gagal.jadi.nabiAvatar border
TS
gagal.jadi.nabi
Bisakah Dinar Candy Dijerat UU Pornografi? Mari Diskusi
Quote:



Jujur saja, penulis tidak begitu mengenal sosok manusia yang namanya Dinar Candy. Mulai mengingat-ingat namanya dan mengikuti berita tentangnya ketika dia melakukan aksi berbikini ria di pinggir jalan di Jakarta baru-baru ini pada Tgl. 4 Agustus 2021 untuk memprotes perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkait Pandemi Covid-19. Kabarnya dia adalah seorang model sekaligus disc jokey(DJ). Mungkin juga content maker. Hmmm... emoticon-Blue Guy Smile (S)

Sontak aksinya itu mengundang perhatian masyarakat luas +62, mulai dari jelata, pura-pura jelata, priyayi, pura-pura priyayi hingga yang pura-pura stress. Dinilai tindakan berbikini rianya tersebut telah melanggar hukum yang berlaku dan mungkin telah menimbulkan keresahan masyarakat, akhirnya beliau diamankan oleh Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya pada hari yang sama pada Pukul 21.30 WIB. Selain Dinar, polisi juga mengamankan Ajay yang diduga mengambil videonya dan mengunggahnya ke media sosial.

Polisipun akhirnya menetapkan Dinar Candy sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pro-kontra di media berita dan media sosialpun terjadi. Itu biasa dan penulis yakin bahwa seorang Candy sudah memperhitungkannya sestress apapun dia sebelum melakukan itu. emoticon-Shutup

Sebelum diamankan, Candy Dinar sudah meminta maaf dan mengaku dirinya dalam keadaan stres. Iya, kita harus maklumi dan menerima permohonan maafnya karena kita adalah bangsa pemaaf. Begitukan? emoticon-Shutup

Quote:


OK, penulis hanya membahas aksinya dari sudut hukum yang berlaku atau yang disangkakan padanya.

Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, menilai Dinar Candy tidak melanggar Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Menurut Siti, persangkaan pasal yang dijerat penyidik kepada Dinar Candy tak lain karena ia merupakan seorang perempuan. Selama ini, perempuan selalu dijadikan sebagai target utama dalam penerapan pasal tersebut.

“Apakah hal (yang) sama akan diberlakukan jika dilakukan oleh laki-laki yang memakai celana pendek? Ini juga tidak lepas dari sejarah perumusan UU Pornografi yang mengukuhkan diskriminasi terhadap perempuan,” ujar Siti Aminah yang dikutip oleh penulis dari Kompas.

Masa-masa perumusan RUU Pornografi sekian tahun yang lalu dilalui dengan pro-kontra atau perdebatan sengit. Pro-kontra mengenai sejauh mana suatu tindakan bisa disebut menunjukkan atau menjadi pornografi secara masing-masing gender, perempuan dan pria. Sasaran utama difokuskan pada perempuan, sejauh mana yang penulis bisa nilai.

Pasal 36 UU No. 44/2008yang disangkakan pada Dinar Candy terkait aksinya tersebut adalah sebagai berikut:

Quote:


Berarti kita harus melihat apakah yang dimaksud dengan Pornografidan sejauh mana larangan-larangan dan batasan-batasannya dijabarkan menurut UU No. 44 Thn 2008 itu. Masing-masing itu dijelaskan pada Pasal 1 dan Pasal 4.

Quote:

Quote:


Dinar tidak menunjukkan tindakan atau aksi persenggamaan atau seolah-olah bersenggama, bermasturbasi di lokasi kejadian, apalagi pornografi anak. Bagi penulis, aksi Dinar Candy hanya dapat dikaitkan dengan Pasal 4 Ayat 1 Huruf d, yaitu 'ketelanjanganatau tampilan yang mengesankan ketelanjangan'. Bagi penulis, itu sudah sekalian dengan Huruf f.

Selanjutnya, kita periksa batasan-batasan rinci menurut UU No. 44/2008 tentang 'ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan' tersebut. Yang penulis temukan pada bagian Penjelasan UU untuk Pasal 4 Ayat 1 Huruf d adalah sebagai berikut:

Quote:


Dalam bahasa penulis sendiri untuk Penjelasan Huruf d tsb., jelas sekali bahwa UU No. 44/2008 menyebutkan 'ketelanjangan' sebagai: terlihatnya atau tertampaknya alat kelamin (yang tentu saja tidak pada tempatnya), sekalipun samar-samar karena penutup alat kelamin yang digunakan bersifat 'tembus pandang'.

