sniper50469Avatar border
TS
sniper50469
PA 212 Minta Komnas HAM Bawa Penembakan Laskar ke Mahkamah Internasional
 

Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) mendatangi kantor Komnas HAM untuk memberikan dukungannya terkait kasus penembakan yang menewaskan enam anggota laskar FPI. PA 212 mengatakan ingin pemerintah membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) hingga kasus ini dibawa ke mahkamah internasional.

"Ya pada prinsipnya alumni 212 mendukung sepenuhnya apa yang dilakukan oleh Komnas HAM dan tentu pertama-tama kita harapkan agar sesuai dengan aspirasi masyarakat, Komnas HAM juga dapat mendesak Presiden Jokowi membentuk tim gabungan pencari fakta," kata Amir Hamzah, yang disebut sebagai senior PA 212, di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (29/12/2020).

Pantauan detikcom, PA 212 mendatangi kantor Komnas HAM pada Selasa (29/12) pukul 11.15 WIB. Tidak sampai sepuluh orang yang ikut bersama mereka. Mereka mengaku telah bertemu dengan pihak Komnas HAM untuk menyampaikan pendapatnya mengenai kasus penembakan laskar FPI.

Baca juga:Pemerintah Tak Bentuk TGPF Tewasnya 6 Laskar, FPI: Kami Tak Berharap

Selain berharap pemerintah membentuk TGPF, PA 212 berharap kasus yang terjadi pada 7 Desember tersebut dapat dinaikkan ke tingkat internasional. Harapan tersebut dilayangkan kepada Komnas HAM agar dapat memfasilitasi masyarakat untuk membawa kasus itu ke mahkamah internasional.

"Oleh karena itu, kita harapkan bahwa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia juga dapat menampung aspirasi masyarakat ini dan memberikan fasilitas ini tentang bagaimana masyarakat bisa melanjutkan kasus ini sampai ke mahkamah internasional," ujarnya.

PA 212 juga mengklaim melihat bahwa kepercayaan masyarakat kepada Komnas HAM menurun. Menurunnya kepercayaan masyarakat kepada Komnas HAM dinilai karena Komnas HAM masih bimbang dalam memberikan penjelasan.

"Karena kita lihat kemarin kayaknya sepertinya dukungan yang diberikan masyarakat kepada Komnas HAM ini tapi kelihatannya Komnas HAM masih bimbang dalam memberikan penjelasan," lanjutnya.

Amir kembali menjelaskan bimbangnya Komnas HAM dalam memberikan penjelasan. Ia memberi contoh terkait rumah eksekusi yang dibantah oleh Komnas HAM.

"Misalnya tentang rumah tempat dilakukan eksekusi, tadinya dikatakan bahwa Komnas HAM sudah menemukan itu, kemudian ada ralat dan lain sebagainya," lanjut Amir.

MAMPUS REZIM JKNTOL DITURUNKAN PAKSA OLEH RAKYAT DAN PBB DAN INTERNASIONAL!

url]https://www.bisnis.com/amp/read/20201208/16/1327909/media-asing-ramai-ramai-beritakan-penembakan-6-pengikut-rizieq-shihab[/url]
Diubah oleh sniper50469 29-12-2020 13:10
emineminna
bullet611
tien212700
tien212700 dan 7 lainnya memberi reputasi
0
2.4K
47
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.7KThread40.1KAnggota
Tampilkan semua post
augustus.caesarAvatar border
augustus.caesar
#27
Alas hukumnya ga ada, malah keliatan bodoh iya. MI itu untuk perkara Internasional antar negara atau OI atau MNC. Ngurus perorangan gimana jadinya njing?
idiotane
roninthirst
roninthirst dan idiotane memberi reputasi
2
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.