dewaagniAvatar border
TS
dewaagni
Bercak Intoleransi di Sekolah; Situasi Jawa Tengah dalam Catatan ELSA
Bercak Intoleransi di Sekolah; Situasi Jawa Tengah dalam Catatan ELSA

11 min read

 19 jam ago  Admin



[Semarang -elsaonline.com] “Kandanono, hijab bukanlah pilihan yang dengannya dia bisa memilih, tapi kuwi kewajiban. Siap ora siap, kudu berhijab. Nak mboten purun nggeh mpun, tinggal ditunggu nanti di akhirat mawon,” demikian bunyi pesan itu.

Kutipan di atas adalah pesan singkat seorang pengurus rohis yang ditujukan kepada siswi yang tak berhijab di sekolah. Baik pengurus rohis maupun siswi yang “disuruh” berhijab itu sama-sama sekolah di SMA Negeri 1 Gemolong, Sragen, Jawa Tengah.

Tak sekali dua kali pengurus rohis itu mengirimkan pesan supaya temannya berhijab. Intensitas pesan singkat supaya berhijab rutin dilakukan oknum rohis kepada siswi yang diketahui berinisial Z itu. Z merasa tak nyaman dan kondisi belajar terganggu dengan pesan-pesan yang bernada lebih dari sekadar ajakan biasanya.

Puncaknya, Z memblokir nomor oknum rohis tersebut. Sang rohis tampaknya ngotot betul mengajak Z untuk berhijab. Meski sudah diblokir, oknum rohis kemudian meminjam nomor teman Z dan mengirimkan pesan yang sama, mengajak untuk berhijab. Z merasa, pesan itu tak sebatas ajakan namun sudah menjadi teror tak berkesudahan.

Siswi kelas X asal Kecamatan Miri itu mengaku terintimidasi. Oknum rohis itu terus menerus mengirim pesan supaya Z mau menjalankan syariat Islam dengan cara memakai jilbab. Hampir setiap hari pesan itu masuk ke nomor ponselnya sehingga ia merasa terganggu. Mengetahui anaknya terintimidasi orang tua Z akhirnya turun tangan.

“Karena anak saya merasa terganggu dengan pesan-pesan itu, saya meminta dia untuk memblokir nomor pengurus Rohis itu. Setelah diblokir, intimidasi itu ternyata tidak berhenti. Dia tetap mengirim pesan melalui nomor ponsel teman anak saya. Pesan itu lalu diminta disampaikan kepada anak saya,” kata Agung Purnomo, orang tua Z. (Suara.com, Rabu [8/1/2020])

Salah satu pesan itu menyebut bila orang tua Z mendukung anaknya melakukan sesuatu yang tidak benar atau melanggar syariat Islam karena membiarkan anaknya tidak berhijab. Bahkan bernada ancaman, oknum pengurus Rohis itu juga meminta Z tidak membawa masalah itu ke pimpinan sekolah.

“Ingat, jangan sekali-kali bawa masalah ini ke sekolah dan sampai melapor ke kesiswaan karena ini masalah agama,” demikian salah satu pesan yang dikirimkan oknum rohis itu. (Suara.com)

Sistematis dan Massif
Orang tua Z mengungkap ada indikasi kasus intimidasi dan pemaksaan di SMAN terfavorit di Gemolong itu berlangsung sistematis dan massif. Indikasi itu didasarkan dari beberapa insiden yang dirasakan putrinya saat mendapatkan teror karena pakai jilbab. Menurutnya, bukannya meredam atau mengingatkan rohis yang melakukan pemaksaan, sejumlah pihak di sekolah justru ikut menciptakan suasana yang malah menyudutkan putrinya.

