kabar.kaburAvatar border
TS
kabar.kabur
Sadis! Habib Bahar Siksa Sopir Taksi Online, Sabet Pisau ke Leher



SuaraBogor.id - Habib Bahar bin Smith siksa sopir taksi online hingga pakai pisau. Habib Bahar bin Smith pukuli sopir taksi online puluhan kali di rumahnya.

Kronologis itu diceritakan Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (6/4/2021). Sidang itu adalah sidang kasus penganiayaan Habib Bahar ke sopir taksi online.

Habib Bahar bin Smith didakwa karena telah melakukan penganiayaan terhadap sopir taksi online di dekat kediamannya di Bogor pada 2018. Kejadian bermula saat istri Habib Bahar bin Smith, Juhana Roqayah, menghubungi korban untuk mengantarkannya ke Pasar Asemka di Jakarta Barat.

Mereka baru pulang saat matahari sudah terbenam.

Saat korban dan Juhana sampai, Habib Bahar bin Smith sudah berada di kediamannya. Pada saat itulah korban mendengar percekcokan antara Bahar dan Juhana.

Setelah itu, Juhana masuk ke dalam rumah sementara Bahar memasuki mobil korban. Habib Bahar bin Smith pun meminta korban untuk melajukan kendaraannya.

Ketika mobil sudah melaju, Habib Bahar bin Smith bertanya kepada korban apakah dirinya mengetahui siapa Habib Bahar bin Smith.

Korban pun menjawab tidak tahu. Setelah itu, tiba-tiba Habib Bahar bin Smith mulai melakukan penganiayaan kepada korban.

Dari hasil penyelidikan, diketahui Bahar telah memukuli korban sebanyak sepuluh kali dengan tangan kosong. Korban diseret ke dalam mobil pribadi Habib Bahar bin Smith.

Selain menganiaya dengan tangan kosong, Habib Bahar bin Smith sempat menyiksa korban dengan senjata tajam.



"Bahar bin Smith menyabetkan senjata tajam berupa pisau kecil warna silver sebanyak satu kali ke belakang leher saksi korban Adriansyah," ujar Jaksa Suharja di pengadilan yang digelar secara virtual.

Pisau itu digunakan oleh Habib Bahar bin Smith di luar mobil, tepatnya saat korban berusaha melarikan diri dari mobil Habib Bahar bin Smith. Korban pun dicekik dan diseret kembali ke dalam mobil.

Habib Bahar bin Smith dijerat Pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama, dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55.



https://bogor.suara.com/read/2021/04...leher?page=all

scorpiolama
bukan.bomat
tepsuzot
tepsuzot dan 8 lainnya memberi reputasi
9
3K
50
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Tampilkan semua post
lupis.manisAvatar border
lupis.manis
#6
Hmmm...

aldonistic
firewallshop
nurade247
nurade247 dan 10 lainnya memberi reputasi
11
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.