lindungibaliAvatar border
TS
lindungibali
Tanggapan Grabfood dkk Usai Disomasi Karena Penjualan Daging Anjing
JAKARTA, KOMPAS.com - Animal Defenders Indonesia (ADI) melakukan somasi kepada perusahaan yang memiliki layanan pesan antar makanan yaitu GrabFood, GoFood, Traveloka Eats, pada 3 September 2021 melalui kuasa hukumnya Hotman Girsang dan rekan.

Perusahaan tersebut dinilai telah memfasilitasi restoran yang menjual hidangan daging anjing melalui aplikasinya.

Ketua ADI Doni Herdaru mengatakan, pihaknya telah mengingatkan ihwal penjualan hidangan daging anjing kepada perusahaan yang memiliki layanan pesan antar makanan tersebut pada 2020.

"Kami mengatakan bahwa memfasilitasi hal yang melanggar perundangan adalah bentuk pidana dan turut serta dalam pelanggaran perundangan tersebut," ujar Doni Herdaru dalam siaran persnya seperti dikutip Kompas.com, Rabu (8/9/2021).


Menurut Doni, penjualan daging anjing merupakan praktik yang melanggar perundangan-undangan, salah satunya yaitu UU Perlindungan Konsumen.

"Terkait asal muasal daging tersebut, yang pasti berasal dari pasar gelap dan tidak ada pengawasan kesehatan dan segi kehigienisannya," kata dia.


Selain itu kata dia, penjualan daging anjing membuka potensi penularan rabies. Ia juga mengatakan ada sindikat pencurian anjing yang menjadi supplier daging anjing.

"Sindikat ini terdiri dari para pencuri anjing, penadah anjing curian, penjagal dan pendistribusi daging anjing tersebut. Itu mencakup KUHP Pasal 363, 480, 406, dan UU Pangan serta UU Perlindungan Konsumen," kata Doni.


Menurut Doni, somasi dilakukan sebagai upaya terakhir untuk mengingatkan para platform raksasa tersebut agar tidak ikut memfasilitasi sesuatu yang melawan hukum.
GrabFood buka suara

Grab Indonesia dalam hal ini adalah GrabFood buka suara atas somasi yang dilakukan oleh Animal Defenders Indonesia (ADI).

Head of Marketing Grab Indonesia Hadi Surya Koe mengatakan, pihaknya sejak tahun 2020 telah mengambil langkah tegas dengan menyusun aturan dan kebijakan bagi mitra merchant GrabFood, terkait dengan penjualan daging di luar kategori pangan pada layanan GrabFood.

Namun, jika masih ditemukan mitra merchant GrabFood yang masih menjual makanan yang mengandung daging anjing, pihaknya akan memberikan sanksi tegas.

"Bagi mitra merchant kami yang masih menjual makanan yang mengandung daging liar, termasuk anjing, akan memperoleh sanksi tegas, berupa penghapusan menu hingga penutupan akun merchant tersebut di aplikasi GrabFood secara sementara maupun permanen," katanya.

Menurut dia, hal ini dilakukan sebagai langkah untuk melindungi konsumen sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.


Respons ShopeeFood

ShopeeFood juga ikut buka suara akan somasi yang dilayangkan ADI. Head of Public Affairs Shopee Indonesia Radynal Nataprawira mengatakan, penjualan daging hewan peliharaan, termasuk daging anjing melanggar kebijakan yang telah diterapkan di ShopeeFood.

Oleh sebab itu, pihaknya mengaku telah menindak tegas seller yang menjual daging anjing di dalam platform ShopeeFood.


"Kami telah mengambil langkah tegas dengan menghapus beragam jenis nama menu hasil olahan daging hewan peliharaan maupun liar," ujar Radynal.

Menurut dia, tindakan tersebut diambil sesuai dengan kebijakan ShopeeFood yang secara khusus mengatur menu makanan dan minuman apa saja yang dilarang untuk dijual di ShopeeFood.

"Ini juga termasuk menu yang berasal dari hewan peliharaan, langka, liar, maupun berbahaya menurut undang-undang pemerintah," ungkapnya.

Selain itu, Radynal juga mengatakan, pihaknya secara rutin akan mengedukasi merchant mengenai kebijakan tersebut serta secara aktif melakukan pengawasan menu konten yang ketat.


Bagi merchant yang melakukan pelanggaran, kami akan segera memberikan sanksi mulai dari penghapusan menu, penutupan merchant secara sementara, hingga permanen," katanya.

Tanggapan GoFood

Hal serupa juga dilakukan oleh GoFood. VP Corporate Affairs Food & Groceries Gojek Rosel Lavina mengatakan, pihaknya secara tegas melarang adanya penjualan daging anjing dijual di dalam platform-nya.

Hanya saja ia mengakui, ada beberapa merchant nakal yang masih menjual daging tersebut.


"Secara jelas kita melarang ada penjualan daging hewan seperti daging monyet dan daging anjing dijual. Bahkan larangan ini sudah ada dikontrak kita dengan pihak merchant, yang pasti kita melarang itu," kata Rosel.

Hingga saat ini, lanjut dia, pihaknya akan melakukan investigasi lebih lanjut dan jika memang terbukti ditemukan ada merchant yang menjual daging anjing tersebut, GoFood akan mengambil langkah tegas.

"Kalau terbukti kita take down dan kita remove, karena mereka sudah melanggar aturan kesepakatan dikontrak," kata Rosel.


sumber kompas
GoKiEeLaBieEzZ
setiyana
viniest
viniest dan 19 lainnya memberi reputasi
20
6.8K
160
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
670KThread40.3KAnggota
Tampilkan semua post
evildanksideAvatar border
evildankside
#3
Praktik memakan binatang yang bukan diternak / budidayakan harus dihentikan, Peduli setan mengenai budaya dan sejarah.

emoticon-Belgia
badbironk
viniest
pitaksemprul
pitaksemprul dan 11 lainnya memberi reputasi
10
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.