antonisalim007Avatar border
TS
antonisalim007
Kasus Salah Transfer BCA Rp51 Juta, Jaksa: Dihabiskan Terdakwa 2 Hari
VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya I Gede Willy Pramana, proses perkara salah transfer dana Rp51 juta oleh BCA yang membelit terdakwa Ardi Pratama, sudah sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Jaksa juga meminta penasihat hukum terdakwa, R Hendrix Kurniawan, fokus pada materi pokok perkara dan sama-sama adu fakta di persidangan.


Willy mengatakan bahwa berkas perkara tersebut dinyatakan P21 alias lengkap oleh Kejaksaan pada 19 Januari 2021. Penyidik Kepolisian kemudian menyerahkan tersangka dan barang bukti (penyerahan tahap dua) keesokan harinya.
Baca juga: Polisi Pastikan Wilayah Freeport Kondusif Usai Baku Tembak dengan KKB
Menurutnya, proses secepat itu tidak dipersoalkan di dalam KUHAP. “Kalau memang penyidik melimpahkan besoknya, itu enggak masalah,” katanya dihubungi VIVA pada Senin, 1 Maret 2021.
Kejaksaan kemudian melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya lima hari kemudian, yakni pada 25 Januari 2021. Willy pun mengakui bahwa pihaknya mengubah pasal di dalam surat dakwaan.
Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang semula diterapkan penyidik Polrestabes Surabaya diubah dengan Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan. Dengan demikian, pasal yang didakwakan jaksa kepada terdakwa Ardi ialah Pasal 85 UU No.3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana dan Pasal 327 KUHP tentang Penggelapan.
Willy menegaskan, jaksa memiliki kewenangan untuk mengubah pasal dari yang semula diterapkan oleh penyidik. Artinya, pengubahan pasal tersebut sudah sesuai dengan KUHAP.
“Itu kan kewenangan jaksa, karena jaksa tidak terikat. Kita ini kan pengendali perkara dan penerapan pasal jaksa yang berwenang. Yang mempertanggungjawabkan hasil penyidikan (di persidangan) kan jaksa, bukan polisi,” ungkap Kasubsi Prapenuntutan Kejari Perak itu.
Willy lantas menguraikan alasan menghapus pasal TPPU dan menggantinya dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan di surat dakwaan Ardi.
“Ketika kita bicara TPPU, kita bicara hasil dari tindak pidana, berarti kita berbicara barang yang diperoleh yang berupa bentuk, kemudian harus jelas juga penguasaan barang, dan bertujuan harus jelas. Nah, ini belum ditemukan (di perkara Ardi),” ucapnya.
Adapun terkait kesalahan pihak BCA yang melakukan kesalahan transfer dana, kata Willy jaksa tidak berwenang mengurusi itu. Sebab, itu urusan internal pihak bank.
“Jadi, sebelum menggunakan uang yang masuk ke rekening, seharusnya Ardi dengan itikad baik melakukan pengecekan terhadap yang melakukan transfer, bukan malah langsung dipergunakan untuk kepentingan pribadinya. Perlu diketahui, uang Rp51 juta tersebut habis hanya dalam waktu dua hari sejak Ardi Pratama menerima dana tersebut,” tambahnya.
Keterangan Willy itu sekaligus sebagai bantahan atas tudingan penasihat hukum terdakwa, R Hendrix Kurniawan, yang menilai ada kejanggalan dalam proses hukum terhadap Ardi. Terkait cepatnya proses hukum Ardi di tingkat Kepolisian dan Kejaksaan.
“P21 tanggal 19 Januari, ketetapan jadwal sidang di pengadilan tanggal 23,” ujar Hendrik melalui sambungan telepon genggam kepada VIVA.
Hendrix menduga, proses hukum terhadap kliennya dibuat cepat untuk mengadang upayanya dalam mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan Ardi. Sebab, dalam waktu bersamaan, pihak Ardi mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Tujuannya agar praperadilan klien kami gugur,” ungkapnya.

