de.payensAvatar border
TS
de.payens
PTUN Semarang Tolak Gugatan Polisi yang Dipecat karena Gay
CNN Indonesia
Jumat, 08/01/2021 11:53




Ilustrasi. (Foto: AFP PHOTO/NOEL CELIS)

Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang menolak gugatan Brigadir TT terkait pemecatan dirinya dari institusi Polri. Anggota polisi berinisial TT ini diketahui dipecat dari Korps Bhayangkara karena mengakui dirinya menyukai sesama jenis atau homoseksual (gay).

Berdasarkan amar putusan pada Kamis (7/1) kemarin, Pengacara Publik LBHM Aisya Humaid mengatakan, hakim menerima eksepsi atau keberatan pihak tergugat terkait gugatan yang kedaluwarsa. Kemudian, dalam pokok sengketa disebut bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima.

"Putusan ini menyiratkan Majelis Hakim pemeriksa enggan memberikan penilaian atas pokok perkara yang berkenaan dengan keabsahan alasan orientasi seksual sebagai dasar pemecatan," tukas Aisya melalui keterangan tertulis, Jumat (8/1).

Tahun 2019, TT juga pernah mengajukan gugatan ke PTUN Semarang dan ditolak. Alasannya saat itu, karena TT belum melakukan upaya mekanisme internal sehingga gugatannya dianggap prematur.

Padahal, kata Aisya, setelah TT mendapatkan keputusan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH), tidak ada lagi mekanisme internal yang bisa ditempuh.

TT kemudian mengajukan gugatan kedua pada Agustus 2020. Dalam gugatan ini, sejumlah bukti hingga ahli pun dihadirkan dalam persidangan.

"Untuk membuktikan bahwa orientasi seksual tidak ada hubungannya dengan etos kerja dan anggapan lain yang kerap disematkan kepada orang dengan orientasi seksual minoritas,"
terang Aisya.

Atas putusan pengadilan tersebut, LBHM menilai Majelis Hakim PTUN Semarang dalam perkara ini mengabaikan keadilan substantif dan lebih mempertimbangkan persoalan formil--terkait jangka waktu (daluwarsa) pengajuan gugatan.

Selain itu, pihak pengadilan juga dianggap gagal melindungi hak TT dari kesewenang-wenangan negara. Ini berkaitan dengan pemecatan TT dari institusi Polri karena dianggap melanggar kode etik berkaitan dengan orientasi seksualnya.

Padahal, kata Aisya, merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, secara jelas memastikan perlindungan warga negara dan pemenuhan hak-haknya tanpa memandang agama, suku, ras, golongan, serta orientasi seksual.

"Maka sudah kewajiban PTUN Semarang untuk memeriksa dan mengadili surat keputusan PTDH yang secara jelas telah melanggar Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)," kata dia lagi.

Mabes Polri sendiri pernah angkat suara terkait pemecatan TT yang merupakan anggota Subditwisata Ditpamobvit Polda Jawa Tengah dengan pangkat Brigadir.

Sebelum dipecat, TT disebut sempat melakukan desersi atau tidak berdinas tanpa keterangan selama kurun waktu tertentu. Atas perbuatannya ini, TT kemudian diproses dan dalam perjalanannya, yang bersangkutan disebut terbukti melakukan pelanggaran pelecehan seksual sesama jenis terhadap dua orang.

Kemudian, merujuk pada Pasal 9 Undang-Undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002, diatur bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenang, pejabat Polri senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Kepolisian menyebut, dalam tataran norma agama dan kesopanan, LGBT masih menjadi hal yang tabu dari segi agama dan tidak diakui secara yuridis oleh negara.

Tak hanya itu, Mabes Polri juga merujuk pada Perkap 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Perkap 14 Tahun 2011. Hal ini terkait anggota Polri wajib menjaga citra, reputasi, hingga kehormatan Polri serta wajib menaati, menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum.



Infografis Kamus LGBT. (CNN Indonesia/Laudy Gracivia)

(dis/nma)

https://m.cnnindonesia.com/nasional/...cat-karena-gay

======

Sayang sekali nggk dipake potensi perannya.. Jadi kebayang Penjahat, Psikopat, bahkan Teroris terlatih sekalipun kalau di-interogasi Orang ini belum apa2 udah keburu ngaku & hancur mental nya

Spoiler for Ilustrasi "Tactical Interrogation":


Spoiler for Penawar:
itilnjepat
tien212700
tien212700 dan itilnjepat memberi reputasi
2
1K
23
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
670KThread40.3KAnggota
Tampilkan semua post
.jenakaAvatar border
.jenaka
#1
wajar krn mmg menyalahi sila pertama sebagai dasar negara. Tuhan menceritakan bagaimana lgbt ditimpuk batu kepalanya sampe pecah, dijungkir-balikkan tanahnya dll

tidak dipecahin kepalanya hanya dipecat mestinya bersyukur
pitaksemprul
muhamad.hanif.2
maverick4ever
maverick4ever dan 2 lainnya memberi reputasi
3
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.