8rangnanim8
TS
8rangnanim8
Pemberantasan Korupsi dan Efek Juliari



Disaat masyarakat pontang-panting bertahan hidup sendiri. Kemudian juga dengan rangkaian episode PSBB yang tak kunjung usai (saya enggan menyebut PPKM karena tidak menunjukkan tanggung jawab negara). Ternyata masih ada lagi yang lebih mengejutkan. Saya menamakannya sebagai efek Juliari. Ya, anda tidak salah. Ini adalah Juliari yang kita ketahui sebagai mantan menteri sosial yang menjadi tersangka kasus suap dana bantuan sosial dalam masa pandemi covid-19. Setelah menunggu akhirnya beliau menerima tuntutan jaksa atas dugaan perbuatannya tersebut.

Menurut jaksa ganjaran perbuatan yang layak diberikan adalah pidana penjara selama 11 tahun dengan ditambah denda sebesar 500 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan, setra pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik. Inilah efek Juliari yang kembali membuat kejutan terutama pada penegakan hukum di republik ini. Disisi lain sorotan juga sangat tajam kepada semangat pemberantasan korupsi. Alih-alih bertambah kuat pemberantasan korupsi rasanya semakin tak berdaya menghadapi orang-orang tertentu.

Pinangki dan Djoko Chandra


Kita masih ingat bagaimana vonis yang diberikan majelis hakim pada kasus jaksa pinangki. Tuntutan awal selama 10 tahun faktanya dipangkas hingga 6 tahun dan jaksa pinangki hanya dipidana penjara selama 4 tahun. Baru-baru ini dengan susunan majelis hakim yang sama terhadap Djoko Tjandra vonisnya juga disunat menjadi 3,5 tahun dari tuntutan awal selama 4 tahun 6 bulan penjara. Hal ini tentu menciderai rasa keadilan masyarakat. Bahkan status pinangki sebagai penegak hukum tidak cukup menjadi alasan untuk memperberat hukumannya. Kasasi yang sepatutnya dijalankan oleh jaksa agungpun tidak ditempuh. Apapun alasannya tentu ini telah mencoreng kejaksaan sebagai salah satu institusi penegak hukum Negara.

Vonis Juliari

Kembali pada Juliari, tuntutan yang dijadikan dasar adalah Pasal 12 undang-undang tindak pidana korupsi. Dalam ketentuan Pasal tersebut sebenarnya masih ada peluang untuk memberikan hukuman lebih maksimal yaitu selama seumur hidup atau paling lama 20 tahun pidana penjara dan denda 1 milyar. Akan tetapi hukuman maksimal ini tidak dijadikan tuntutan oleh jaksa KPK. Sebagai pemberat Juliari juga dituntut untuk membayarkan uang pengganti sebesar 14,5 Milyar rupiah subsider 2 tahun penjara. Dengan segala kewenangan yang dimilikinya sebagai pejabat Negara dan juga dalam situasi bencana kesehatan seperti saat ini, tentu tuntutan ini sangatlah ringan. 

Jauh panggang dari api. Jika kemudian uang pengganti tidak dibayarkan gantinya hanya tambahan pidana penjara selama 2 tahun. Sebagaimana diketahui hakim telah memutuskan vonis selama 12 tahun atas tindak pindana korupsi yang dilakukan oleh Juliari. Total hukuman 14 tahun (jika denda tidak dibayar) tidak jauh berbeda dengan tuntutan awal dan terkesan percuma. Kemudian jika dibayar uang pengganti tersebut juga tidak sampai 50 persen dari nilai suap yang diterima Juliari sebesar 32,4 milyar rupiah. Disamping itu masih ada kesempatan untuk dipilih dalam jabatan publik setelah 4 tahun. Hal ini semakin menimbulkan keanehan karena  sudah sepatutnya tuntutan yang diberikan adalah tuntutan maksimal.

Marwah Hukum Diujung Tanduk

Dalam sebuah teori korupsi oleh Robert Klitgaard disebutkan bahwa korupsi dapat terjadi karena ada faktor kekuasaan dan monopoli disertai dengan minimnya akuntabilitas. Dalam arti yang sederhana setiap kekuasaan jika tidak dibarengi dengan adanya pertanggungjawaban atau kontrol yang mumpuni maka akan berpotensi untuk korup. Sebagaimana juga ungkapkan oleh Lord Acton bahwa “kekuasaan itu cenderung korup, kekuasaan penuh sudah pasti korup”. Hal inilah yang harus dihindari, tidak saja dari perilakunya tapi juga penegakkan hukumnya. Minimnya tuntutan dan vonis kepada juliari jangan sampai dilihat sebagai representasi dari kekuasaan penuh. Karena dengan begini marwah hukum sebagai alat pemberi nestapa atau efek jera hanya menjadi dongeng belaka. Penegakkan hukum tidak condong kepada keadilan melainkan lebih condong kepada pelanggaran.

Selanjutnya hal yang mungkin terjadi adalah korupsi semakin dianggap sebagai suatu kebiasaan yang wajar sehingga harus dimaklumi jika terjadi. Hal ini tidak akan memiliki efek langsung kepada pemerintah sebaliknya rakyat yang akan semakin sengsara. Ketiadaan perlindungan terhadap hak dasar warga Negara untuk mendapatkan kesejahteraan bukan tidak mungkin menimbulkan chaos. Dan dari chaos tersebut menimbulkan ketidakamanan.


Penegakkan hukum atas tindak pidana korupsi harus selalu dipandang sebagai kejahatan luar biasa dalam kondisi apapun. Untuk alasan yang sama hukumannya juga harus luar biasa. Jika memang Indonesia serius ingin berperang dengan korupsi maka hukuman atas tindakan tersebut harus memberikan efek jera. Langkah ini sebagai mekanisme negara dalam memaksakan hukum untuk terciptanya keamanan dan ketertiban. Negara wajib menjaga hubungannya dengan rakyat karena tanpa rakyat tidak akan ada sebuah Negara. Hubungan ini jangan hanya diartikan sekedar formalitas 5 tahunan saja. Rakyat berhak untuk disuguhi keadilan atas dirampasnya hak mereka apalagi jika perampasan tersebut dilakukan oleh orang yang diberikan mandat. Sudah cukup rasanya rakyat Indonesia diberikan asupan kejut oleh penerapan hukum yang dinilai tebang pilih jangan lagi ditambah dengan efek Juliari ini.

Pandemi covid-19 saat ini sudah memberikan beban yang sangat berat untuk itu pemerintah juga harus memberikan perlindungan kepada seluruh rakyatnya bukan hanya kepada rakyat tertentu dan demi kepentingan tertentu. Adanya korupsi dalam situasi ini merupakan perbuatan yang harus dihinakan. Jangan lagi memberikan ruang terhadap korupsi untuk terus berkembang. Vonis hakim secara tidak langsung menunjukkan kemana arah keberpihakan Negara. Perlu diingat hukum adalah gerbang sebuah keadilan dan dalam hal ini para penegak hukum memainkan peran utama. Oleh karena itu selalu diharapkan putusan yang seadil-adilnya.


Da Skorava Moi Druk
emoticon-Shakehand2emoticon-Rate 5 Staremoticon-Sundulemoticon-Toast



Diubah oleh 8rangnanim8 12-09-2021 12:57
pakisal212ferist123Aramina
Aramina dan 13 lainnya memberi reputasi
14
3.9K
98
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.4KThread81.2KAnggota
Tampilkan semua post
solehikhsanudin
solehikhsanudin
#26
mungkin terpidana2 itu cuma korban, pelaku sebenernya dah sistemik
0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.