rs2006Avatar border
TS
rs2006
Baru Dilantik, Tri Rismaharini Sudah Diminta Mundur, Oleh Rektor Univ Ibnu Chaldun
Baru Dilantik, Tri Rismaharini Sudah Diminta Mundur, Ini Penjelasan Rektor Universitas Ibnu Chaldun
Tim Potensi Bisnis 4
24 Desember 2020, 20:05 WIB



POTENSIBISNIS – Tri Rismaharini baru saja dilantik sebagai Menteri Sosial (Mensos).
Namun, hal itu justru bisa menyeret Tri Rismaharini pada masalah hukum.

Wanita tegas ini dinilai sudah melanggar hukum saat dirinya menyatakan diri siap menjadi menteri.

Hal itu disinggung Rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta, Musni Umar saat memberi selamat kepada Tri Rismaharini yang baru dilantik sebagai Menteri Sosial.

Namun, Musni Umar melihat pengangkatan Risma cacat hukum dan bisa menimbulkan polemik.

Secara jelas Musni Umar memaparkan pelanggaran-pelanggar yang telah dilakukan dalam proses pengangkatan Risma menjadi menteri.

Musni Umar mengaku kagum dan kaget dengan terpilihnya Risma karena sempat menjadi Wali Kota Surabaya beberapa waktu lalu, namun kini tiba-tiba Risma menjadi Menteri Sosial.

"Bu Risma diangkat jadi Menteri Sosial, ini hebat sekali ya, dari wali kota bukan lagi menjadi gubernur, tapi langsung menjadi Menteri Sosial. Ya kita ucapkan selamat kepada Bu Tri Rismaharini telah diberi amanah untuk menjadi Mensos RI," kata dia.

Namun, ada satu hal yang mengganggu Musni Umar tentang pengangkatan Risma.

“Satu hal yang penting kita kemukakan bahwa beliau itu merangkap jabatan, selain sebagai Wali Kota Surabaya juga sebagai Mensos RI,” ujarnya seperti dikutip dari berita PRBandungRaya.com berjudul "Tri Rismaharini Dianggap Melanggar 2 Undang-undang, Musni Umar: Segera Mundur Jadi Walkot Surabaya"

Pada Kamis, 24 Desember 2020, sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari kanal YouTube Musni Umar, melihat ada pelanggaran yang terjadi.

"Sekarang ini baru dilantik dan sudah melanggar undang-undang.

Musni Umar mengatakan, ada dua UU yang dilanggar Risma saat berhasil menerima jabatan Menteri Sosial.

“Menurut UU, ini tidak boleh melanggar, jadi UU yang dilanggar Bu Risma ini adalah UU Pemerintah Daerah Nomor 23 tahun 2014 pada pasal 76 ayat 1A huruf H dan UU Kementerian Negara Nomor 39 tahun 2008 pada pasal 23,” jelas.

Dia menjelaskan, undang-undang tersebut melarang wakil dan kepala daerah merangkap jabatan.

“Dalam UU Pemerintah Daerah Paragraf 4 pasal 76 menyebutkan bahwa larangan bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah merangkap jabatan, juga dilarang oleh UU Nomor 39 Tahun 2008, jadi beliau Wali Kota Surabaya dan juga Mensos. Itu tidak boleh menurut UU,” jelasnya.

Meski Jokowi sudah memberi izin, Musni Umar menggarisbawahi bahwa UU berada pada posisi tertinggi dan hal itu sama sekali tidak diperbolehkan.

"Jadi ini penting diperhatikan, walaupun kita tahu, Bu Risma sudah minta izin kepada presiden dan menurut beliau tidak apa-apa. Tetapi kan UU itu di atas, jadi bahkan seorang presiden bersumpah untuk menjalankan UU, dengan sebaik-baiknya dan selurus-lurusnya,"
Agar persoalan ini tidak berlanjut, Musni Umar mengingatkan Risma agar mundur dari Wali Kota Surabaya dan fokus menjadi Menteri Sosial.

Tak hanya itu, ia juga berpesan kepada Risma yang juga harus bisa mengembalikan citra Menteri Sosial yang sebelumnya tercemar korupsi Dana Bantuan Sosial oleh Juliari Peter Batubara.

Ia juga mengingatkan Risma agar tidak menyalahgunakan kewenangan Menteri Sosial untuk kepentingan parpol tertentu atau partainya, PDI Perjuangan atau PDIP.

***PRBandungRaya.com/Ninda Fajriati
 
Sumur : https://potensibisnis.pikiran-rakyat...s-ibnu-chaldun
indramamoth
trac0ne
bukan.bomat
bukan.bomat dan 30 lainnya memberi reputasi
29
30K
748
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.7KThread40.1KAnggota
Tampilkan semua post

Post telah dihapus gembaladomba13

Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.