kabar.kaburAvatar border
TS
kabar.kabur
Kritik Keras UAS, Husin Shihab: Ustadz Model Kek Gini Bikin Negeri Gak Maju-maju


Terkini.id, Jakarta – Husin Alwi Shihab mengkritik penceramah kondang Ustadz Abdul Somad (UAS) soal pernyataan UAS mengenai hukum seorang muslim masuk gereja.

Melalui akun Twitter miliknya, Husin menilai bahwa tipikal penceramah seperti UAS membuat bangsa Indonesia semakin terkebelakang.

Husin mengatakan bahwa pernyataan UAS akan menguras pikiran karena dinilai sentimen.



“Model begini yg bikin negeri ini gak bakal maju-maju. Tenaga dan pikiran kita akan banyak dikuras untuk ngurusin sentimen beragama,” ujar Husin Shihab, dikutip oleh terkini.id, Rabu 5 Mei 2021.

Menurut Husin, jika fenomena penceramah seperti UAS tetap dibiarkan, maka akan berdampak pada kemajuan negeri ini.

“Ini akan terus terjadi dari generasi ke generasi jika ustad model begini terus dibiarkan ceramah tanpa memikirkan perasaan penganut agama lain,” lanjutnya.

Dalam cuitannya tersebut, Husin mengunggah pemberitaan mengenai UAS yang menyebutkan bahwa haram hukumnya seorang muslim masuk tempat ibadah agama lain.

“Haram hukumnya masuk ke rumah Ibadah orang lain. Haram! Karena Nabi tak mau masuk ke dalam tempat Ibadah, jika di dalam itu ada patung berhala,” ujar UAS dikutip dari Insertlive oleh terkini.id, Selasa 4 Mei 2021.

UAS kemudian menjelaskan bahwa dalam Mazhab Syafi’i, memasuki tempat ibadah agama lain hukumnya haram karena terdapat berhala di dalamnya.
“Maka dalam Islam, mazhab Syafi’i mengharamkan masuk ke dalam rumah Ibadah yang di dalamnya ada berhala,” jelas UAS.

Pernyataan UAS ini terekam pada video yang diunggah YouTube pribadi ketika dimintai tanggapan tentang film The Santri ketika ada adegan santri membawa tumpeng masuk ke Gereja.

UAS kemudian mengingatkan agar tak melupakan persoalan akidah karena dalih toleransi semata.

“Ini sekarang banyak yang kebablasan, mana toleransi, mana telur asin. Jangan karena toleransi mengorbankan akidah,” terang UAS.



https://makassar.terkini.id/kritik-k...gak-maju-maju/


viniest
japutra
tepsuzot
tepsuzot dan 11 lainnya memberi reputasi
12
4.6K
202
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.2KAnggota
Tampilkan semua post
superandroidAvatar border
superandroid
#20
@The.Lord.of.Unilu bicara LGBT, baca fakta sejarah bahwa itu adalah PENGULANGAN SEJARAH, ga lebih ga kurang. Yang bikin ketawa itu jelas2 SIMRONGOS SO MAD🤣🤣🤣udah jelas2 dalam kisah sejarah pun ada, khalifah umar pernah masuk ke dalam gereja, apakah itu HARAM🤣🤣🤣berapa mazhab yang mengatakan HARAM, berapa mazhab yg mengatakan BOLEH. Nich lu baca ya SAMPAH


Hukum Makruh (Meninggalkan Lebih Baik daripada Mengerjakannya)
Ulama mazhab Hanafi berpendapat hukum masuk gereja dan sinagog bagi umat muslim adalah makruh.
Hukum Haram (Tidak Boleh Dilakukan)
Ulama mazhab Syafi'i berpendapat orang Muslim haram hukumnya masuk tempat ibadah non-Muslim kecuali ada izin dari mereka. Sebagian ulama mazhab Syafi'i yang lain berpendapat tidak haram memasuki tempat ibadah lain meski tanpa ada izin.
Boleh tapi Makruh
Ulama mazhab Hanbali, masuk ke rumah ibadah umat agama lain boleh, bahkan melakukan salat di dalamnya. Akan tetapi hukumnya makruh menurut Imam Ahmadi bila di dalam tempat ibadah tersebut ada gambar.
Pendapat Beberapa Ulama
Ibn Taimiyah berpendapat tidak mengapa masuk sinagog dan gereja jika tidak ada gambar di dalamnya, begitu juga shalat di dalamnya.
Ibn Aqil berpendapat makruh karena ada gambar. Namun ada dua pendapat: ada yang bilang tidak mengapa shalat di dalam gereja berdasarkan riwayat dari sahabat Nabi, Ibnu Umar dan Abu Musa, sebagaimana dikisahkan oleh banyak ulama, dan ada juga riwayat dari Ibn Abbas dan Malik bahwa shalat di gereja makruh karena ada gambarnya.
Penjelasan di atas berdasarkan juz 20 hlm 245 dan di dalam juz 38 hlm 155.

“Ulama mazhab Maliki, Hanbali, dan sebagian ulama mazhab Syafi’i berpendapat bahwa boleh bagi orang Muslim memasuki sinagog, gereja dan rumah ibadah lainnya.”

Sebagai perbandingan, berikut ini beberapa pandangan para ulama berdasarkan kitab al-Mughni karya Ibn Qudamah.

Ibn Qudamah menjelaskan al-Hasan, Umar bin Abdul Azis, Sya’bi, Awza’i dan Sa’id bin Abdul Azis, serta riwayat dari Umar bin Khattab dan Abu Musa, mengatakan tidak mengapa shalat di dalam gereja yang bersih. Namun Ibn Abbas dan Malik memakruhkannya karena ada gambar di dalam gereja.

Namun bagi kami (Ibn Qudamah dan ulama yang sepaham dengannya) Nabi Saw pernah shalat di dalam Ka’bah dan di dalamnya ada gambar. Ini juga termasuk dalam sabda Nabi:

“Jika waktu shalat telah tiba, kerjakan shalat di manapun, karena di manapun bumi Allah adalah masjid (tempat sujud).”

Edit : siMRONGOS SO MAD memenggal pernyataan hanya sampai pada kata HARAM, dan menghilangkan kata kecuali ada izin dari mereka ( dalam hal ini pengurus rumah ibadalh ).

Sedangkan dalam MANUAL BOOK + HADITS ga ada sama sekali larangan secara jelas dan tegas melarang muslim masuk gereja atau rumah ibadah lain🤣🤣🤣kalau memang HARAM, ya sudah...itu muslim2 yang suka ke borobudur atau tempat ibadah yg lain dilarang juga donk, gitu aja kok repot
Diubah oleh superandroid 09-05-2021 00:43
0
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.