banyakmikirAvatar border
TS
banyakmikir
Polisi Jerat Nakes Pria Mandikan Jenazah COVID Wanita dengan Penistaan Agama

Medan - Empat tenaga kesehatan (nakes) di RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar yang jadi tersangka terkait kasus memandikan jenazah wanita positif Corona ternyata juga dijerat pasal tentang penistaan agama. Sebelumnya, mereka juga dijerat dengan UU tentang Praktik Kedokteran.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan, setelah dilakukan gelar perkara soal kasus yang dilaporkan oleh Fauzi Munthe, petugas menjerat para tersangka dengan tindak pidana penistaan agama.


"Hasil gelar perkara di Wasidik Ditkrimum Poldasu disimpulkan perkara yang dilaporkan Fauzi Munthe adalah merupakan peristiwa tindak pidana penistaan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 a KUHP atau tidak memberikan pelayanan medis sesuai standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 jo Pasal 51 UU No 79 tahun 2014 tentang Praktik Kedokteran," sebut Kombes Hadi dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (23/2/2021).

Baca juga:Heboh Pria Mandikan Jenazah Wanita Positif Corona Berujung Tersangka

Hal senada dikatakan Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Edi Sukamto. Dia mengatakan keluarga pasien wanita Corona juga melaporkan keempat tersangka dengan pasal penistaan agama.

"Korban buat LP penistaan agama," kata AKP Edi saat dikonfirmasi terpisah.

Untuk diketahui, kasus jenazah pasien Corona wanita diduga dimandikan petugas pria di RSUD Djasamen Saragih, Pematangsiantar, Sumut, ini bermula ketika Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar memanggil pihak RSUD.

"Iya. Itulah mereka laki-laki. Karena suaminya nggak terima, menyampaikan ke kita, itulah semalam kita panggil rumah sakitnya ke kantor MUI," kata Ketua MUI Kota Pematangsiantar, Muhammad Ali Lubis, Kamis (24/9/2020).

Ali menyebut pasien Corona itu meninggal pada Minggu (20/9). Namun dia tidak menjelaskan status pasien yang meninggal dan dikubur dengan protokol kesehatan itu.

Dalam pertemuan dengan pihak rumah sakti, MUI kemudian mempertanyakan alasan pihak RSUD menggunakan petugas pria untuk memandikan jenazah wanita. Menurut RSUD, kata Ali, hal itu dilakukan karena tidak adanya petugas wanita untuk memandikan jenazah di RS itu.

"Kenapa dilaksanakan begitu? Katanya nggak ada bilal perempuan," ujarnya.


Ali menjelaskan peristiwa itu tidak sesuai dengan tata cara memandikan jenazah sesuai hukum Islam. Dijelaskan Ali, jenazah wanita yang dimandikan pria merupakan dosa besar.

"Nggak boleh jenazah perempuan dimandikan laki-laki, kecuali suaminya atau mahramnya," tutur Ali.

Atas kejadian itu, pihak RSUD disebut sudah menyampaikan permintaan maaf. Namun pihak keluarga dari jenazah membuat laporan ke polisi.

Setelah kasus mencuat, Direktur RSUD Djasamen Saragih itu pun diganti. Pihak Humas Pemko Pematangsiantar mengatakan pergantian Direktur RSUD Djasamen Saragih merupakan perintah Wali Kota Pematangsiantar.

Kemudian, petugas yang memandikan jenazah itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Betul (empat orang menjadi tersangka)," ucap Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binangga Siregar saat dimintai konfirmasi, Jumat (11/12/2020).

Dia menyebut keempatnya dijerat Pasal 79 C juncto Pasal 51 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

"Iya (tentang praktik kedokteran)," tuturnya. jbr/fjp)

https://news.detik.com/berita/d-5407...enistaan-agama

Ini gimana kok bisa jd tersangka, kasihan petugasnya, kan ga ada petugas perempuan memang..lagian di kedokteran kan tdk mengenal pembedaan gender dlm pelayanan, apalagi saat ini era pandemi emoticon-Malu (S)
Diubah oleh banyakmikir 24-02-2021 11:40
0
1.3K
21
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.2KAnggota
Tampilkan semua post
suromenggoloAvatar border
suromenggolo
#10
Jadi inget dulu ga jadi nolongin cewe yang bajunya masuk rante motor

Mau dibantu ditolak dengan alasan bukan muhrim
Ya udah cuekin aja... Gak tau deh berapa lama dia nyangkut di motor nungguin muhrim
0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.