“Kami merasa prihatin, bullying yang menimpa anak kami seolah dianggap sejalan dengan visi misi sekolah. Saat anak kami diteror karena tak pakai jilbab, justru anak kami yang dianggap salah paham,” paparnya. (Joglosemarnews.com, Minggu 12/1/2020)

Ia juga mengecam sikap sekolah, guru, hingga kepala sekolah yang tak segera cepat melakukan koreksi, namun justru terkesan menganggap kasus itu sebagai hal biasa. Statemen Kepala Sekolah yang menganggap Z tidak memakai jilbab karena belum mendapat hidayah, juga dinilai sangat menyakitkan.

“Kami sangat menyesalkan, sejak kapan hidayah dari Allah jadi satu bagian di birokrasi belajar mengajar. Lalu statemen Wakasek yang menyatakan dari 946 siswa, seluruhnya berjilbab kecuali anak kami, ini kan statemen yang diskriminatif terhadap minoritas,” terang Agung.

Agung berharap pihak sekolah tak memandang persoalan ini sebagai hal sepele. Ia hanya ingin agar putrinya bisa kembali mendapatkan haknya bersekolah dengan nyaman.

Saat dikonfirmasi, Kepala SMAN 1 Gemolong, Suparno mengklaim situasi sekolah damai dan KBM berjalan normal tanpa ada masalah apapun. Ia menyebut sebenarnya persoalannya hanya adu pendapat dari siswi soal ajakan dakwah dari Rohis untuk berhijab namun kemudian berkembang dan ada kalimat yang dianggap bernada pemaksaan.

“Namanya anak-anak usia 16 tahun lho. Mas. Biasa eyel-eyelan. Nah mungkin difahami lain oleh siswi tersebut. Tapi kami sudah minta maaf dan sudah kami tindaklanjuti dan lakukan pembinaan,” paparnya.

Wakasek Humas, Sumanti juga menampik tudingan ada bibit radikalisme di SMA-nya. Ia menjelaskan memang benar bahwa pesan-pesan yang bernada intimidasi itu diakui dikirim oleh Rohis. “Memang yang kirim Rohis. Pesan dakwah, antara lain keutamaannya untuk berhijab. Kalau ada pesan yang lain nggak tahu,” kata dia.

Dia memastikan pihak orang tua saat datang ke sekolah sudah duduk bersama dan permasalahan itu dianggap sudah selesai. “Jadi nggak ada terorisme dan radikalisme lho Mas. Dan permasalahan sudah diselesaikan damai. Nggak ada apa-apa Mas, cuma di medsos saja yang heboh,” kata dia.

Baca Juga  Memorandum FKUB dan IMB 1998 yang tidak Otomatis Gugur

Senada, Wakasek Kurikulum, Karmini mengatakan apa yang dilakukan Rohis itu sebenarnya sifatnya hanya mengingatkan dan ajakan dakwah saja. Menurutnya dari pengamatan sekolah, juga masih wajar. “Kami belum tahu alasannya kenapa belum berjilbab. Tapi sudah nggak ada masalah, belajar mengajar di sini juga berjalan dengan lancar,” tuturnya.

Kasus teror hijab ini pun kemudian berkembang dan viral di media sosial. Peristiwa kategori intoleransi itu semakin viral karena disambung dengan rentetan kasus intoleransi lain yang terjadi di beberapa daerah.

Kasus-kasus Baru
Di DKI Jakarta seorang guru berinisial TS meminta untuk memilih ketua OSIS seagama. Peristiwa ini berujung pelaporan ke polisi. Kasus tersebut bermula dari pesan guru TS ke murid-muridnya dalam grup WA Rohis 58 supaya memilih paslon 3 dalam pemilihan ketua dan wakil ketua OSIS karena beragama Islam. (Detik.com, 6/11/2020)

Kasus intoleransi juga terjadi di Padang Sumatra Barat. Seorang siswi non Muslim diwajibkan berjilbab. Polemik bermula dari video berisi percakapan antara orangtua siswi dengan pejabat di sekolah pada Jumat, 22 Januari 2021.

