PKSmemangIM
TS
PKSmemangIM
Penjara Seumur Hidup bagi Petinggi Ikhwanul Muslimin di Negara Piramida
Jakarta - Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup pada Mahmud Ezzat, pemimpin tertinggi kelompok Ikhwanul Muslimin yang telah dilarang. Vonis dijatuhkan setelah dia dinyatakan bersalah melakukan "terorisme", demikian surat kabar milik pemerintah Al-Ahram melaporkan.

"Pengadilan Kriminal Kairo pada Kamis (8/4) menghukum Mahmud Ezzat, pemimpin tertinggi sementara Ikhwanul Muslimin yang dinyatakan sebagai teroris, dengan penjara seumur hidup atas tuduhan pembunuhan dan terorisme," menurut surat kabar itu seperti dilansir kantor berita AFP, Jumat (9/4/2021).

Ezzat ditangkap pada Agustus 2020 di Kairo, setelah melarikan diri selama beberapa tahun.

Baca juga:
Masuk Daftar Teroris, Ikhwanul Muslimin Kembali Jadi Sorotan

Pria berumur 76 tahun itu dinyatakan bersalah karena "menghasut untuk membunuh" dan "memasok senjata" selama bentrokan antara demonstran di luar markas besar Ikhwanul Muslimin pada 2013, kata sumber pengadilan, yang juga mengkonfirmasi hukuman tersebut.

Pada 2015, Ezzat dijatuhi hukuman mati secara in absentia, serta hukuman penjara seumur hidup, setelah dinyatakan bersalah karena mengawasi pembunuhan tentara dan pejabat pemerintah.

Dia dituduh terlibat dalam pembunuhan jaksa penuntut negara Hisham Barakat, yang meninggal di rumah sakit setelah sebuah bom mobil menghantam konvoinya di Kairo pada 2015.

Ikhwanul Muslimin dilarang di Mesir pada 2013, beberapa bulan setelah militer menggulingkan Presiden Mohamed Morsi, yang berasal dari gerakan tersebut.

Morsi digulingkan pada 2013 oleh militer yang saat itu dipimpin oleh Abdel Fattah al-Sisi, yang sejak itu menjadi presiden.

Baca juga:
Mesir Sita Aset Mendiang Morsi dan 88 Anggota Ikhwanul Muslimin

Didirikan pada tahun 1928, gerakan tersebut memantapkan dirinya pada pertengahan abad kedua puluh sebagai gerakan oposisi utama di Mesir.

Ezzat dilaporkan bergabung dengan Ikhwanul Muslimin pada 1960-an, dan menghabiskan waktu di penjara selama era pemerintahan mendiang Presiden Mesir Gamal Abdel Nasser, Anwar Sadat dan Hosni Mubarak.

Pengadilan Kairo pada 18 Januari lalu memutuskan untuk menyita dana dari 89 anggota kelompok Ikhwanul Muslimin dan mengalihkannya ke kas negara. Keputusan pengadilan tersebut menyangkut gugatan yang diajukan oleh Komite Inventarisasi Dana Ikhwanul Muslimin, yang meminta mereka diizinkan untuk membagikan dana ke- 89 orang tersebut.

Gugatan itu mencakup semua ahli waris mendiang presiden Mohamed Morsi yang digulingkan, mantan Pembina Tertinggi Ikhwanul Muslimin, Mohamed Badea, dan wakilnya, Khairat al-Shater, dan para anggota serta sekutu kelompok tersebut: Safwat Hijazi, Mohamed al-Beltagy, Mohsen Rady, Asaad Sheikha, Abd al-Rahman al-Barr, Ayman Hodhod, dan banyak lagi.

https://news.detik.com/internasional...amida?single=1
Jazedrizqifr17daddydaddydoo
daddydaddydoo dan 5 lainnya memberi reputasi
4
1.6K
29
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita Luar Negeri
Berita Luar Negeri
icon
78.7KThread10.3KAnggota
Tampilkan semua post
puma2000
puma2000
#3
kita aja lagi emoticon-Big Grin kapan yah kita bisa setegas Mesir emoticon-Malu (S)
muhamad.hanif.237sanchi
37sanchi dan muhamad.hanif.2 memberi reputasi
2
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.