valkyr9Avatar border
TS
valkyr9
Jokowi Teken Keppres Bentuk Satgas Tagih Utang BLBI Rp 108 Triliun


Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Keputusan Presiden nomor 6 tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Ada utang Rp 108 triliun yang bakal ditagih Satgas tersebut.

"Tanggal 6 April 2021 Presiden mengeluarkan Keppres. Isinya? Keppres yang dimaksud adalah Keppres No 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Di dalam Keppres tersebut ada 5 menteri ditambah Jaksa Agung dan Kapolri yang ditugasi mengarahkan Satgas untuk melakukan penagihan dan pemrosesan semua jaminan agar segera jadi aset negara," ujar Menko Polhukam, Mahfud Md, melalui akun Twitter-nya, seperti dilihat Jumat (8/4/2021). Ejaan dalam kutipan telah disesuaikan

"Kini pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset karena utang perdata terkait BLBI yang jumlahnya lebih dari Rp 108 triliun," ujarnya.


Mahfud juga bicara soal penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi terkait BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih oleh KPK. Menurutnya, kasus itu disetop KPK sebagai konsekuensi dari vonis lepas dari Mahkamah Agung terhadap Eks Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Tumenggung dalam kasus BLBI.

"Rilis SP3 oleh KPK untuk Samsul Nursalim dan Itjih dalam kasus BLBI (Konpres KPK tanggal 1/4/21) memancing riuh. SP3 itu adalah konsekuensi dari vonis MA bahwa kasus itu bukan pidana," kata Mahfud.

Mahfud juga mengatakan KPK telah mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi tersebut. Namun, PK itu ditolak oleh MA.

"KPK mengajukan PK atas vonis MA yg membebaskan ST tanggal 9 Juli 2019 itu tapi PK itu tidak diterima oleh MA. ST tetap bebas dan Samsul N-Itjih ikut kepas dari status Tersangka karena perkaranya adalah 1 paket dengan ST (dilakukan bersama)," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menerbitkan SP3 kasus BLBI yang menjerat Sjamsul Nursalim dan Itjih. SP3 ini merupakan yang pertama kali dikeluarkan KPK.

"Hari ini kami akan mengumumkan penghentian penyidikan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka SN (Sjamsul Nursalim)," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (1/4).

Sjamsul dan Itjih sebelumnya berstatus tersangka karena diduga menjadi pihak yang diperkaya dalam kasus BLBI yang terindikasi merugikan keuangan negara Rp 4,58 triliun. Sjamsul merupakan pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Saat itu Sjamsul dan Itjih dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

https://news.detik.com/berita/d-5526...004.1609585657

Pak jokowi memang luar biasa.. emoticon-I Love Indonesia (S)


emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)
Diubah oleh valkyr9 09-04-2021 06:46
Adit.m.n
scorpiolama
rizqifr17
rizqifr17 dan 13 lainnya memberi reputasi
14
3.4K
75
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Tampilkan semua post
sibrorrAvatar border
sibrorr
#7
Pabrik Indomi & ban irc bisa dirampas negara nih
muhamad.hanif.2
1stroland
b4breakk
b4breakk dan 3 lainnya memberi reputasi
2
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.