valkyr1Avatar border
TS
valkyr1
Ustaz Sofyan Larang Muslim Wisata ke Borobudur,Balai Konservasi Beri Jawaban Menohok


SuaraJawaTengah.id - Balai Konservasi Borobudur (BKB) menempatkan Candi Borobudur sebagai bangunan cagar budaya yang boleh dikunjungi oleh masyarakat lintas agama.   

Sesuai UU Nomor 11 Tahun 2010, Borobudur bukan termasuk tempat ibadah agama Buddha. Meski demikian, boleh dimanfaatkan sebagai tempat perayaan keagamaan.

“Kalau kami tidak terkait dengan kegiatan ibadah. Sesuai UU Cagar Budaya, memanfaatkan Borobudur untuk perayaan keagamaan, pariwisata, kebudayaan, dan edukasi,” kata Pamong Budaya Ahli Madya BKB, Yudi Suhartono, Jumat (10/9/2021).

Pendapat Ustadz Sofyan Chalid Ruray pada video Youtube yang melarang umat muslim berwisata ke Candi Borobudur, adalah pendapat pribadi. Pendapat tersebut tidak berkaitan dengan Borobudur sebagai cagar budaya warisan dunia.

“Kalau haram tidaknya kami tidak berbicara ke arah itu. Itu kan pendapat lainnya. Kami bekerja berdasarkan UU Cagar Budaya. Kalau hal itu (kaitan hukum agama), monggo itu pendapat yang bersangkutan,” ujar Yudi.   

Menurut Yudi selama ini BKB mendorong pemanfaatan Candi Borobudur untuk kegiatan keagamaan, edukasi, wisata, dan budaya. “Kita nggak bisa melarang orang ketika mau datang ke Borobudur.”

UU Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya membedakan pemanfaatan bangunan cagar budaya dalam kategori living monument (monumen hidup) dan dead monument (monumen mati).

Monumen hidup adalah bangunan cagar budaya yang saat ditemukan masih digunakan aktif sebagaimana fungsi awalnya. Sedangkan monumen mati adalah bangunan cagar budaya yang saat ditemukan sudah tidak lagi digunakan sebagai fungsinya.

Candi Borobudur termasuk monumen mati, sebab saat ditemukan tidak lagi digunakan umat Buddha sebagai tempat peribadatan.

Dalam Pasal 87 ayat 1 UU Cagar Budaya disebutkan, cagar budaya yang pada saat ditemukan sudah tidak berfungsi seperti semula, dapat dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.

Pada penjelasan pasal tersebut, yang dimaksud dengan pemanfaatan untuk kepentingan tertentu adalah untuk upacara kenegaraan, keagamaan, dan tradisi.

Hal ini berbeda dengan pemanfaatan Masjid Demak dan Pura Besakih misalnya yang juga berstatus cagar budaya. Masjid Demak hingga saat ini digunakan sebagai tempat ibadah karena termasuk monumen hidup.

Saat ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya, Masjid Demak masih difungsikan sebagai rumah ibadah. Begitu juga dengan Pura Besakih di Bali.

Hampir seluruh candi di Magelang termasuk monumen mati. Candi-candi itu ditinggalkan saat penganut agama Buddha pada masa Mataram Kuno pindah ke wilayah timur Pulau Jawa yang sekarang disebut Jawa Timur.   

Saat ditemukan, Candi Borobudur dalam keadaan terbengkalai. Penduduk yang mendiami sekitar candi tidak lagi menggunakannya sebagai tempat beribadat

https://jateng.suara.com/read/2021/0...awaban-menohok

Berarti jika muslim wisata (apalagi ibadah) ke monas juga haram dong??.. emoticon-Malu (S)




emoticon-Ngacir

emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)
Diubah oleh valkyr1 10-09-2021 09:57
bagosmardikah
viniest
MemoryExpress
MemoryExpress dan 19 lainnya memberi reputasi
20
6.3K
145
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.7KThread40.1KAnggota
Tampilkan semua post
gabener.anusAvatar border
gabener.anus
#13
Subonnolloh, kadrunnya trauma dan sakit hati, jaman cang Ato taon 80an, udah dibom tapi ga hancur candinya, malah dicomot aparat terorisnya ya akhi emoticon-Frown

Diubah oleh gabener.anus 10-09-2021 10:27
reep1000
viniest
lugy
lugy dan 13 lainnya memberi reputasi
14
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.