cebi.syg.kadronAvatar border
TS
cebi.syg.kadron
PPKM Darurat! Pemerintah Sarankan Air Purifier HEPA untuk Ruang Tertutup


Jakarta - PPKM Darurat Jawa-Bali segera berlaku untuk mengatasi keganasan COVID-19. Untuk menekan penularan virus Corona di dalam ruang tertutup, pemerintah menyarankan penggunaan air purifier.

Saran dari pemerintah ini dimuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 Wilayah Jawa-Bali, diteken Mendagri Tito Karnavian pada Jumat (2/7/2021).

Air purifier adalah alat untuk membersihkan udara. Alat ini dapat digunakan dalam ruangan tanpa ventilasi. Namun demikian, aktivitas yang paling aman adalah aktivitas yang dilakukan di luar ruangan.

Berikut adalah bunyi poin yang memuat saran pemerintah terkait hal ini:

Inmendagri PPKM Darurat

KETUJUH:

Melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi dengan prinsip sebagai berikut:

h. pertimbangan ventilasi dapat diterapkan sebagai berikut:

1) berkegiatan di luar ruangan memiliki risiko penularan yang jauh lebih rendah dibandingkan di dalam ruangan; dan

2) ruangan harus selalu diupayakan untuk memiliki ventilasi udara yang baik. Membuka pintu, jendela dapat dilakukan untuk mengurangi risiko penularan. Dalam kondisi pintu atau jendela tidak dapat dibuka, maka air purifier dengan High Efficiency Particulate Air (HEPA)


sumur
Diubah oleh kaskus.infoforum 02-07-2021 05:42
nomorelies
chatcare
dika110103
dika110103 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
3.2K
52
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.2KAnggota
Tampilkan semua post
rudie.tabutiiAvatar border
rudie.tabutii
#3
@billyns susah gak gan utk cari sparepart filter nya?
0
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.