perojolan13Avatar border
TS
perojolan13
Sri Mulyani Minta Wajib Pajak Cepat Lapor SPT, Kalau Telat Ada Denda



JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan orang pribadi melalui online yaitu e-filing.

“Sukseskan untuk penyampaian SPT tahun 2020 bagi anda semuanya terutama para pembayar pajak individu, jangan lupa untuk melakukannya kalau bisa minggu-minggu ini, jangan menunggu sampai tanggal 31 Maret 2021 nanti, dan untuk pajak korporasi masih sampai dengan bulan April, dan tentu saja bisa juga dilakukan secara lebih segera," ujar Menteri Keuangan dalam video virtual, Senin (8/3/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Ingatkan Batas Akhir Lapor SPT 31 Maret 2021, Ojo Lali Yo

Sri Mulyani menambahkan APBN adalah uang rakyat yang kembali lagi ke rakyat. Uang triliunan tersebut kembali ke perekonomian negara sehingga bisa mendukung seluruh kehidupan dan kebutuhan bernegara.

"Sukseskan penyampaian SPT 2020. Bagi anda terutama WP individu untuk melakukan kalau bisa pekan ini. Jangan tunggu 31 Maret 2021 dan untuk korporasi masih sampai dengan April dan bisa dilakukan dengan lebih segera," tandasnya.



Dengan pelaporan SPT yang dilakukan lebih awal, Wajib Pajak akan mendapat kenyamanan karena tidak terkena denda akibat terlambat lapor SPT. Lebih lanjut, Menteri Keuangan mengimbau agar masyarakat melaporkan SPT melalui daring atau e-filing demi mencegah penyebaran Virus Covid-19.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), hingga hari ini jumlah SPT yang masuk sebanyak 5.152.006, di mana 96% disampaikan melalui e-filing. Kepatuhan penyampaian SPT menjadi poin penting untuk peningkatan penerimaan pajak dan dalam jangka panjang mampu untuk peningkatan kemandirian bangsa. Bila dibandingkan dengan Tahun 2020, maka tingkat pelaporan SPT Tahun 2021 mengalami penurunan.

link


Dengan pelaporan SPT yang dilakukan lebih awal, Wajib Pajak akan mendapat kenyamanan karena tidak terkena denda akibat terlambat lapor SPT. Lebih lanjut, Menteri Keuangan mengimbau agar masyarakat melaporkan SPT melalui daring atau e-filing demi mencegah penyebaran Virus Covid-19.
primawidhie
daihachiroku
protradersignal
protradersignal dan 5 lainnya memberi reputasi
6
2.2K
66
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.2KAnggota
Tampilkan semua post
pilemon889Avatar border
pilemon889
#9
Bisa tunjukin logika nya denda itu berasal drmn?
Pake rumus apa itungnya?
Kok seolah olah setiap warga negara ini pny utang terhadap negara/pemerintah
Emgnya kapan warga negara pinjem duit ke negara/pemerintah?

Tidak tau berterima kasih
Sudah bagus di bayar walau secara terpaksa
Masih mau denda segala

Warga negara yg bekerja, gaji nya di potong pajak
Warga negara yg berbisnis, hasilnya di potong pajak
Warga negara beli apa pun di kenakan pajak
Warga negara tidak lapor harta, dikenakan denda
Kl lg sial malah bs di penjara

Brengsek bener
K*mpret
B*ngs*t

Kentut mau dikenakan ppnbm sekalian kaga?
B*jing*n


emoticon-Blue Guy Bata (L)
jerrystreamer1
Terafim
gomamon.
gomamon. dan 5 lainnya memberi reputasi
6
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.