darmaboy
TS
darmaboy
Pria di Jakbar Aniaya Tetangga hingga Tewas Gegara Anjing, Ini Tampangnya


Berita video:

Pria di Jakbar Aniaya Tetangga hingga Tewas Gegara Kotoran Anjing

sumber video


Jakarta -

Hanya karena persoalan anjing buang kotoran di depan rumah, seorang pria berinisial JA (47) di Jakarta Barat tega menganiaya tetangganya AH (59). AH dipukul hingga meninggal dunia oleh pelaku.

"Kalau motif sementara karena dia emosi anjingnya itu buang hajat di depan rumahnya," kata Kanit Polsek Cengkareng Iptu Bintang saat dimintai konfirmasi, Selasa (27/7/2021).

Peristiwa itu bermula ketika pada Sabtu (24/7) sore, anak perempuan korban berinisial J membawa anjing jenis poodle jalan-jalan keliling kompleks perumahan di Cengkareng, Jakarta Barat. Anjing tersebut kemudian terlepas dan buang kotoran di depan rumah JA.

Pelaku JA yang mengetahui kejadian itu tidak terima. Dia lalu meminta J untuk membawa ayahnya agar bertemu dengannya.

"Pelaku bawa-bawa bapaknya, 'Bawa bapakmu ke sini'. Dia (anak korban) bawa bapaknya, mungkin bapaknya nggak terima kalau anaknya dimarahin. Cekcok di situ, akhirnya dipukul di bagian pipi," ujar Bintang.

Singkat cerita, AH datang ke rumah pelaku dan terjadilah percekcokan. JA yang emosi kemudian memukul korban hingga terjatuh dan tidak sadarkan diri.

"Iya (pelaku pukul duluan) langsung. CCTV ada, cuma nggak kelihatan jelas dipukul terus. Saksi pun ada tetangga korban yang melihat dua rumah dari rumah pelaku. (Korban) dipukul, jatuh kemungkinan besar kepala terbentur," tuturnya.

Pelaku Ditangkap

Setelah penganiayaan tersebut, korban langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat. Namun sayang, korban tidak dapat bertahan dan meninggal pada malam harinya.

"Begitu ada info, kemarin kami langsung cek TKP. Nggak lama dari itu, kita amankan pelaku, udah kita amankan. Terus dari situ kita ke RS cek korban, korban sudah nggak ada. Anaknya kita arahkan bikin laporan," jelas Bintang.

"Jadi dibawa ke RS masih sadar masih sempet bicara, cuma omongnya terbata-bata gitu," sambungnya.

Kini pelaku penganiayaan tersebut telah diamankan pihak kepolisian dan berstatus sebagai tersangka. Pelaku dikenai Undang-Undang KUHP Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.


sumber detikcom


Sadis banget Koh....
Anjing bab didepan rumahnya, langsung dieksekusi
maleo.pejuanggarpupatahviniest
viniest dan 27 lainnya memberi reputasi
26
14.4K
286
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Tampilkan semua post
nontonyukahhh
nontonyukahhh
#1
Emg Indonesia blm ada aturan ttg tanggung jawab pemilik hewan peliharaan?
pradanto17Bobob911viniest
viniest dan 15 lainnya memberi reputasi
14
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.