46.166.167.16.Avatar border
TS
46.166.167.16.
MUI Nyatakan Vaksin AstraZeneca Haram Karena Mengandung Babi



Komisi Fatwa MUI menyatakan vaksin Covid-19 AstraZeneca haram karena mengandung unsur babi. Namun, vaksin tersebut tetap bisa dipakai dalam keadaan darurat.

"Komisi fatwa dengan temuan LPPOM seperti itu menetapkan fatwa haram vaksin AstraZeneca tersebut. Namun dalam fatwa itu kemarin walaupun itu haram tapi dibolehkan untuk digunakan karena dalam kondisi darurat," kata Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin Abdul Fatah kepada wartawan, Jumat (19/3).

Hasanuddin menjelaskan bahwa fatwa vaksin Covid-19 boleh dipakai dalam keadaan darurat karena pasokan vaksin belum mencukupi. Namun apa bilang pasokan vaksin sudah mencukupi, maka fatwa tersebut dapat gugur.

"Sebelum ada vaksin lain yang halal. Nyatanya vaksin Sinovac halal tapi tidak mencukupi. Boleh digunakannya hilang (kalau vaksin mencukupi)," terang dia.

Sebelumnya, BPOM menyarankan untuk tidak dulu menggunakan vaksin Covid-19 AstraZeneca karena masih dilakukannya beberapa kajian.

"Selama masih dalam proses kajian, vaksin COVID-19 AstraZeneca direkomendasikan tidak digunakan," kata BPOM dalam keterangannya.


SUMBER




Muke gileee .... Vaksin Covid-19 Babi emoticon-Leh Uga emoticon-Leh Uga emoticon-Leh Uga
n.h3
aldonistic
tien212700
tien212700 dan 9 lainnya memberi reputasi
10
4K
54
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.7KThread40.1KAnggota
Tampilkan semua post
yoxchuyAvatar border
yoxchuy
#2
lagi jualan minyak wangi, ga usah antum fanggil2 nanti ane fentung mamfuss antum :tepar
0
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.