PLPAAvatar border
TS
PLPA
Ingin bertanya tentang hukum perdata usaha
Mohon bantuan nya,
Saya butuh bantuan hukum
Tentang usaha umkm saya yang telah dijalankan dari 2016 dan pada tahun 2018 ada saudara mau ikut gabung usaha(ingin punya kepemilikan saham)

Kronologi
1.tahun 2018 dibuatkan surat notaris tapi tidak didepan noratis nya ,jadi saudara saya bawa pengacara dan surat notaris saja lalu suruh saya tanda tangan ,karna saya percaya dia dan mohon maaf bahasa indonesia saya dalam membanca sangat kurang jadi saya percaya saja dengan ttd.

2.saudara saya tidak menyetor modal sama sekali tapi meminta bagi hasil usaha yaitu 30% yang ternyata tertulis di akte notaris tsb

Karna dia tidak meyetor modal maka saya tidak memberikan bagian hasil usaha

3. Di tahun 2021 ini ternyata saudara saya melaporkan saya ke polres dan pengadilan perdata karena melanggar perjanjian dan mendenda saya 120 juta yang ternyata juga tertulis di akte tsb

Jadi bagaimana pendapat senior sekalian tentang masalah ini? Karna jujur saja saya sangat buta tentang hukum seperti ini

Mohon bantuan nya🙏
Diubah oleh PLPA 16-04-2021 16:53
0
1.5K
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.5KThread2.1KAnggota
Tampilkan semua post
PLPAAvatar border
TS
PLPA
#1
Mohon bantuan nya🙏
0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.