Spoiler for Sumur:



Mau dong dapet salah transfer gini....

klo ane sih abis dalam 2 jam aja. g perlu 2 hari.....

emoticon-Wkwkwkemoticon-Wakaka emoticon-Wkwkwk emoticon-Wakaka emoticon-Leh Uga emoticon-Leh Uga emoticon-Leh Uga emoticon-Leh Uga
Diubah oleh antonisalim007 02-03-2021 07:30
emineminna
bstepanus
viniest
viniest dan 28 lainnya memberi reputasi
27
16K
317
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Tampilkan semua post
antonisalim007Avatar border
TS
antonisalim007
#1
Updatenya gan...

VIVA – Terdakwa perkara salah transfer dari Bank Central Asia (BCA) Tbk, Ardi Pratama, ditahan sejak ditetapkan tersangka oleh penyidik Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya hingga kini disidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Ardi merupakan tulang punggung keluarga dan meninggalkan tiga anak yang dua di antaranya masih balita.



Warga Manukan Lor, Kota Surabaya, itu sempat mengajukan penangguhan penahanan namun ditolak penyidik.

Penasihat hukum Ardi, R Hendrix Kurniawan, mengatakan, kliennya dilaporkan pihak BCA ke Polrestabes Surabaya pada Agustus 2020. Pada bulan November di tahun yang sama, Ardi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Sempat mengajukan penangguhan penahanan tapi ditolak. (Apakah akan mengajukan penagguhan penahanan lagi ke pengadilan?) Masih menunggu arahan keluarga,” kata Hendrix saat dihubungi VIVA pada Senin, 1 Maret 2021.

Ardi merupakan tulang punggung keluarga. Sejak ditahan, istrinya tidak bekerja karena harus merawat ketiga balita mereka. Adik dari terdakwa Ardi, Tio Budi Satrio, menuturkan, anak kakaknya yang paling tua berusia lima tahun, adiknya usia empat tahun, dan yang bungsu berusia dua tahun.

Karena perkara ini, salah satu dari mereka terpaksa harus tidak masuk sekolah. “Ada kejadian seperti itu jadi di-pending, belum masuk selolah," katanya kepada wartawan.

Tio dan keluarga mengaku bingung dengan perkara yang membelit Ardi. Selain karena terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, tanda tanya besar juga membenam di pikiran keluarga terkait perkara itu.

Sebab, pada dasarnya terdakwa berniat untuk mengganti duit Rp51 juta yang ‘nyasar’ ke rekeningnya gara-gara salah transfer oleh petugas kantor BCA Citraland Surabaya berinisial NK.

Tio menceritakan, setelah duit ‘nyasar’ itu dipakai oleh Ardi, di rekening tersisa sekira Rp4,6 juta. Kemudian pada tanggal 27 Maret 2020 pihak BCA datang dan memberitahukan bahwa terjadi kesalahan transfer dana. Pihak BCA meminta duit itu agar dikembalikan. “Kita minta diangsur Rp2 juta per bulan," ujarnya.

Ketika menerima surat panggilan dari pihak BCA, Ardi kemudian menyetorkan uang ke rekening BCA-nya yang sudah diblokir sebesar Rp5,6 juta. Ia melakukan itu sesuai saran dari pegawai BCA yang ditemui.

Pada Oktober 2020, ia berhasil mengumpulkan duit Rp51 juta dan berniat menyerahkan ke pihak BCA. “Niat balikin total Rp51 juta ke BCA ditolak, diarahkan ke personal, ke Bu Nur (NK)," ujar Tio.

Rupanya, berdasarkan keterangan tertulis dari pihak BCA, dana sebesar Rp51 juta itu sudah dikembalikan oleh NK yang melakukan kesalahan transfer. Pihak BCA menegaskan bahwa laporan atas Ardi ke polisi pun dilakukan oleh NK, bukan oleh pihak BCA selaku badan hukum.

"Pelaporan dilakukan oleh karyawan BCA yang pada saat melaporkan kasus ini yang bersangkutan sudah purna bakti dan dengan kesadarannya sendiri dan itikad baiknya sudah mengganti dana salah transfer tersebut," kata Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn.

Baca Juga: Cerita Ardi Dibui Gara-gara Pakai Duit Salah Transfer di BCA

Spoiler for Sumur 2:
Diubah oleh antonisalim007 02-03-2021 08:55
semutbawel
ma7iuz
viniest
viniest dan 5 lainnya memberi reputasi
6
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.