broker.budak
TS
broker.budak
Mahasiswa Diciduk Polisi Usai Olok-olok Gibran, Endingnya Nyesek



SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polresta Surakarta menciduk seorang mahasiswa berinisial AM (22).

Pemuda asal Slawi, Kabupaten Tegal itu diamankan usai komentar yang menjurus pencemaran nama baik Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Dilansir Solopos.com--jaringan Suara.com, AM dibawa ke Mapolresta Surakarya untuk mengklarifikasi dan meminta maaf terkait komentarnya di akun Instagram @Garudarevolution yang mengunggah foto Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, bertuliskan ingin Semi Final dan Final Piala Menpora di Solo.

Dalam unggahan itu, AM menuliskan komentar bernada pencemaran nama baik. "Tau apa dia soal bola taunya cmn dikasih jabatan saja" pada postingan bergambar Gibran itu.

Patroli Tim Siber Polresta Solo, yakni Tim Virtual Police menemukan komentar mahasiswa itu di media sosial. Kepolisian pun mengingatkan AM terkait postingannya.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan yang bersangkutan telah meminta maaf dan mengakui kesalahannya. Sehingga, AM tidak diproses hukum UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Pendekatan restorative justice kami utamakan dalam penanganan ini. Artinya, AM tidak diproses hukum. Diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi pengguna medsos lainnya agar bijak dalam bermedsos,” papar dia.

Komentar AM cenderung hoaks karena dalam penetapan Wali Kota Solo telah melalui mekanisme tahapan pemilihan kepala daerah atau Pilkada.

Sebelum meminta klarifikasi dari AM, kepolisian berkoordinasi dengan para ahli antara lain ahli bahasa, ahli hukum, dan ahli ITE.

Langkah kepolisian merupakan implementasi Program Prioritas Kapolri dan Instruksi Kapolri yang tertuang dalam Surat Edaran bernomor SE/2/11/2021 untuk memastikan penegakan hukum yang berkeadilan dengan cara mengedepankan edukasi dan langkah persuasif di dalam menangani perkara berkaitan dengan UU ITE.

Penerapan restorative justice dalam menangani perkara UU ITE ini memegang teguh prinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum dalam penyelesaian perkara.

Sementara itu, AM mengakui komentar di akun sebanyak 650.000 pengikut ia tulis pada Sabtu (13/2/2021). Ia pun meminta maaf kepada warga Solo dan Wali Kota Solo.

“Saya berjanji tidak mengulangi lagi. Kalau mengulangi lagi saya siap diproses hukum yang berlaku,” papar dia.

https://surakarta.suara.com/read/202...yesek?page=all
mbakendutviniestkaiharis
kaiharis dan 27 lainnya memberi reputasi
26
11.9K
202
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Tampilkan semua post
rickreckt
rickreckt
#3
Cuma gitu dong main Ciduk emoticon-Leh Uga

Negara makin gila, polisi virtual my ass

Sindiran diberi jabatan kan cocok secara dia lobi2an sama partaiknya, anak pleciden. ya mirip pepo ngelobi ahy




Yg tau pilwali solo tau lh siapa pun yg dimajuin pedei sudah pasti menang, lah lawan ya aja dicariin emoticon-Ngakak

Kata diberi itu buat mewakiki hal tsb, bukan ditelan secara literal, buzzer dungu
Diubah oleh rickreckt 16-03-2021 02:28
juherpoenkersakubebe
akubebe dan 61 lainnya memberi reputasi
46
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.