gabener.edan
TS
gabener.edan
Jusni Tewas Dikeroyok 11 Anggota TNI di Dekat Tembok Tulisan 212


Jakarta - Jusni disiksa gerombolan oknum TNI di Jalan Edam 1, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Akibat kejadian ini ia koma. Lelaki berusia 24 tahun tersebut meninggal di rumah sakit saat menjalani perawatan.
Aksi kekerasan prajurit TNI itu terekam kamera CCTV. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengunggah sebuah rekaman CCTV berdurasi satu menit di akun Twitter-nya. Videonya menampilkan detik-detik Jusni dikeroyok sejumlah anggota TNI berpakaian sipil dari Batalyon Perbekalan Angkutan (Yon Bekang) Air TNI AD.

Insiden mengerikan ini tersorot kamera CCTV pada 9 Februari 2020, sekitar pukul 06.00 WIB. Melalui pantauan via Google Maps, yang disandingkan dengan tangkapan layar video CCTV tersebut, tempat kejadiannya di depan Masjid Jamiatul Islam. Jarak masjid ke markas Yon Bekang Air TNI AD ini sekitar 2 kilometer.


Gambar suasana Jalan Edam 1 diambil Google Maps pada Maret 2020. Terlihat kecocokan objek benda, yang ditampilkan Google Maps dan rekaman video, yaitu dua kursi bercat biru bersandingan menyandar ke tembok bangunan. Lalu lampu pijar terpasang di tengah sela-sela tiang atap, serta fondasi tiang hijau di depan pagar masjid tersebut.

Di dekat dua kursi itu Jusni terkapar tak berdaya mencium aspal jalan. Bogem dan sepakan keras pelaku bertubi-tubi menerjang tubuh Jusni.

"Februari 2020, 11 anggota TNI dari Kesatuan Yonbekang 4/Air menyiksa Jusni hingga meninggal dunia. Agustus 2020, kasus diproses Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Sampai Kapan Aparat melakukan kekerasan kepada rakyat?" demikian cuit KontraS via akun Twitter-nya, 16 November 2020.

Awalnya, dua pria berboncengan satu sepeda motor menghadang Jusni yang tengah berjalan tergesa-gesa. Salah satu pelaku berkaus hitam yang dibonceng itu turun dan menghampiri Jusni. Spontan, Jusni mengangkat kedua tangannya.

Namun, dari arah belakang, motor lainnya yang ditunggangi dua pria, menyeruduk Jusni hingga terjatuh samping kursi biru dekat tembok bangunan yang tertera nomor 212. Motor penabrak itu langsung tancap gas.

Dua pria yang awal mencegat Jusni melancarkan pukulan dan tendangan. Sesaat kemudian, dua motor masing-masing ditumpangi tiga pria berhenti di depan Jusni. Terakhir, ada satu motor yang ditumpangi dua pria juga turun di titik pengeroyokan. Pria-pria yang baru saja turun dari sepeda motor ini ikut mengeroyok Jusni.

Pria berbaju putih yang baru turun dari motor kemudian mengangkat meja hijau dan menghantamkannya ke Jusni, dua kali. Dalam posisi terjatuh, Jusni melindungi kepalanya dengan tangan. Ada satu pria berbaju hitam yang sekali lagi menghempaskan meja ke korban.

Setidaknya ada empat kali pria itu dilempar meja. Pria berbaju merah mencoba menghalangi lemparan kelima. Namun pria korban pengeroyokan terus diinjak-injak kepalanya dan dipukul bertubi-tubi. Ada pula pria yang memukul korban dengan tongkat panjang.

Kamera CCTV yang terpasang di tiang depan Masjid Jamiatul Islam ini merekam jelas aksi kekerasan oknum anggota TNI kepada Jusni. KontraS memegang bukti rekaman video dari kamera pengawas tersebut.

Berdasarkan video itu, terlihat satu pelaku memakai helm, berkaus hitam dan bercelana panjang motif loreng menenteng benda mirip senjata api laras pendek. Jusni meninggal pada 13 Februari 2020 di RSUD Koja.

"Kita baru menerima pengaduan dari korban beberapa pekan lalu dari pendamping keluarga korban. Akhirnya kita menelusuri dan menemui saksi-saksi yang ada terkait verifikasi bukti yang kami dapat," kata Staf Divisi Hukum KontraS, Muhammad Rizaldy, kepada detikcom, Rabu (17/11/2020).

Sebelas prajurit TNI yang mengeroyok Jusni (24) di Tanjung Priok, Jakarta, pada Februari lalu, menjalani sidang pembacaan tuntutan oditur militer. Ke-11 prajurit itu dituntut hukuman beragam mulai 1 hingga 2 tahun penjara dan 2 di antaranya minta dipecat dari TNI.

Sidang pembacaan tuntutan dilaksanakan di Pengadilan Militer Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (17/11/2020). Sebelas terdakwa hadir di sidang tersebut dengan pakaian dinas lengkap dan berdiri di hadapan hakim selama persidangan.

Ke-11 terdakwa itu ialah Letda Cba Oky Abriansyah NP, Letda Cba Edwin Sanjaya, Serka Endika M Nur, Sertu Junedi, Serda Erwin Ilhamsyah, Serda Galuh Pangestu, Serda Hatta Rais, Serda Mikhael Julianto Purba, Serda Prayogi Dwi Firman Hanggalih, Praka Yuska Agus Prabakti, dan Praka Albert Panghiutan Ritonga.

Proses hukum terhadap 11 anggota TNI dari kesatuan Yon Bekang 4/Air itu dipastikan akan dilakukan secara transparan. "Proses hukum terhadap tersangka oknum prajurit TNI AD, pastilah akan diproses dengan baik, benar, dan transparan sesuai aturan hukumnya," ujar Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD (Danpuspomad) Letjen Dodik Widjanarko dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (17/11/2020).

Dodik pun menegaskan, pihaknya akan menindak tegas prajurit TNI AD yang terbukti melakukan kesalahan. Proses hukum dilakukan secara transparan sehingga semua pihak bisa mengikuti.

"Tugas kami melaksanakan memproses hukum dengan baik dan benar," ucap Dodik.

https://news.detik.com/berita/d-5259...-tulisan-212/2

Kasusnya sudah di ranah pengadilan...emoticon-Cool

RIP tuk korban...emoticon-Ngacir2

Ada apa dengan kontras yg memanaskan suasana padahal tau ini kasus sudah jalan ke pengadilan,beda klo diam2 bae dan media juga sudah memberitakan..emoticon-Cool

Kagak ada hubungannya dgn 212...cuman cocokmologiemoticon-Leh Uga
viniestindramamothtien212700
tien212700 dan 47 lainnya memberi reputasi
44
20.5K
237
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Tampilkan semua post
NecroTorture
NecroTorture
#16
@akamamichi Banyak juga kok kasus pembunuhan gegara mabok, kayak yang dulu bapak-bapak ditegur maen game online terus sama istrinya, akhirnya si bapak-bapak marah dan pergi ke warung tuak,, selepas pulang dari warung tuak dalam keadaan mabok, si bapak ngambil golok terus bacok anaknya
extreme78
extreme78 memberi reputasi
1
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.