- Beranda
- Berita dan Politik
Protes Vonis Terlalu Ringan, 15 Ribu Orang Teken Petisi Perberat Hukuman Pinangki
...
TS
bloodseeker18
Protes Vonis Terlalu Ringan, 15 Ribu Orang Teken Petisi Perberat Hukuman Pinangki

Vonis ringan Pinangki Sirna Malasari oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta diperberat, dianggap mengusik rasa keadilan masyarakat.
Sebagai bentuk protes, sebanyak 15.866 orang meneken petisi daring mendesak vonis terhadap Pinangki diperberat. Data tersebut dilihat dari situs change.org pada Jumat, 18 Juni 2021. Petisi dibuat oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).
Dalam penjelasannya, ICW menilai hukuman terhadap Jaksa Pinangki di tingkat banding sudah keterlaluan. Sebab, Pinangki merupakan seorang penegak hukum dan terbukti melakukan tiga tindak pidana.
Terlebih, putusan banding tersebut jauh lebih ringan dari putusan pengadilan tingkat pertama yang menghukum Pinangki dengan 10 tahun penjara.
"Kami benar-benar merasa ini adalah keputusan yang keterlaluan dan kelewatan. Pinangki, seorang penegak hukum yang terbukti melanggar hukum, harusnya dihukum lebih berat, minimal 20 tahun atau bahkan seumur hidup!" demikian tertulis dalam petisi dari situs change.org, hari ini.
Menurut ICW, putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperlihatkan bahwa lembaga kekuasaan kehakiman tidak berpihak kepada agenda pemberantasan korupsi.
"Gimana enggak, selama tahun 2020, koruptor cuma dihukum rata-rata 3 tahun! Ada kali, orang yang kejahatannya lebih ringan, tapi dihukum lebih lama," tulisnya.
Berdasarkan hal tersebut, ICW meminta Kejaksaan Agung mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Ketua MA, lanjut ICW, juga harus selektif dan mengawasi proses kasasi tersebut.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Pinangki Sirna Malasari. Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan pemufakatan jahat terkait sengkarut penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan sejumlah hal yang meringankan. Di antaranya Pinangki mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai jaksa. Pinangki merupakan seorang Ibu yang mempunyai anak berusia empat tahun, Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan dan diperlakukan secara adil.
sumber
Quote:
diperlakukan secara adil?? lha situ korupsi dan merugikan orang, kok minta sesuatu yg adil

nowbitool dan 7 lainnya memberi reputasi
8
2.5K
74
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
691.2KThread•56.6KAnggota
Tampilkan semua post
entecavir
#3
Terlepas dia koruptor dan berprofesi sbg jaksa.
Tp pertimbangan punya anak balita termasuk alasan manusiawi.
Gak hanya di kasus ini, kasus kejahatan lain dan pelaku laki2 pun kalau punya anak bayi/balita bisa jadi pertimbangan buat keringanan hukuman.
Tp pertimbangan punya anak balita termasuk alasan manusiawi.
Gak hanya di kasus ini, kasus kejahatan lain dan pelaku laki2 pun kalau punya anak bayi/balita bisa jadi pertimbangan buat keringanan hukuman.
extreme78 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
Tutup