skema pendanaan bisa dari APBN.

Padahal dalam aturan lama, di Pasal 4 Perpres No 107 tahun 2015, pendanaan kereta cepat hanya bersumber dari penerbitan obligasi oleh konsorsium BUMN atau perusahaan patungan; pinjaman konsorsium BUMN atau perusahaan patungan dari lembaga keuangan, termasuk lembaga keuangan luar negeri atau multilateral; dan pendanaan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sumber

Ada pos yang perlu digeser untuk membiayai pembengkakkan kereta cepat.  Alokasi untuk bayar bunga hutang dan biaya rutin pegawai tentu tidak bisa digeser.   Mungkin dana untuk BPJS, Bansos dan pembangunan lainnya yang  bisa  dikurangi





areszzjayketadopaminemuhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 dan 4 lainnya memberi reputasi
1
2.8K
88
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Tampilkan semua post
sudarmadji-oye
sudarmadji-oye
#13
cuma 1 pertanyaan buat kadrun laknat yg sakit hati formula e nya goib
disitu ada tertulis kalo yg di untungkan developernya trus mang ngapa? emoticon-Bingung
westcisshantupuskomFreija
Freija dan 2 lainnya memberi reputasi
-1
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.