noiss.Avatar border
TS
noiss.
Abu Janda Ngaku Dibayar Jokowi, Refly Harun: Itu Pelanggaran Pilpres


Kamis, 04/02/2021 19:50 WIB

Pengakuan Permadi Arya atau Abu Janda yang dibayar oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat Pilpres 2019 lalu langsung dikomentari oleh Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. Menurutnya, jika pembayaran Abu Janda pakai uang negara, maka termasuk dalam kategori pelanggaran Pilpres.

Abu Janda mengaku tak cuma dibayar, tetapi memiliki peluang besar untuk menduduki kursi komisaris BUMN. “Ini tentu menarik, kalau itu menggunakan uang negara, maka jelas itu abuse of power, bahkan dalam perspektif Pemilu itu merupakan pelanggaran pilpres,” kata Refly Harun di saluran Youtube-nya seperti dikutip, Kamis (4/2/2021).

Lebih jauh Refly enggan mengungkap gradasi turunan pelanggaran yang dilakukan berkaitan dengan Abu Janda. Akan tetapi jika negara kita menerapkan aturan high standar dalam penyelesaian masalah, seharusnya ini masuk dalam pelanggaran yang patut disorot oleh publik.Apalagi ada dugaan penyalahgunaan keuangan negara.

“Harusnya ini kasus menghebohkan, bisa diinvestigasi oleh DPR. Mereka bisa bikin pansus. Akan tetapi itu terserah DPR. Sebab DPR sekarang kan lebih banyak yang pro penguasa,” katanya lagi.

Pada kesempatan itu Refly Harun lantas menyebut seharusnya ada pansus yang dibentuk untuk mengungkap hal ini. Apalagi kalau benar dia dibayar menggunakan uang negara. Masalah lain, andai memang tak terbukti, tetap saja masuk dalam pelanggaran. Sebab jika Tim Kampanye Nasional Jokowi membayar dia sewaktu kampanye, ini masuk dalam kategori tindakan money politik. Dan itu dilarang dalam UU.

Ini menjadi jelas karena Abu Janda bukanlah masuk dalam tim kampanye, atau anggota resmi. Untuk menjadi anggota tim kampanye, dia harus terlebih dahulu terdaftar di KPU, baik tingkat pusat maupun daerah.

“Sependek pengetahuan saya, Abu Janda tak masuk tim kampanye. Artinya kampanye yang dilakukan ilegal. Karena dia katakan ikut dalam influencer mempengaruhi pemilih.”

“Kalau dikaitkan Abu Janda dibayar, kita bisa katakan juga itu money politik. Karena membayar orang yang bukan tim kampanye untuk berkampanye. Ini perkara serius sebenarnya kalau mau menegakkan good governance.”

Dia berharap agar DPR bisa menginisiasi menggunakan hak bertanya, dengan memanggil Abu Janda.

“Iya, dia dibayar oleh siapa, siapa yang membayarnya, pakai uang apa, dan bukti-bukti lainnya. Kalau dia membantah, ya berarti dia telah memberikan keterangan tidak benar ke publik,” ujar dia.


https://www.law-justice.co/artikel/1...garan-pilpres/








#DUMB N DUMBERER BEHIND THE SCENE..


Denny Siregar : Di.. Ente kenapa bilang depan publik kalo kita di bayar?

Permadi Arya : Lah kan kita berdua emang di bayar bro..

Denny Siregar : Tapi gak gitu juga caranya Di.. Ntar kita di bully sama kadrun.. Alamat ane kan udah di sebar di medsos waktu kasus telkomsel..


Permadi Arya : Yah gimana bro udah terlanjur ane..

Denny Siregar : #$@¥®#%&©€#@?!







Dalam Pasal 523 UU Pemilu diatur tiga fase politik uang tersebut. Berikut bunyi Pasal 523 UU Pemilu:

(1) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.OOO.OOO,OO (dua puluh empat juta rupiah).

(2) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).

(3) Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Pengaturan dan sanksi mahar politik yang diatur dalam Pasal 228 UU Pemilu. Dalam pengaturan Pasal 228, yang dikenai sanksi hanya menerima mahar politik, sedangkan yang memberi mahar tidak dikenai sanksi pidana.

"Jadi terkait mahar politik ini, diatur larangannya, tetapi tidak ada sanksinya. Sanksinya hanya untuk penerima khusus partai politik, yaitu tidak ikut pemilu berikutnya. Itu pun diberikan sanksi pasca adanya putusan pengadikan yang berkekuatan hukum tetap. Sanksi administrasi diberikan setelah ada sanksi pidana".


NGU DUNGU.... KAPAN ENTE PINTER NGU..

laziale.id
imaginaerum
TryItFirst
TryItFirst dan 18 lainnya memberi reputasi
1
8.4K
494
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.7KThread40.1KAnggota
Tampilkan semua post
gobanggobingAvatar border
gobanggobing
#4
@KaptenNeptunus halah anjing congor lu buzzerp lapis sekian. gak kebagean duit... kere
dewars12yo
sutarjo65
chevelle16
chevelle16 dan 3 lainnya memberi reputasi
-4
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.