broker.budakAvatar border
TS
broker.budak
Ini Alasan Rizieq Shihab Tak Hadir di Sidang Praperadilan Hari Ini


Meski Rizieq Shihab tidak hadir, tetapi gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh tim kuasa hukumnya bakal terus dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya batal menghadirkan tersangka Habib Rizieq Shihab pada agenda sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/1/2021).

Batalnya kehadiran Rizieq Shihab di PN Jaksel disebabkan adanya proses pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.

Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Muhammad Kamil Pasha mengaku tidak mempermasalahkan ketidakhadiran kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurutnya, gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum tersangka Habib Rizieq Shihab bakal terus dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Tidak masalah, ada tim kuasa hukum juga yang akan mendamping Habib Rizieq nanti di Polda Metro Jaya," kata Kamil, Senin (4/1/2021).

Dia juga optimistis tim kuasa hukum tersangka Habib Rizieq Shihab bakal memenangkan gugatan praperadilan dan membatalkan status tersangka serta penahanan Habib Rizieq Shihab oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Kita maju saja dulu, biar Allah yang menentukan. Kami optimis menang," ujarnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Rizieq Shihab pada Senin (4/1/2021) pukul 09.00 WIB.

Pengadilan juga juga telah menunjuk hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan. "Hakimnya Pak Akhmad Sahyuti, Panitera penggantinya Agustinus Endri," ujar Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharno.

Kuasa hukum Rizieq Shihab telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap Rizieq, dengan pihak tergugat adalah Polda Metro Jaya.

Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada tanggal 15 Desember 2020, tercatat dengan nomor registrasi 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan didaftarkannya gugatan praperadilan merupakan salah satu upaya menegakkan keadilan dan upaya elegan dari tim kuasa hukum untuk membela kepentingan hukum ulama.

"Upaya hukum ini adalah upaya kami untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat, terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah," ujarnya.

Editor : Fitri Sartina Dewi


https://m.bisnis.com/kabar24/rea/202...dilan-hari-ini
gabener.edan
tien212700
nomorelies
nomorelies dan 4 lainnya memberi reputasi
5
3.5K
42
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.7KThread40.1KAnggota
Tampilkan semua post
harajuku911Avatar border
harajuku911
#4
si mbib d penjara smpe tngl 9bja brti ya emoticon-Malu
gabener.edan
gabener.edan memberi reputasi
1
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.