perojolan14Avatar border
TS
perojolan14
Siap Door to Door, Warga Ini yang Bakal Diincar Petugas Pajak


Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan 'turun gunung' untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Salah satu caranya dengan menggali potensi yang dimiliki oleh masyarakat, terutama yang saat ini belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Langkah DJP untuk mencari wajib pajak yang belum memiliki NPWP ke lapangan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No SE-07/PJ/2020 tentang Pengawasan dan Pemeriksaan Wajib Pajak dalam Rangka Perluasan Basis Pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor mengatakan, yang melakukan pengawasan adalah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing wilayah. Di mana pengumpulan data di lapangan akan dilakukan oleh petugas Account Representative (AR) masing-masing KPP.

"Petugas AR KPP akan melakukan kegiatan pengumpulan data lapangan dengan dua tahap yakni tahap persiapan dan pelaksanaan," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Selasa (28/9/2021).

Menurutnya, saat terjun langsung ke lapangan petugas AR DJP akan melihat kondisi perekonomian di wilayah kerjanya. Namun, sebelum itu petugas AR terlebih dahulu akan menganalisis data statistik kewilayahan seperti melihat jumlah penduduk, jumlah WP yang sudah ber-NPWP hingga jumlah penerimaan per tahunnya.

Setelah data terkumpul maka dalam penyisiran nya melihat aktivitas ekonomi ke toko-toko dan mencocokkan dengan data yang dimilikinya. Sehingga jika ada pertokoan atau unit yang melakukan usaha namun belum terdaftar maka akan disarankan untuk mendaftar.

"Apabila berdasarkan data lapangan, ternyata subjek pajak belum ber-NPWP namun sudah ada objek pajak, maka akan diminta untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP," tegasnya.

link


Setelah data terkumpul maka dalam penyisiran nya melihat aktivitas ekonomi ke toko-toko dan mencocokkan dengan data yang dimilikinya. Sehingga jika ada pertokoan atau unit yang melakukan usaha namun belum terdaftar maka akan disarankan untuk mendaftar.

"Apabila berdasarkan data lapangan, ternyata subjek pajak belum ber-NPWP namun sudah ada objek pajak, maka akan diminta untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP," tegasnya.
Diubah oleh perojolan14 29-09-2021 05:57
RyuDan2255
garpupatah
viniest
viniest dan 13 lainnya memberi reputasi
12
12K
224
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Tampilkan semua post
bhoesoek_thenanAvatar border
bhoesoek_thenan
#20
Yang aneh sekarang pajak BPHTB untuk ahli waris, rumah tinggalan ortu rencana mau diatas namakan adik, lha kok pewaris alm Bapak ane ditanyai pny NPWP atau tidak emoticon-Cape d...

Untunglah alm ortu semua pensiunan PNS dan dulu semasa hidup rajin urus laporan pajak, kasian sm orang2 yg nihil pengetahuannya tentang ini, bisa ruwet urus balik nama waris

emoticon-Big Grin emoticon-Big Grin ruwet
Hargo123
Hargo123 memberi reputasi
1
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.