Video itu mencuri perhatian publik karena pihak SMK Negeri 2 Padang memanggil Elianu dengan alasan putrinya tak mengenakan kerudung saat di sekolah. Meski Elianu dan putrinya menjelaskan bahwa mereka bukan Muslim, pihak sekolah bersikukuh bahwa aturan sekolah menyatakan kerudung wajib bagi semua siswi. (wartaekonomi.co.id, 23/1/2021)

Jauh sebelum rentetan kasus itu terjadi, bercak-bercak intoleransi di lingkungan sekolah juga terjadi di Jawa Tengah. Noda intoleran di lingkungan pendidikan itu berupa penolakan masuk sekolah, aturan mengenakan kerudung, dan pemaksaan mengikuti Pelajaran Agama Islam.

Kasus Samin Kudus
Pada tahun 2009 terjadi pemaksaan untuk mengikuti Pelajaran Agama Islam terhadap siswa penganut Kepercayaan Sedulur Sikep (Samin) yang bersekolah di salah satu SMP di Kecamatan Undaan, Kudus. Awalnya ceritanya, anak Sedulur Sikep diterima bersekolah pada tahun ajaran 2009. Setelah berjalan mengikuti proses belajar mengajar siswa Sedulur Sikep itu diwajibkan mengikuti praktik wudlu, sholat dan membaca al-Qur’an.

Bukan hanya itu, sewaktu proses belajar mengajar, anak Sedulur Sikep juga harus mengikuti mata Pelajaran Agama Islam. Kewajiban mengikuti praktik pelajaran Agama Islam itu membuat siswa Sedulur Sikep mogok sekolah. Mereka bersikukuh ingin memperkuat ajaran leluhurnya (Saminisme).

Pasca kejadian itu, siswa Sedulur Sikep berhenti sekolah sementara selama dua minggu. Singkat cerita, kepala sekolah SMP tersebut meminta anak Sedulur Sikep untuk sekolah kembali. Setelah negosiasi panjang antara sekolah dan orang tua Sedulur Sikep bersepakat isian kolom agama di raport bertuliskan “Agama Adam” (bukan Islam) dan penilaian diberikan orang tua siswa Sedulur Sikep sendiri.

Untuk sementara keputusan itu membawa angin segar bagi siswa Sedulur Sikep. Mereka bisa bersekolah dengan leluasa sesuai keyakinannya. Tak ada paksaan lagi menjalankan praktik Pelajaran Agama Islam.

Pada tahun 2011 permasalahan muncul kembali. Persoalan muncul saat salah satu anak Sedulur Sikep ditolak saat hendak mendaftar di sekolah yang sama. Kala itu panitia pendaftaran menolak siswa Sedulur Sikep dengan alasan kerap membuat masalah.

Sempat bersitegang antara warga Sedulur Sikep yang akan mendaftar dan pihak panitia penerimaan siswa baru. Atas penolakan itu warga Sedulur Sikep meminta bukti surat penolakan guna mendaftar ke sekolah lain. Dan nantinya untuk menjadi bukti bahwa disekolah tersebut anak-anak Sedulur Sikep ditolak. Pihak sekolah enggan memberikan surat keterangan penolakan. Akhir dari persoalan ini, pihak sekolah kemudian menerima anak Sedulur Sikep masuk sekolah. (Opini Ceprudin di Koran Wawasan 10 Maret 2012)

Kasus Siswa Jawa Jawata Pekalongan
Diskriminasi terhadap penganut Kepercayaan juga terjadi di Pekalongan Jawa Tengah. Pada tahun 2013 seorang siswi penganut Kepercayaan Jawa Jawata dengan terpaksa berkerudung selama di sekolah. Sejak diterima di SMP Negeri, Adinda (bukan nama sebenarnya), ruti menggunakan jilbab hingga naik kelas tiga.

“Sekolahku SMP Negeri, setiap hari kalau ke sekolah ya pakai jilbab,” kata dia yang juga didampingi bapaknya yang merupakan ketua Paguyuban Kepercayaan Jawa Jawata Pekalongan. (elsaonline, Sabtu (28/6/2013).

