FKRZKAvatar border
TS
FKRZK
[New Official Lounge]Melek Hukum
emoticon-Rate 5 Starbefore posting


Welcome To Official Lounge Melek Hukum



special thanks to agan bori15

Spoiler for Izin:


Quote:


Quote:


Peraturan diatas sudah mutlak tidak bisa diganggu gugat, jadi untuk ada yang masi bingung silahkan baca diatas. Masih gak ngerti bacalah berulang kali sampe mengerti. Tidak menerima PM, VM atau apapun.
Tidak suka peraturan diatas silahkan pindah ke lahan yang lain.
Rules selanjutnya akan ditambahkan lagi bila ada yang perlu.
tata604
hugomaran
tien212700
tien212700 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
173.3K
1.6K
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.5KThread2.1KAnggota
Tampilkan semua post
jabludngeludAvatar border
jabludngelud
#1555
Maaf gan, mohon sarannya

Y udah DP beli rumah atas nama suami istri A & B. Dengan B telah bercerai n meninggal tanpa keturunan.
Dokumen udah lengkap : sertifikat yg sudah dibaliknamakan ke A, surat turun waris, serta surat keterangan dari keluarga B yg tidak menuntut atas sertifikat tersebut.
Pas AJB, pihak A tidak mau menghadirkan keluarga mantan suami krn takut dipersulit. PPAT meyakinkan Y klo transaksi bisa dilanjut meski tanpa itu.


Apa bener langkah PPAT tsb?
Apakah BPN mau memproses AJB yg seperti itu?

Terima kasih gan atas sarannya.
0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.