andika.1stravelAvatar border
TS
andika.1stravel
FPI Ganti Nama, GP Ansor Kabupaten Tegal: PKI Ganti Nama Tetap PKI


FPI Ganti Nama, GP Ansor Kabupaten Tegal: PKI Ganti Nama Tetap PKI

SuaraJawaTengah.id - ‎Front Pembela Islam (FPI) berganti nama menjadi Front Persatuan Islam setelah resmi dibubarkan pemerintah. Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Tegal, tetap menolak keberadaan organisasi masyarakat pengganti FPI tersebut.

Pembina GP Ansor Kabupaten Tegal, Nurohman mengatakan, pihaknya tetap menolak keberadaan Front Persatuan Islam karena kepengurusannya tetap diisi oleh orang-orang yang sama dengan pengurus FPI.

"Mau gan‎ti apapun bentuknya, mau kepanjangannya diganti apapun, kami tetap menolak. Seperti PKI, sudah dilarang terus ganti nama ya tetap PKI," ujarnya kepada Suara.com, Senin (4/1/2021).

Nurohman yang juga Ketua Gerakan Pemuda Bangsa (Garda Bangsa, organisasi sayap PKB) dan Pembina Laskar Ronggolawe mendukung langkah pemerintah membubarkan FPI dan menetapkannya sebagai organisasi terlarang. Sebab keberadaan FPI selama ini sudah meresahkan masyarakat.

‎"Walaupun sudah ganti nama, kami dari Ronggolawe siap perang. Kalau muncul di Kabupaten Tegal, tetap akan kami lawan, kami sikat," ujar dia.

Menurut Nurohman, FPI memiliki kepengurusan dan cukup banyak simpatisan di Kabupaten Tegal. Mereka sebagian besar berada di Kecamatan Talang dan Bumijawa.

Untuk itu dia meminta kepolisian melakukan tindakan tegas jika masih ada aktivitas dari ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab itu.

"Kepolisian harus membubarkan karena sudah dinyatakan pemerintah sebagai organisasi terlarang‎," tandasnya.

Seperti diketahui, ‎pemerintah sudah resmi membubarkan FPI dan melarang setiap kegiatan yang dilakukan atas nama FPI. Keputusan itu dikeluarkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 menteri dan kepala lembaga, Rabu (30/12/2020).

SKB‎ itu ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz, Jaksa Agung ST Burhanudin, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar.

Adapun isi KB tersebut ‎di antaranya yakni FPI dinyatakan sebagai organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan seperti diatur dalam peraturan undang-undang sehingga secara de jure dianggap telah bubar.

Selain itu, FPI sebagai organisasi kemasyarakatan yang secara de jure‎ telah bubar, terus melakukan kegiatan mengganggu ketentraman, ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum.

Tak berselang lama setela keluar keputusan tersebut, sejumlah eks pengurus FPI mendeklarasikan‎ Front Persatuan Islam sebagai wadah baru.


------

Sekali terlarang jadi haram jadah

Bubar emoticon-Belgia
Diubah oleh andika.1stravel 05-01-2021 04:33
scorpiolama
gh20
de.payens
de.payens dan 12 lainnya memberi reputasi
13
2.9K
35
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Tampilkan semua post
theguntur94Avatar border
theguntur94
#2
waduuh, eheem belum eheem jadi eheeemm ilegal
uhukk uhuuk
serapionIeo
serapionIeo memberi reputasi
1
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.