Baca Juga  Agama, Sumber Harapan

Menurutnya, dia satu-satunya anak seorang penghayat Kepercayaan yang sekolah itu. Kebiasaan menggunakan jilbab ketika ikut kegiatan belajar mengajar di sekolah telah dia jalani sejak masuk di kelas satu. Hingga kelas tiga ini, ia masih menggunakan jilbab karena sepaket dengan seragam yang disediakan oleh pihak sekolah saat mendaftar.

Jilbab yang ia kenakan hanya dipakai ketika berangkat ke sekolah. Hal itu dilakukan Adinda untuk mentaati peraturan sekolah. Namun sepulangnya dari sekolah, di rumah ataupun di lingkungan sekitar, ia berpakaian biasa dan tidak menggunakan jilbab. Dia menuturkan, guru yang mengajar di sekolah negeri tersebut ada yang tahu kalau Adinda adalah seorang penghayat Kepercayaan.

“Ya sebagian guru ada yang tahu (tahu kalau adinda seorang penghayat), ada juga guru yang tidak tahu mas,” ujarnya.

Pada jam pelajaran pendidikan agama Islam, lanjutnya, dia disuruh untuk mengikuti mata pelajaran tersebut. Bahkan ia juga disuruh untuk menghafalkan. “Disuruh ikut pelajaran agama, kadang ngafalin, Mas,” tandasnya. (Elsaonline.com 2013)

Masih menimpa siswa penganut Kepercayaan, di Kabupaten Brebes anak-anak Sapta Darma terpaksa mengikuti mata Pelajaran Agama Islam. Bahkan tak sedikit yang kemudian betul-betul belajar agama Islam dan akhirnya menjadi seorang Muslim. Paling tidak ini terjadi hingga tahun 2016.

Kasus Sapta Darma Brebes
Paksaan mengikuti pelajaran agama Islam kepada anak-anak Sapta Darma di sekolah hampir merata terjadi di Brebes. Anak-anak Sapta Darma yang melanjutkan sekolah di sekolah umum, mereka rata-rata mendapat perlakuan yang sama. Pihak sekolah selalu berdalih bahwa pelajaran tentang penghayat kepercayaan tak ada dalam kurikulum.

”Setelah mengikuti Pelajaran Agama Islam, kemudian anak-anak kami dipaksa untuk mengikuti praktik agama Islam. Ya semua tata cara ritual Islam seperti wudlu, sholat, dan lainya. Ini kami merasa diperlakukan tidak adil. Hak kami tidak diberikan.”

“Padahal paling penting itu hak pendidikan. Namun anak-anak kami yang sekolah dipaksa mengikuti pelajaran ‘agama resmi negara’. Langsung saja, saya terus terang agama Islam,” kata Carlim, sesepuh Kepercayaan Sapta Darma Kabupaten Brebes saat acara ‘Haul Gus Dur dan Evaluasi Keberagamaan di Jateng, 30 Desember 2014.

Carlim mengungkapkan, sejatinya siswa Sapta Darma engggan mengikuti pelajaran agama Islam. Itu karena berbeda dengan keyakinan yang mereka dapatkan dari orang tua dan tetua adatnya. Namun apalah daya, meskipun tak ingin mengikuti pelajaran agama, demi lulus mereka mengikutinya.

”Anak-anak akhirnya mengikuti pelajaran agama Islam. Ya ikut praktik sholat dan lainnya. Namun itu karena mereka takut tidak lulus. Karena jika tidak mengikuti mata pelajaran itu mereka terancam tidak lulus ketika ujian. Ini dimana letak keadilan bagi kami yang minoritas,” keluh Carlim, kala itu.

Meski tak terucap, kasus-kasus seperti ini sejatinya banyak dialami siswa penganut Kepercayaan. Bagi mereka yang “aman-aman saja” di sekolah, lumrahnya mereka “berkamuflase” dengan mengenakan identitas siswa Muslim. Utamanya bagi pelajar perempuan, mereka akan lebih aman jika mengenakan hijab.

