gabener.edanAvatar border
TS
gabener.edan
Pakar: Tidak Mungkin Pemerintah yang Sekarang Selamatkan KPK
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, mengaku pesimistis pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin berani ataupun berinisiatif mengambil tindakan untuk menyelamatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai uji formil UU KPK ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Pernyataan itu disampaikan Bivitri menjawab pertanyaan kemungkinan Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membatalkan UU KPK.

"Ada beberapa kawan yang nanya apakah bisa Presiden mengeluarkan Perppu? Saya bilang, jawabannya teoritis atau riil nih. Karena teoritis, ya Perppu, kapan saja bisa dikeluarkan. Tapi cobalah kita riil, enggak mungkin pemerintahan yang sekarang ini melakukan apa pun untuk menyelamatkan KPK. Itu fakta yang sudah terbukti," ujar Bivitri dalam agenda virtual, Kamis (6/5).

Bivitri yang juga seorang ahli hukum tata negara ini menuturkan sebuah cara yang masih bisa dilakukan masyarakat untuk menyelamatkan KPK, yakni berjuang mempertahankan 75 pegawai yang diisukan bakal dipecat karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Menurut dia, staf-staf di lembaga antirasuah, termasuk penyelidik dan penyidik masih menjadi penggerak dalam agenda pemberantasan korupsi sekarang ini.

"Jalan keluarnya jangan berharap pada pemerintah, paling tidak pemerintah yang sekarang," kata dia.

"Jadi, saya kira ke depannya yang bisa kita lakukan adalah juga membangun jaringan untuk menguatkan unsur yang ketiga ini, yaitu staf-staf yang lagi dicoba disingkirkan," lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Feri Amsari, berujar para pegawai yang hendak disingkirkan itu merupakan mereka yang berperan penting dalam upaya memberantas korupsi.

Ia mengklasifikasikan mereka menjadi tiga bagian yakni Ketua Satuan Petugas (Kasatgas), anggota Satgas yang menangani kasus megakorupsi dan korupsi politik, serta pejabat-pejabat internal struktur organisasi tata kelola KPK yang memiliki pengaruh dalam membuat kebijakan antikorupsi.

"Tiga kelompok ini dianggap tidak memiliki pengetahuan soal wawasan kebangsaan," sebut Feri.

Ihwal isu penyingkiran pegawai KPK ini juga sebelumnya mengundang respons eks komisioner lembaga antirasuah, Busyro Muqoddas. Dia mensinyalir, situasi yang belakangan menimpa KPK itu tak lepas dari peran sejumlah pihak yang merasa terancam dengan kerja para pegawai lembaga antirasuah tersebut.

"Secara spesifik dengan melihat sejumlah nama yang sebagian besar saya kenali 10 tahun yang lalu, mereka itu tulang punggung pegawai KPK yang teruji bobot moral dan profesional yang super independen," ungkap Busyro kepada CNNIndonesia.com.

"Mereka memilih alih status dan alih fungsi dari potensi jenderal di Mabes [Polri] pindah ke KPK. Menilik kasus-kasus yang mereka tangani itu kategori mega-skandal korupsi tambang, bansos, mega-infrastruktur seperti Meikarta, e-KTP, megasuap politik di KPU dan lain-lain," papar Busyro lagi.

Senada dengan pesimisme Bivitri, Busyro menduga secara umum tindakan pimpinan KPK periode ini sejalan dengan pusat kekuasaan presiden dan elit partai politik. "Sama sekali tidak mengagetkan, ini ekor dari revisi UU KPK. Nanti akan ada lagi represi lainnya," tutur dia.

Sebelumnya, KPK mengumumkan hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status 1.351 pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.274 pegawai dinyatakan memenuhi syarat atau lulus, 75 pegawai tidak memenuhi syarat, dan dua lainnya tidak mengikuti pelaksanaan tes dalam hal ini wawancara.

Namun saat mengumumkan hasil asesmen, pimpinan KPK tak membeberkan nama-nama pegawai yang gagal tes wawasan kebangsaan.

Ketua KPK, Firli Bahuri hanya menyatakan tidak akan memecat 75 pegawai yang gagal lolos tes ASN. Ia menjelaskan KPK akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kementerian Aparatur Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

https://www.cnnindonesia.com/nasiona...selamatkan-kpk

Jadi bila 75 orang yaaa katakanlah pada sakit semua maka KPK akan hancur.

Luar biasa pola pikir yg katanya pakaremoticon-Leh Uga

Klo kritisi UU KPK yg baru masih sgt tepat.
Tapi bila bicara internal penyelidik KPK kayanya bukan urusan orang luar sekalipun ente pakar atau apapun itu kecuali bicara para ketua KPK karna ini yg jadi penentu roda jalannya KPK.
Mereka di pilih secara ketat dgn tim khusus dan di seleksi lagi oleh DPR dan Presiden.
Mengapa kalian harus ribut soal 75 org yg tidak lolos.
Sedangkan isi di KPK seribuan orang dan terpilihnya juga mekanisme internal.emoticon-Cool
Quote:

emoticon-Cool

nomorelies
lowbrow
laziale.id
laziale.id dan 8 lainnya memberi reputasi
7
1.5K
41
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Tampilkan semua post
saoyuanAvatar border
saoyuan
#13
Tuh 75 org yg gak lulus nabi kali ya. Jadi pasti sll benar dan bakal ada bencana klo sampe gak lulus. Klo misalkan gw org bego trus gak lulus tes, gw anggap kompetensi gw gak cukup, gak tau klo org2 ini pemikirannya gimana
0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.