Tidak ada batasan mengenai 'penutup tubuh' atau seberapa besar permukaan tubuh harus tertutupi oleh sesuatu, katakanlah kain. Kata 'penutup tubuh' hanya ditemukan sekali, itupun pada bagian Penjelasan UU, yang dikaitkan soal terlihat atau tidaknya alat kelamin.

Quote:


Well, tentu sulit membuktikannya secara kasat mata berdasarkan foto-foto yang beredar. Harus dilakukan rekonstruksi ulang. Dinar harus mengenakan kembali bikini tersebut sebagaimana ia lakukan pada aksinya tersebut, lalu polisi bersama pihak independen atau saksi ahli memeriksa secara kasat mata apakah sempak atau bikini bawahannya tembus pandang sehingga menunjukkan alat kelaminnya?Jika Ya, apakah bisa dilihat samar-samar itu tercukur botak atau tidak?? emoticon-Malu

Quote:


Melihat sisi lain, bagaimana dengan pria? Di pasar-pasar tradisional di berbagai daerah di Indonesia, penulis masih temukan pria bertelanjang dada. Para kuli telanjang dada, sekalipun mereka di tengah-tengah kota dan terlihat bebas dari semua arah. Masih ingat dulu satu walikota yang bertelanjang dada saat mengikuti satu pertandingan sepakbola? 

Pria juga bercelana pendek, termasuk dengan celana pendek 'di atas lutut'. Sekian tahun terakhir, pemandangan yang satu ini semakin jarang kita temui di Indonesia.

Belum ada satupun pria yang diamankan oleh polisi karena telanjang dada atau bercelana pendek di atas lutut sejauh yang penulis bisa ingat.

Soal berpakaian bawahan 'cuma sempak', memang saat ini tidak lazim kita temukan pada pria yang melintas di jalanan atau hilir-mudik di pekarangan rumahnya sendiri. Pemandangan yang masih ditemui di desa-desa di tahun 70-80-an. Dinar Candy melakukan itu lewat aksi bikininya, di mana bagian pinggang ke bawah cuma ditutupi sempak.

Quote:

Quote:


Bagi penulis, nantinya dimungkinkan penerapan pasal-pasal yang sangat elastis dikaitkan dengan kecabulan, sekalipun definisi, batasan dan larangan pornografi sulit diterapkan pada aksinya tersebut. Tindakannya dinilai bersifat cabul menurut norma yang berlaku di masyarakat. Bagaimana definisi atau norma masyarakat yang dimaksud, mari kita ikuti jalannya sidang pengadilan jika kasusnya berlanjut.

Terakhir, penulis menegaskan bahwa lewat tulisan ini penulis tidak membahas apakah tindakan Dinar dapat dibenarkan secara moral atau tidak, cabul atau tidak, apalagi berdosa atau tidak. Melainkan sebagai orang awam membahas hukum secara rasional menurut apa yang ditulis pada UU No. 44 Thn 2008.

Sekian dan terima kasih atas perhatian Agan semuanya dan mohon penulis tidak dipersekusi. Bolehkan berbeda pendapat? emoticon-Peace Sekiranya penulis keliru, mohon diberitahu, bukan diberi tempe. emoticon-Big Grin

Quote:

Quote:


Spoiler for Bonus:


Tulisan adalah semata-mata opini penulis dan sejumlah sumber digunakan sebagai bahan tulisan:

Dinar Candy Akui Aksi Berbikini di Jalan karena Stres (kompas.com)

Komnas Perempuan Nilai Dinar Candy Tidak Langgar Pasal 36 UU Pornografi (kompas.com)

Ditahan Polisi, Dinar Candy Dijerat Pasal UU ITE dan Pornografi (suara.com)

[url=UU 44 Tahun 2008 (dpr.go.id)]UU 44 Tahun 2008 (dpr.go.id)[/url]

Diubah oleh gagal.jadi.nabi 08-08-2021 04:58
jiresh
asamboigan
magics.furn
magics.furn dan 17 lainnya memberi reputasi
16
9K
261
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.6KThread81.9KAnggota
Tampilkan semua post
asrama.putriAvatar border
asrama.putri
#3
Kok bisa stress sih? Bukannya selebgram duitnya kenceng yak?
emoticon-Entahlah
gagal.jadi.nabi
tenmild
jiresh
jiresh dan 2 lainnya memberi reputasi
3
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.