Cerita Siswi Kepercayaan Cilacap
Ini seperti yang dilakukan siswa Kepercayaan di Cilacap Jawa Tengah. Siswi penganut Kepercayaan Dela, sehari hari ia berkerudung di sekolah. Akan tetapi, pemakaian kerudung ini lantaran ia mengidentifikasi dirinya supaya tak berbeda dengan siswa perempuan lainnya.

Rupanya anak perempuan itu pemalu. Suaranya pun amat lirih saat diajak bercakap-cakap. Namun, Dela mengaku tak pernah mendapat perlakuan diskriminatif dari rekan sebayanya. “Enggak ada yang mencibir. Keseharian ya biasa. Bermain. Tidak ada yang malu-maluin atau mencibir,” tutur Dela. (Berita Liputan6.com 10 November 2017)

Kasus Siswa Penghayat di SMK 7 Semarang
Berbeda dengan siswa Penghayat Kepercayaan di Cilacap, seorang siswa Kepercayaan di Semarang memilih terus terang dan melawan kebijakan sekolah untuk mengikuti praktik pelajaran agama Islam. Akibatnya, ia sempat tak naik kelas.

Siswa kelas XI SMK Negeri 7 Semarang, Zulfa Nur Rahman, tak naik kelas karena menolak ikut praktik pelajaran agama Islam. Masalah bermula ketika Zulfa mengisi identitas sebagai penganut agama Islam saat duduk di bangku kelas X dan XI.

“Saat itu Zulfa dan keluarganya tak mengetahui soal peraturan (sekolah). Padahal sehari-hari Zulfa ikut penghayat,” kata Kepala Divisi Hukum dan HAM Himpunan Penghayat Kepercayaan Jawa Tengah Tito Hersanto. (Tempo.co, Selasa, 26/7/16)

Ketika hendak naik kelas XII, Zulfa tidak mengisi identitasnya sebagai penganut agama Islam. Dia sudah menyadari bahwa penganut kepercayaan tak seharusnya ikut pelajaran agama Islam. Padahal kurikulum di SMKN 7 Semarang tak menyediakan mata pelajaran Penghayat Kepercayaan.

Baca Juga  Penghayat, Benteng Terakhir Indonesia

Kepala SMK Negeri 7 Semarang M. Sudarmanto ketika dikonfirmasi antaranews.com, Selasa, (26/7/16) membenarkan bahwa ada siswanya yang tidak naik kelas karena persoalan tersebut. Ia mengatakan, SMK Negeri 7 Semarang hanya memfasilitasi enam agama. “Benar, ada satu siswa kami bernama ZN (inisial, red.) yang terpaksa tidak naik kelas. Seharusnya sekarang kelas XII kalau naik kelas,” kata Kepala SMK Negeri 7 Semarang M. Sudarmanto di Semarang.

Ia mengatakan, pada saat awal pendaftaran ZN mencantumkan agama Islam, sebagaimana tercantum pula pada kartu keluarga (KK) dan menjalankan aktivitas pembelajaran seperti biasa sampai naik kelas XI. Pada saat kenaikan ke kelas XII, kata dia, ada salah satu kompetensi pendidikan agama yang mengharuskan praktik, namun yang bersangkutan menolak dengan alasan merupakan penganut Penganut Kepercayaan.

“Kami tidak bisa berbuat apa-apa. Sebab, kurikulum juga belum memfasilitasi pendidikan Kepercayaan. Adanya, pendidikan enam agama, yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu,” katanya.

Akhirnya, kata dia, sekolah memberikan pilihan kepada siswa yang bersangkutan untuk memilih di antara enam agama yang diakui pemerintah agar bisa memenuhi syarat kompetensi untuk bisa naik ke kelas XII. “Orang tua siswa itu sudah kami undang ke sekolah. Kami sampaikan, kalau tetap bersikukuh tidak mengikuti pendidikan agama konsekuensinya tidak bisa naik kelas. Orang tuanya bilang tidak apa-apa,” katanya.

