odinme
TS
odinme
Hukum Minum Miras, Sholat Tak Diterima hingga Diancam Minum Perasan Penduduk Neraka


JAKARTA - Hukum minum miras ancamanya 40 hari sholat tidak diterima. Ancaman ini sangat keras bagi peminum miras. Bahkan hingga diancam bakal minum perasan penduduk neraka.

Hal itu terdapat di dalam banyak hadits nabawi. Bahaka kalau ditelusuri kitab-kitab matan hadits, akan mendapatkan banyak hadits yang menjelaskan bahwa orang yang minum miras atau khamar memang tidak akan diterima shalatnya selama 40 hari.

Beberapa di antara hadis adalah sebagai berikut:

Dari Ibnu Umar ra bahwa Nabi SAW bersabda, "Orang yang minum khamar, tidak diterima shalatnya 40 hari. Siapa yang bertaubat, maka Allah memberinya taubat untuknya. Namun bila kembali lagi, maka hak Allah untuk memberinya minum dari sungai Khabal." Seseorang bertanya, "Apakah sungai Khabal itu?" Beliau menjawab, "Nanahnya penduduk neraka." (HR Ahmad).

Baca Juga: 10 Golongan Manusia Terlibat Miras yang Akan Dilaknat Nabi Muhammad SAW

Ustaz Ahmad Sarwat, Lc juga menjelaskan, dari Abdullah bin Amr berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Orang yang minum khamar lalu mabuk, tidak diterima shalatnya 40 hari. Bila dia mati masuk neraka. Bila dia tobat, maka Allah akan mengampuninya. Namun bila kembali minum khamar dan mabuk, tidak diterima shalatnya 40 hari. Bila mati masuk neraka. Bila dia kembali minum, maka hak Allah untuk memberinya minum dari Radghatul Khabal di hari kiamat." Para shahabat bertanya,"Ya Rasulallah, apakah Radaghatul khabal?" Beliau menjawab,"Perasan penduduk neraka." (HR.Ibnu Majah)

Dari laman Rumah Fiqih Indonesia dikutip pada Senin (1/3/2021) disebutkan, dari Ibnu Umar ra. berkata, "Siapa yang meminum khamar meski tidak sampai mabuk, tidak diterima sholatnya selagi masih ada tersisa di mulutnya atau tenggorokannya. Apabila dia mati maka dia mati dalam keadaan kafir. Bila sampai mabuk, maka tidak diterima shalatnya 40 malam. Dan bila dia mati maka matinya kafir.(HR An-Nasai)

Para ulama mengatakan bahwa orang yang minum khamar itu kafir, maksudnya bukan dia murtad dari Islam, melainkan maksudnya adalah bahwa dia seperti orang kafir yang apabila melakukan sholat, maka sholatnya tidak diterima, selama dia menunaikan sesuai dengan rukun dan aturannya.

Baca Juga: 4 Hal yang Menyebabkan Keburukan Hidup, Salah Satunya Mabuk

Namun bukan berarti kewajibannya untuk sholat menjadi gugur. Tidak, shalat tetap wajib atasnya, namun selama 40 hari tidak akan diterima shalat itu di sisi Allah. Sungguh sangat rugi orang yang minum khamar, sudah tetap wajib tidak diterma lagi.

Dalam hukum Islam, seseorang yang meminum khamar, selain berurusan dengan Allah, juga berurusan dengan hukum positif yang Allah turunkan. Hukumannya adalah dipukul/cambuk. Para ulama mengatakan bahwa untuk memukul peminum khamar, bisa digunakan beberapa alat antara lain: tangan kosong, sandal, ujung pakaian atau cambuk.

Bentuk hukuman ini bersifat mahdhah, artinya bentuknya sudah menjadi ketentuan dari Allah SWT. Sehingga tidak boleh diganti dengan bentuk hukuman lainnya seperti penjara atau denda uang dan sebagainya. Dalam istilah fiqih disebut hukum hudud, yaitu hukum yang bentuk, syarat, pembuktian dan tatacaranya sudah diatur oleh Allah SWT.

Rasulullah SAW bersabda:

"Siapa yang minum khamar maka pukullah." (Hadits Mutawatir)

Hadits ini termasuk jajaran hadits mutawatir, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh sejumlah besar perawi pada tiap thabawatnya (jenjang) dan mustahil ada terjadi kebohongan di antara mereka.

Di tingkat shahabat, hadits ini diriwayatkan oleh 12 orang shahabat yang berbeda. Mereka adalah Abu Hurairah, Muawiyah, Ibnu Umar, Qubaishah bin Zuaib, Jabir, As-Syarid bin suwaid, Abu Said Al-Khudhri, Abdullah bin Amru, Jarir bin Abdillah, Ibnu Mas`ud, Syarhabil bin Aus dan Ghatif ibn Harits.

Ada perbedaan pendapat dikalangan ulama dalam menentukan jumlah pukulan. Jumhur Ulama sepakat bahwa peminum khamar yang memenuhi syarat untuk dihukum, maka bentuk hukumannya adalah dicambuk sebanyak 80 kali. Pendapat mereka didasarkan kepada perkataan Sayyidina Ali ra.,

"Bila seseroang minum khamar maka akan mabuk. Bila mabuk maka meracau. Bila meracau maka tidak ingat. Dan hukumannya adalah 80 kali cambuk". (HR. Ad-Daruquthuni, Malik).

Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Ali ra. berkata,

"Rasulullah SAW mencambuk peminum khamar sebanyak 40 kali. Abu bakar juga 40 kali. Sedangkan Utsman 80 kali. Kesemuanya adalah sunnah. Tapi yang ini (80 kali) lebih aku sukai." (HR. Muslim).

Sedangkan Imam Asy-Syafi`i ra. berpendapat bahwa hukumannya adalah cambuk sebanyak 40 kali. Dasarnya adalah sabda hadits Rasulullah SAW:

Dari Anas ra. berkata bahwa Rasulullah SAW mencambuk kasus minum khamar dengan pelepah dan sandal sebanyak 40 kali." (HR. Bukhari, Muslim, Tirmizy, Abu Daud).

https://muslim.okezone.com/read/2021...enduduk-neraka


yg percaya tahayul ini hanyalah orang2 tolol,
lantas mengapa orang yg tidak tolol dipaksa untuk percaya tahayul yg sama ? emoticon-No Hope


apa dinegara ini sudah menganut prinsip ikutilah tahayul orang tolol,
karena orang tolol itu menyukai tahayul emoticon-Cape d... (S)


tidak ada yg melarang kalian menjadi tolol dan percaya tahayul,
tapi mohon jangan paksakan tahayul ketololan kalian kepada orang lain emoticon-fuck


karena tahayul yg kalian percaya hanya ada di otak kalian,
bukan di otak orang lain
Diubah oleh odinme 02-03-2021 00:26
greengeckoijo1rachmacoolviniest
viniest dan 22 lainnya memberi reputasi
11
3.7K
197
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Tampilkan semua post
bellx
bellx
#6
@GondalGandul11 selama tak merugikan orang lain
0
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.