vasilizaitsevAvatar border
TS
vasilizaitsev
Kemenag Nilai Larangan Restoran Buka Siang Hari Saat Ramadhan Berlebihan
Quote:


SuaraJatim.id - Sejumlah daerah membuat aturan bersama melarang rumah makan, restoran, warung nasi dan kafe berjualan alias buka pada siang hari selama Ramadhan.

Daerah yang membuat aturan bersama ini adalah Pemerintah Kota Serang dan Banten. Aturan bersama ini tertuang dalam Imbauan Bersama Nomor 451.13/335-Kesra/2021.

Kebijakan tersebut dinilai kontroversial dan menimbulkan protes masyarakat karena dianggap melanggar hak asasi manusia. Oleh sebab itu Kemenang RI pun merespon aturan tersebut.

Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenang RI) Abdul Rochman menilai kebijakan Pemerintah Kota Serang dan Banten tersebut sangat berlebihan.

Menurut dia, hal ini jelas membatasi akses sosial masyarakat dalam bekerja atau berusaha, apalagi keberadaan rumah makan di siang hari juga dibutuhkan bagi umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa.

"Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip moderasi dalam mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, dan cenderung berlebih-lebihan," kata Adung, Kamis (15/4/2021).

Dia menegaskan larangan berjualan yang tertuang dalam kebijakan tersebut diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia terutama bagi orang atau umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa Ramadan, aktivitas pekerjaan jual beli, dan berusaha.

Secara hukum, lanjut Adung, imbauan bersama tersebut juga bertentangan dengan peraturan di atasnya. Yaitu, bertentangan dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

"Saya harap ini bisa ditinjau ulang. Semua pihak harus bisa mengedepankan sikap saling menghormati. Bagi mereka yang tidak berpuasa, diharapkan juga bisa menghormati yang sedang menjalankan ibadah puasa," katanya.

"Sebaliknya, mereka yang berpuasa agar bisa menahan diri dan tetap bersabar dalam menjalani ibadah puasanya," kata Adung yang juga Staf Khusus Menteri Agama ini.


Sumber : https://jatim.suara.com/read/2021/04...han-berlebihan
d112za
cheria021
yoseful
yoseful dan 47 lainnya memberi reputasi
46
11K
860
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Tampilkan semua post
The.Lord.of.UniAvatar border
The.Lord.of.Uni
#13
kalo memang daerah mayoritas Islam, dibikin aturan begitu, bagus sekali, itu mencerminkan bahwasanya, pemda dan warganya yang mayoritas Islam, selaku orang Islam menghargai bulan ramadhan, termasuk sebagai syiar Islam.

lagian sekarang kan sudah ada otonomi daerah.

kenapa coverun hipokritos covidos mempersoalkan hal yang begini, dimana umat Islam yang mayoritas, di daerah mereka sendiri, sesuai dengan semangat otonomi daerah, mereka sedikit ingin menghargai bulan ramadhan, bulan khusus buat umat Islam, cuman melarang buka saat siang bulan ramadhan, kok jadi pada misuh mewek.

baru bikin perda, yang ngelarang buka warung makan siang hari, di wilayah mayoritas islam, udah pada mewek mewek, gimana kalo banyak daerah yang mayoritas islam nerapin perda syariah, kali pada kena serangan jantung itu coverun hipokritos covidos.



daerah mayoritas Islam, tapi pas bulan puasa, warung makan tetap buka seperti biasa, patut dipertanyakan sikapnya pemda dan warga yang beragama islam itu. mereka itu islam atou bukan, bulan khusus buat mereka sendiri, nggak mereka hargai. islam munafik ini.

hanya demi sedikit rejeki dari hasil buka warung makan di siang hari ramadhan, mereka melupakan keistimewaan bulan ramadhan yang khusus diberikan ALLAAH pencipta langit dan bumi.

kalo sekedar untuk memenuhi makan orang yang tidak berpuasa, mereka kan bisa masak sendiri untuk siangnya.
Diubah oleh The.Lord.of.Uni 16-04-2021 03:13
boeing7695
moggey
sukakuda
sukakuda dan 95 lainnya memberi reputasi
-76
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.