stealth.modeAvatar border
TS
stealth.mode
Suara-Suara Netizen Menolak Bea Materai Tiap Transaksi Saham

Jakarta, CNBC Indonesia - Rencana kebijakan pemerintah yang akan mengenakan bea materai sebesar Rp 10 ribu per dokumen untuk transaksi surat berharga yang dilakukan di Bursa Efek Indonesia (BEI) mendapat protes keras. Investor ritel saham dalam negeri menolak mentah-mentah kebijakan tersebut.

Masyarakat ramai-ramai teriak dengan adanya kebijakan tersebut. Netizen menilai langkah itu hanya untuk mengambil iuran dari warga secara instan.

"Sekalinya bikin UU pasti selalu mengecewakan. Jelas2 jadi malas investasi dengan tiba2 ada biaya yang lumayan kaya gini," kata Leonardo Setiawan dalam komentar di artikel CNBC Indonesia.

Mayoritas atau sebagian masyarakat langsung menolak. Banyak yang menilai keputusan tersebut hanya membuat masyarakat jadi enggan untuk berinvestasi.

"SANGAT TIDAK SETUJU. Ooo.... Jd tujuannya kmrn pemerintah ngajak masyarakat berbondong2 masuk ke saham dgn gerakan nabung saham tuh ini toh, supaya makin bnyk yg bs dipalak. I see," sebutnya.

Selama ini, Bursa Efek Indonesia sudah lama mengkampanyekan Yuk Nabung Saham. Tujuannya agar masyarakat mulai tertarik untuk berinvestasi dan menyisihkan uangnya. Sayang, jika keputusan itu terjadi, maka masyarakat jadi semakin enggan, utamanya bagi investor pemula yang baru mencoba.

"kebijakan yg sangat lucu, kasian yg investor retail yg belinya cuman 1 lot, 2 lot utk profit aja hrs nunggu beberapa hari kadang beberapa minggu..😭😭😭" ujar Mohammad Mustofa

"Baru nyemplung ke saham, cuan aja belum. Udah harus bayar materai. Kenapa gak transaksi di atas sepuluh juta aja yang kena materai. Ini jaman udah susah gara2 pandemi. Work from home pun di bikin susah," sebut Sisy Tiarana

Namun, karena keputusan yang sangat dirasa merugikan, ada masyarakat yang menilai bahwa itu hanya untuk cek ombak atau melihat respon masyarakat. Jika banyak penolakan, maka yang terjadi diurungkan.

"Sebuah wacana aturan yang pasti akan direvisi 😁" kata Jhon_g

Sebelumnya, ada aturan dimana transaksi surat berharga yang dilakukan di Bursa Efek Indonesia (BEI) akan dikenakan bea materai sebesar Rp 10 ribu per dokumen. Bea materai tersebut dikenakan tanpa batasan nilai nominal yang diterima investor.

Aturan ini sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Beban bea materai ini diberikan kepada investor tanpa batasan nilai nominal transaksi.

Biaya materai ini akan menjadi tanggung jawab investor hingga ditunjuknya Anggota Bursa (AB) sebagai Wajib Pungut.

Salah satu ketentuan dan penjelasan dari UU Bea Meterai tersebut menyatakan bahwa setiap Trade Confirmation (TC) tanpa batasan nilai nominal yang diterima investor sebagai dokumen transaksi surat berharga akan dikenakan Bea Meterai sebesar Rp10.000,- per dokumen.

"Ke depannya, AB yang ditunjuk sebagai Wajib Pungut Bea Meterai memiliki kewajiban memungut Bea Meterai dari investor atas setiap TC yang diterbitkan, kemudian wajib menyetorkan ke Kas Negara serta melaporkan kegiatan pemungutan dan penyetoran tersebut."

Ditjen Pajak Kemenkeu menegaskan saat ini masih menyusun peraturan pelaksanaan atas UU Bea Meterai tersebut.

"Pengenaan Bea Meterai akan dilakukan terhadap dokumen dengan mempertimbangkan batasan kewajaran nilai yang tercantum dalam dokumen dan memperhatikan kemampuan masyarakat," tulis DJP dalam keterangan resminya diterima CNBC Indonesia, Sabtu (19/12/2020).

https://www.cnbcindonesia.com/news/2...ransaksi-saham

Konyol sekali...

Ya meskipun saya sudah pensiun dari dunia saham, tp kasian sama temen2 investor yg sudah berjasa mengangkat IHSG dr jurang. Dengan kata lain turut membantu menyelamatkan ekonomi Indonesia

Tapi kok balesannya kek gini? emoticon-Cape d... (S)
utjuph
baaay
Gailham
Gailham dan 5 lainnya memberi reputasi
6
1.6K
23
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.2KAnggota
Tampilkan semua post
ozzoi.Avatar border
ozzoi.
#8
kalu harga per lot saham 5000 biaya materai 10rbu mau cuan tahun keberapa pak
Gailham
Gailham memberi reputasi
1
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.