nevertalkAvatar border
TS
nevertalk
Kabareskrim Dapat Info Jozeph Paul Zhang Masih WNI
Jozeph Paul Zhang (Screenshot video viral)

Tersangka kasus dugaan penodaan agama, Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono, mengaku sudah melepas status WNI. Namun, Bareskrim Polri mengatakan Jozeph Paul Zhang masih berstatus WNI.
"Infonya demikian," ujar Kabareskrim Komjen Agus Andrianto saat dimintai konfirmasi, Selasa (20/4/2021).

Agus mengatakan hal itu saat ditanya soal apakah Jozeph Paul Zhang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masih berstatus sebagai WNI. Jozeph sendiri telah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polri.

Sebelumnya, Jozeph Paul Zhang meminta agar kasus yang menjeratnya tidak dibahas-bahas lagi. Dia menyatakan sudah melepas status kewarganegaraan Indonesia.



"Oh iya, ini supaya teman-teman jangan membahas, gini, Saudara, saya ini sudah melepaskan kewarganegaraan Indonesia ya. Jadi saya ini ditentukan oleh hukum Eropa," ujarnya.
"Jadi teman-teman, udah, jangan membahas lagi mengenai masalah itu. Justru yang membuat saya repot sekarang adalah gereja-gereja yang menekan saya," sambungnya.

Jozeph Paul Zhang sendiri dipolisikan karena diduga menistakan agama. Dia juga sempat mengaku sebagai nabi ke-26. Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka.


"Iya sudah (tersangka), kemarin," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dimintai konfirmasi, Selasa (20/4).


https://news.detik.com/berita/d-5539106/kabareskrim-dapat-info-jozeph-paul-zhang-masih-wni?tag_from=wp_nhl_23&_ga=2.166343102.1299053532.1618893745-703375759.1618893745

Jozeph Paul Zhang Masuk DPO Polri

Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian. Jozeph juga dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO).
"Iya sudah diterbitkan DPO," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dimintai konfirmasi, Selasa (20/4/2021).

Ramadhan belum merinci lebih lanjut perihal penerbitan red notice oleh Interpol untuk Jozeph Paul Zhang. Dia mengatakan Polri akan mencari keberadaan Jozeph Paul Zhang.

Baca juga:
Jozeph Paul Zhang Jadi Tersangka!
Polri menduga Jozeph Paul Zhang melakukan ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta penodaan agama yang diatur dalam KUHP.

"Unsur pasal yang bisa dikenakan, pertama, ujaran kebencian dalam UU ITE dan penodaan agama yang ada di KUHP, dikenakan Undang-Undang ITE, khususnya Pasal 28 ayat 2, kemudian KUHP tentang penodaan agama itu Pasal 156 huruf a," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.

Rusdi mengatakan dokumen DPO Jozeph akan menjadi dasar Interpol dalam menerbitkan red notice. Langkah ini ditempuh Polri lantaran Jozeph Paul Zhang berada di luar negeri.

Baca juga:
Kominfo Blokir Konten YouTube Jozeph Paul Zhang

"Daftar pencarian orang ini menjadi dasar bagi Interpol untuk menerbitkan red notice," jelas Rusdi.

Rusdi mengatakan Bareskrim juga telah berkoordinasi dengan Kedubes Indonesia di Jerman, di mana atase kepolisian di sana turut membantu Polri dalam memburu Jozeph Paul Zhang.

https://news.detik.com/berita/d-5539095/jozeph-paul-zhang-masuk-dpo-polri?tag_from=news_mostpop

SIKAT PAK POLemoticon-Marah

BIKIN RAS UNGGUL INI TERKAING-KAING
Diubah oleh nevertalk 20-04-2021 05:14
nomorelies
scorpiolama
MemoryExpress
MemoryExpress dan 3 lainnya memberi reputasi
4
2.3K
59
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.7KThread40.1KAnggota
Tampilkan semua post
d70103000Avatar border
d70103000
#3
@54m5u4d183 contoh aja si arcanda, selagi dia dipanggil balik jadi mentri, karna dia sudah memegang paspor US, itu kan dinyatakan gugur wni nya, mangkanya rame tuh waktu dia jadi mentri
MemoryExpress
MemoryExpress memberi reputasi
1
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.