topkomputerAvatar border
TS
topkomputer
Jejak Antam Lolos dari Gugatan 1,1 Ton Emas Lawan Crazy Rich Budi Said
Jakarta - PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kini bisa bernapas lega usai lolos dari hukuman ganti rugi 1,1 ton emas kepada konglomerat Budi Said. Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menganulir putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memenangkan salah satu raja properti di Jawa Timur itu.
Berikut kronologi kasus Antam Vs Budi Said:

2018

Kasus bermula saat Budi Said bertemu orang di toko emas di Krian, Sidoarjo, Jawa Timur. Kala itu dia mendengar Antam sedang memberi diskon penjualan emas batangan.

Budi kemudian ke Gedung Antam Surabaya dan bertemu dengan pimpinan Antam Surabaya, Endang Kumoro dan Misdianto serta Ahmad Purwanto. Selain itu, Budi berkenalan dengan marketing yang bernama Eksi Anggraini.

Eksi menawarkan harga emas Rp 530 juta per kg. Emas akan diterima dalam waktu 12 hari kerja setelah uang ditransfer ke PT Antam. Budi percaya karena yang menjelaskan adalah orang yang mengaku karyawan Antam dan transfer ke rekening Antam.

Belakangan, Eksi menghubungi Budi untuk memberi tahu bahwa dia bisa membantu mengurus pembelian emas dengan meminta komisi Rp 10 juta/kg. Budi mengiyakan dan mentransfer Rp 10,6 miliar ke rekening Antam.

Budi kemudian melakukan transaksi lagi sebanyak 73 kali transfer. Total harga yang dibayar Rp 3,9 triliun dengan harapan mendapatkan 7 ton emas.

Hingga kasus ini bergulir, Budi baru menerima 5.935 kg emas. Adapun sisanya, 1.136 kg emas tidak kunjung dikirim.

Akhir 2018

Budi Said melaporkan pimpinan Antam Surabaya ke polisi.

Desember 2019

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman kepada pimpinan Antam Surabaya, yaitu:

1. Terdakwa I Endang Kumoro dengan pidana penjara selama, 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan penjara. Terdakwa tidak melakukan banding/kasasi.

2. Terdakwa II Misdianto, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan. Terdakwa tidak melakukan banding/kasasi.

3. Terdakwa III Ahmad Purwanto, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.Terdakwa tidak melakukan banding/kasasi.

4. Eksi Anggraini dihukum 3 tahun 10 bulan penjara. Putusan itu dikuatkan di tingkat banding dan kasasi.


7 Februari 2020
Budi Said menggugat perdata Antam agar menyerahkan 1,1 ton emas atau uang Rp 817 miliar.

13 Januari 2021

Hampir setahun lamanya bertarung di pengadilan, Budi Said akhirnya dimenangkan PN Surabaya. Majelis PN Surabaya memutuskan:

1. Menghukum Tergugat I membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp 817.465.600.000 (Rp 817 miliar) atau menyerahkan emas seberat 1.136 kilogram emas batangan Antam kepada Penggugat dan apabila tidak diserahkan emas seberat 1.136 kilogram maka diganti dengan uang setara dengan harga emas pada saat pelaksanaan putusan ini;



2. Menghukum Tergugat V membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp 92.092.000.000 (Rp 92 miliar).

3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat V secara tanggung renteng (hoofdelijk) membayar kerugian imateriil kepada Penggugat sebesar Rp 500.000.000.000 (Rp 500 miliar) secara seketika dan sekaligus sejak perkara a quo memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.

4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat V membayar uang paksa (dwangsom) senilai Rp. 100.000.000,- (Rp 100 juta) untuk setiap hari keterlambatan oleh Tergugat I dan Tergugat V memenuhi pembayaran ganti rugi menurut isi putusan dalam perkara a quo;

Atas putusan itu, Antam tidak terima dan mengajukan banding.

23 Juni 2021

Giliran Eksi yang menggugat Butik Emas LM Antam Surabaya dan Antam TBK. Eski meminta hakim menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang bersekongkol untuk mengadukan Penggugat ke Badan Reserse Kriminal Polri dengan tuduhan bahwa surat keterangan tertanggal 6 November 2018 isinya tidak benar adalah suatu perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat. Gugatan ini masih berlangsung.

September 2021

Keadaan berbalik, kali ini Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya memenangkan Antam. Berikut putusannya:

Dalam Pokok Perkara

Menyatakan gugatan Terbanding - semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi ditolak untuk seluruhnya.

Dalam rekopensi.

Menolak Gugatan Rekonpensi Pembanding I - semula Penggugat Rekonpensi / Tergugat I Konpensi untuk seluruhnya.

Dalam konpensi dan rekopensi.

Menghukum Terbanding-semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam ke dua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000.

Duduk sebagai ketua majelis Siswandriyono dengan anggota majelis yaitu Guntur Leleno dan Mutarto. Sedangkan panitera pengganti adalah Eny Lestari Rahayu.

Lalu siapakah Budi Said?

Pria yang disebut-sebut sebagai crazy rich Surabaya itu ternyata merupakan pengusaha properti. Namanya beberapa kali muncul di media lokal Surabaya yang menyebut dirinya sebagai pemilik Tridjaya Kartika Grup.

Dalam website resmi perusahaannya namanya memang tidak tertera, termasuk juga susunan manajemen lainya. Dalam keterangannya perusahaan ini mengaku sebagai pengembang properti berpengalaman di kota Surabaya.

Ada beberapa proyek perumahan yang dipamerkan perusahaan ini seperti Kertajaya Indah Regency, Florencia Regency dan Taman Indah Regency. Perumahan itu diklaim sebagai kawasan hunian mewah


sumber

viniest
bigjerro
delfaag2
delfaag2 dan 24 lainnya memberi reputasi
25
10.3K
207
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.2KAnggota
Tampilkan semua post
bruno95Avatar border
bruno95
#10
Beli emas sampe ton²an,duit kek air tinggal nyiduk busett,kapan hamba seperti ituuuuuemoticon-Leh Uga
prazm8
gagal.jadi.nabi
margaery
margaery dan 2 lainnya memberi reputasi
3
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.