- Beranda
- Berita dan Politik
Kapolri Didesak Terbitkan Pedoman Penanganan Kasus Penodaan Agama
...
TS
gabener.edan
Kapolri Didesak Terbitkan Pedoman Penanganan Kasus Penodaan Agama
TEMPO.CO, Jakarta - Setara Institute mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit membuat pedoman tertulis terkait penanganan kasus penodaan agama yang memberikan kepastian hukum dan keadilan.
"Setara Institute mendesak Kapolri untuk segera mengeluarkan Perkap mengenai hal tersebut, untuk mencegah jatuhnya korban kriminalisasi secara sewenang-wenang menggunakan pasal-pasal penodaan agama," kata peneliti Setara Institute, Halili, dalam keterangannya, Kamis, 25 Februari 2021.
Halili meminta kepolisian melakukan moratorium penggunaan pasal penistaan agama hingga adanya pedoman tertulis. Hal ini menysul kasus kriminalisasi tenaga kesehatan di Pematangsiantar yang memandikan jenazah perempuan.
Secara hukum, kata Halili, penggunaan pasal penodaan agama atas empat nakes tersebut merupakan kriminalisasi. Sebab, kata dia, unsur-unsur pidana yang diterapkan kabur (obscuur) dan tidak memberikan kepastian hukum (lex certa). "Kriminalisasi terhadap empat nakes tersebut lebih tampak sebagai ‘peradilan’ karena tekanan massa (trial by mob)," katanya.
Menurut Halili, kepolisian merupakan salah satu pihak yang mesti dipersoalkan. Polresta Pematangsiantar mestinya menegakkan hukum secara obyektif, profesional, dan adil.
Pasalnya, kata Halili, proses hukum terhadap tenaga kesehatan mestinya tidak boleh tunduk pada tekanan massa dan kelompok tertentu, termasuk Majelis Ulama Indonesia. Sebab fatwa MUI bukanlah bentuk dari peraturan perundang-undangan dalam hirarki hukum positif di Indonesia. Ia pun kembali menegaskan pasal penodaan agama kepada nakes ini merupakan bentuk kriminalisasi.
https://nasional.tempo.co/read/14363...a/full?view=ok
Pasal karet yg dominan di pakai sebagian oleh kaum ane.
Mending di hapus saja dan biar uu ite revisi yg mewadahi
"Setara Institute mendesak Kapolri untuk segera mengeluarkan Perkap mengenai hal tersebut, untuk mencegah jatuhnya korban kriminalisasi secara sewenang-wenang menggunakan pasal-pasal penodaan agama," kata peneliti Setara Institute, Halili, dalam keterangannya, Kamis, 25 Februari 2021.
Halili meminta kepolisian melakukan moratorium penggunaan pasal penistaan agama hingga adanya pedoman tertulis. Hal ini menysul kasus kriminalisasi tenaga kesehatan di Pematangsiantar yang memandikan jenazah perempuan.
Secara hukum, kata Halili, penggunaan pasal penodaan agama atas empat nakes tersebut merupakan kriminalisasi. Sebab, kata dia, unsur-unsur pidana yang diterapkan kabur (obscuur) dan tidak memberikan kepastian hukum (lex certa). "Kriminalisasi terhadap empat nakes tersebut lebih tampak sebagai ‘peradilan’ karena tekanan massa (trial by mob)," katanya.
Menurut Halili, kepolisian merupakan salah satu pihak yang mesti dipersoalkan. Polresta Pematangsiantar mestinya menegakkan hukum secara obyektif, profesional, dan adil.
Pasalnya, kata Halili, proses hukum terhadap tenaga kesehatan mestinya tidak boleh tunduk pada tekanan massa dan kelompok tertentu, termasuk Majelis Ulama Indonesia. Sebab fatwa MUI bukanlah bentuk dari peraturan perundang-undangan dalam hirarki hukum positif di Indonesia. Ia pun kembali menegaskan pasal penodaan agama kepada nakes ini merupakan bentuk kriminalisasi.
https://nasional.tempo.co/read/14363...a/full?view=ok
Pasal karet yg dominan di pakai sebagian oleh kaum ane.
Mending di hapus saja dan biar uu ite revisi yg mewadahi
areszzjay dan 3 lainnya memberi reputasi
4
566
9
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
670KThread•40.3KAnggota
Tampilkan semua post
37sanchi
#4
Pan yg paling banyak ternista cuma itu aja koq...
Lainnya baik baik aja...
Lainnya baik baik aja...
kelazcorro dan extreme78 memberi reputasi
2
Tutup