• Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Biadab, Seorang Pria Tega Mencekik dan Membanting Istrinya Saat Minta Jatah! ini KDRT

masnukhoAvatar border
TS
masnukho 
Biadab, Seorang Pria Tega Mencekik dan Membanting Istrinya Saat Minta Jatah! ini KDRT
Tidak diberi saat minta jatah karena sang istri mengalami trauma kekerasan, pria ini tega membanting dan mencekik istrinya sendiri.


Tindakan kekerasan dalam rumah tangga yang disebabkan karena masalah sepele nampaknya masih sering sekali terulang dan terus berulang.

Lagi-lagi setiap diberitakan kasus KDRT kaum perempuan (istri) pasti menjadi korban kekerasan atas tindakan semena-mena yang dilakukan oleh kaum laki-laki (suami).

Adapun alasan suami melakukan tindakan KDRT biasanya tidak jauh-jauh dari masalah minta jatah hubungan badan tapi tidak diberikan dengan alasan tertentu atau masalah ekonomi yang sulit dan membuat suami merasa stres dan mengeluarkan kekesalannya dengan membabi buta.

Tindakan KDRT sampai saat ini masih menjadi momok menakutkan dalam hubungan berumah tangga, sebab itulah penting dan perlunya kesadaran diri bagi suami dan istri dapat membecirakan baik-baik masalah yang tengah dihadapi untuk mencari solusi tanpa adanya kekerasan.




Membahas tentang KDRT sebenarnya kurang masuk akal ya GanSis jika alasannya hanya karena meminta jatah hubungan badan sampai berujung pada kekerasan yang dilakukan oleh sang suami kepada istrinya.

Bukankah pernikahan itu bukan hanya seputar hubungan badan dan berkembang biak saja?
Dimana letak kasih sayang sebelum pernikahan jika setelah menikah menjadi ringan tangan karena masalah sepele?
Hal ini yang perlu dipertanyakan.

Seperti kejadian tindakan KDRT yang tengah panas diperbincangkan warganet di media sosial GanSis.
Tersebar sebuah video tindak kejahatan yang dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya yang menolak saat diajak berhubungan badan karena sang istri trauma dengan kekerasan yang telah dilakukan oleh sang suami sebelum-sebelumnya.

Di dalam video tersebut memperlihatkan seorang suami tengah menganiaya istrinya dengan menonjok, membanting dan mencekik sang istri menggunakan handuk.
Sang istri pun mengerang kesakitan dan kesulitan bernapas. Tapi sang suami tidak sedikit pun bergeming dan tetap menyiksa istrinya.

Diketahui kejadian ini terjadi di daerah Karang Anyer, Bekasi.
Namun untuk keterangan apakah pelaku telah tertangkap masih belum ada informasi terkait hal tersebut.


Spoiler for Kejadian:


Biadab, menurut ane pribadi hanya satu kata tersebut yang dapat menggambarkan sikap dari pelaku KDRT atau sang suami di dalam video.

Entah apapun permasalahan awal sampai terjadi tindakan KDRT tersebut pastinya tidak pernah dibenarkan sama sekali menyiksa istri sendiri atau bahkan orang lain sekalipun GanSis.

Manusia diberikan akal untuk berpikir, tidak hanya berpikir akan sebuah kesenangan melainkan juga berpikir untuk memecahkan sebuah masalah.

Bisa jadi memang sang suami merasa jengkel karena tidak diberi jatah saat meminta berhubungan badan.
Tapi apakah sang suami tidak berpikir apa alasan sang istri menolak?
Bisa jadi sang istri lelah, sedang datang bulan, atau memang ada sebab dan alasan lain.

Jika hal ini sudah terpikirkan maka bisa jadi pelaku sudah tidak mempunyai akal sehat.


sumber gambar

Kasus KDRT yang semacam ini bukan kali pertama terjadi GanSis.
Sering kali diberitakan kasus serupa yang bahkan sampai menelan korban jiwa.

Perlu kita ketahui GanSis, Negara kita adalah Negara hukum.
Tindakan KDRT memiliki hukum yang jelas dan telah tertulis di dalam undang-undang.

Adapun pasal yang dapat dikenakan pada pelaku KDRT di antaranya adalah Undang-undang KDRT, pasal 1 ayat 1 nomor 23 tahun 2004 yang menjelaskan tentang perbuatan yang masuk ke dalam tindakan KDRT.

Selain itu bagi pelaku yang telah melakukan KDRT dapat dikenakan Undang-undang KDRT pasal 44 ayat 1 yang menjelaskan bahwa pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal 15 juta.

Pelaku dapat diadili saat korban atau istri melaporkan tindakan KDRT kepada pihak yang berwajib.




Melihat hukuman dan sanksi yang jelas-jelas tertera di dalam undang-undang tersebut seharusnya banyak orang berpikir sebelum melakukan tindak KDRT ya GanSis.

Apakah masih banyak yang belum tahu akan sanksi hukum bagi pelaku KDRT ini?
Jika memang belum berarti tugas dari kita semua masyarakat Indonesia dan lembaga yang mempunyai kewenangan khusus akan hal ini harus kembali mensosialisasikan rumah tangga anti KDRT GanSis.
Agar tidak ada lagi kasus serupa atau bahkan jika ada maka korban tidak segan untuk segera melapor dan menuntut keadilan.

Oke, itulah tadi GanSis sedikit informasi seputar tindak KDRT yang tengah heboh di media sosial.
Semoga menjadi pelajaran berharga bagi kita semua.

Terima kasih untuk Agan dan Sista yang telah singgah, dan sampai jumpa di thread ane yang lain.


sumber gambar
Penulis: @masnukho©2021
Narasi: Ulasan pribadi
Sumber gambar & referensi
1, 2, 3

jiresh
areszzjay
edelweis111
edelweis111 dan 16 lainnya memberi reputasi
17
7.8K
108
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.7KThread82.1KAnggota
Tampilkan semua post
masnukhoAvatar border
TS
masnukho 
#6
Quote:

emoticon-Matabelo bukan dah kayaknya

Quote:

emoticon-Cape d... mosok iya
0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.