Kalau untuk naik ke kelas XI, kata dia, pelajaran agama hanya diberikan secara teori sehingga yang bersangkutan mau mengikuti, tetapi untuk kenaikan kelas XII ada kompetensi praktik agama yang diwajibkan.

“Artinya, kalau ZN tidak mau ikut ujian praktik agama, tidak mendapatkan nilai. Padahal, pendidikan agama bersifat wajib dan harus mendapatkan nilai minimal baik. Berbeda dengan pelajaran lain,” katanya.

Setidaknya ada dua alasan ZN tidak naik kelas, yakni siswa tidak mengikuti program pembelajaran secara menyeluruh dan nilainya tidak memenuhi kriteria ketuntasan minimal (KKM) yang dipersyaratkan. Namun, Sudarmanto membantah jika sekolah memaksa ZN untuk masuk ke agama tertentu, sekaligus mengklarifikasi pemberitaan sebuah media “online” yang menyiratkan sekolah memaksa siswa tersebut.

Menurut Sudarmanto, SMK 7 Semarang beberapa kali memanggil Taswidi sebagai ayah ZN ke sekolah memberitahu soal anaknya yang tidak mau mengikuti pelajaran praktek. Taswidi diingatkan bahwa ZN bakal tidak bisa naik kelas apabila pelajaran Agamanya tidak memiliki nilai.

ZN selama bersekolah dikenal anak yang cerdas dan pintar. Setiap hari, ia menaiki sepeda dari rumah ke sekolah yang berjarak sekitar 12 kilometer. “Memang setiap hari dia (ZN) naik sepeda ke sekolah. Bapaknya pernah menawari sepeda motor, tetapi tidak mau,” kata Sugiarto, ketua RT domisili ZN di kawasan Pedurungan Semarang. (okezone.Com, Selasa, 26/7/2016).

Permendikbud No. 27/2016 dan SKB 3 Meneteri No. 02/KB/2021
Demikian catatan Lembaga Studi Sosial dan Agama (ELSA) Semarang atas peristiwa-peristiwa yang bernuansa intoleransi dan diskriminasi di lingkungan pendidikan di Jateng. Setidaknya ada lima perisrtiwa yang muncul ke publik hingga tahun 2015.

Bagi penghayat Kepercayaan yang bersekolah di sekolah umum sedikit terlindungi dengan terbitnya Permendikbud No. 27/2016 tentang Layanan Pendidikan Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Adanya fasilitas pelajaran kepercayaan, setidaknya hambatan seperti yang menimpa siswa-siswa penganut Kepercayaan, tidak terulang kembali.

Asa berkurangnya angka intoleransi di sekolah semakin besar pascaterbitnya SKB 3 Meneteri No. 02/KB/2021, No. 025-199 Tahun 2021, dan No. 219 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah

Melalui SKB ini pemerintah resmi tak memperbolehkan Pemerintah Daerah (Pemda) dan sekolah negeri mewajibkan atau melarang muridnya mengenakan seragam beratribut agama. Aturan tersebut berlaku di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. SKB tersebut ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

“Pemerintah daerah ataupun sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama,” kata Menteri Nadiem (Tribunnews.com, Rabu, 3/2/2020). [Ceprudin]

https://elsaonline.com/bercak-intole...-catatan-elsa/

Hapus pelajaran agama di sekolah aja

Fireznaya
goal481
scorpiolama
scorpiolama dan 7 lainnya memberi reputasi
6
2.2K
53
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.7KThread40.1KAnggota
Tampilkan semua post
RuukoAvatar border
Ruuko
#1
Sejak gw skolah sma 2001 dl ud mulai ada tuh emg mulai awal mula pd berhijab di era 2003...semua jd nampak sama, emg g usa ad pelajaran agama d sekolah itu d rumah kelg masing2 aja
0
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.