setiapmenit
TS
setiapmenit
Bagaimana Nasib Uang Rp 20 Miliar Gamer Winda Earl? Ini Kata Maybank
Jumat, 6 November 2020 | 15:35 WIB
Penulis: Fika Nurul Ulya



JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang atlet e-sport atau gamer sekaligus nasabah PT Maybank Indonesia, Winda D Lunardi alias Winda Earl dan ibunya, Floletta Lizzy Wiguna, tengah dirundung masalah.

Uang sekitar Rp 20 miliar yang disimpan di Maybank Indonesia raib. Bareskrim Polri pun sudah menetapkan satu tersangka yang notabene adalah karyawan bank, yakni Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A.
Lantas, bagamana nasib uang Rp 20 miliar Winda Earl? Apakah Maybank akan mengembalikan uang tersebut?

Presiden Direktur Maybank Indonesia Taswin Zakaria mengatakan, hal itu tergantung pada pembuktian di pengadilan. Nanti, siapa pun yang terbukti bersalah wajib mengembalikan dana nasabah yang raib.
"Semua tergantung pembuktian di pengadilan nanti. Siapa pun yang terbukti salah nanti tentunya akan bertanggung jawab terhadap pengembalian dana nasabah," kata Taswin kepada Kompas.com, Jumat (6/11/2020).
Untuk itu, kata Taswin, Maybank saat ini menghormati proses hukum yang berlaku. Perseroan berperan aktif melaporkan dan memproses dugaan tindak pidana ini kepada pihak kepolisian.
Laporan Maybank Indonesia terlihat sudah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian sehingga oknum kejahatan saat ini telah ditangkap.

"Modus kejahatan perbankan sekarang banyak. Kami laporkan ini ke pihak otoritas untuk diproses secara hukum untuk memastikan tidak ada moral hazard bagi perbankan," pungkasnya.

Sebelumnya, Winda Earl dan ibunya pun sudah melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Winda sempat menyambangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2020), untuk mengetahui perkembangan penyidikan kasus dugaan kejahatan perbankan yang menimpanya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Helmy Santika mengatakan, total kerugian korban akibat kasus tersebut sejumlah Rp 22.879.000.000.
Saat ini, penyidik sedang melacak aset tersangka A yang bersumber dari hasil kejahatannya. Aset yang sudah teridentifikasi pun akan disita.
"Penyidik akan melakukan penyitaan terhadap aset berupa mobil, tanah, dan bangunan, dan masih menelusuri aset-aset yang lainnya," ujar Helmy Santika dalam keterangannya, Jumat (6/11/2020).

Sumber





Palsukan Data, Cara Tersangka Kepala Cabang Maybank Ambil Uang Nasabah

Tawarkan rekening fiktif

Jumat, 06 November 2020 16:53 WIB

INDOZONE.ID - Fakta baru terungkap dalam kasus raibnya uang puluhan miliar milik nasabah Maybank yang menyeret Kepala Cabang Cipulir Maybank menjadi tersangka. Usut demi usut ternyata tersangka sempat menawarkan rekening berjangka 'fiktif' untuk korban hingga memalsukan data korban untuk memuluskan aksinya.

"Bahkan yang bersangkutan yang menawarkan korban untuk membuka rekening berjangka sementara rekening tersebut di bank itu sendiri nggak ada," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (6/11/2020).

Modus seperti itulah yang digunakan tersangka untuk berusaha memindahkan uang korban ke rekening penampung. Dalam aksinya Awi mengungkap jika para tersangka sempat memalsukan data-data korban dengan tujuan agar bisa menguasai uang korban.

"Jadi memalsukan data-datanya sehingga dari situ uangnya ditarik yang bersangkutan, diinvestasikan bersama teman-temannya tadi," ungkap Awi.

Lebih jauh Awi mengatakan rekan-rekan dari tersangka berinisial A itu bisa saja juga ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, mereka diduga kuat ikut memutar uang hasil kejahatan mereka.

"Teman-teman tersangka memungkinkan jadi calon tersangka yang muter uang hasil kejahatan," kata Awi.

Seperti diketahui kasus itu bermula dari laporan polisi ke Bareskrim Polri atas nama Herman Lunardi. Dia melaporkan terkait rekening anaknya di Maybank bernama Winda Lunardi yang sekaligus atlet esport serta istrinya Floleta.
Pelapor merasa uang di rekening keluarganya raib dengan jumlah ditaksir sebesar Rp22.879.000.000. Polri sendiri saat ini tengah menelusuri aliran dana dari pada tersangka serta menyita berbagai macam aset-aset tersangka.

Sumber





Maybank Juga Laporkan Oknum Larikan Uang Nasabah Rp 22 Miliar

Julheri

SUMEKS.CO – Presiden Direktur (Presdir) PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) Taswin Zakaria, memberi tanggapan terkait kasus raibnya uang nasabah Herman Lunardi dari rekening istrinya yaitu Floleta, dan anaknya yaitu Winda Lunardi sebesar Rp 22,8 miliar. Taswin menegaskan, Maybank menghormati dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
“Sama-sama kita ikuti dan hormati dulu proses yang sedang berjalan di Kepolisian dan Pengadilan Negeri supaya tidak ada berita-berita yang spekulatif sifatnya,” ujarnya kepada JawaPos.com, Jumat (6/11).

Taswin mengaku, pihaknya juga sebagai pelapor yang meminta perlindungan hukum dan investigasi dalam penelusuran kasus yang mungkin terjadi selain dari pihak internal. “Maybank di sini juga sebagai pelapor mohon perlindungan hukum dan investigasi kemungkinan keterlibatan pihak-pihak selain internal,” tuturnya.
Sementara Head Corporate Communications Maybank Esti Nugraheni mengatakan, pihaknya telah melaporkan dan memproses dugaan tindak pidana ini kepada pihak kepolisian. Sehingga oknum kejahatan tersebut saat ini telah ditangkap dan dalam proses hukum di Pengadilan Negeri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Laporan Maybank Indonesia sudah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian,” ucapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, sebagai warga usaha (corporate citizen) yang taat hukum, Maybank Indonesia menyerahkan sepenuhnya penyelesaian permasalahan ini kepada proses hukum yang berlaku dan akan mematuhi serta menghormati putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “Maybank senantiasa mengedepankan kenyamanan dan keamanan bagi seluruh nasabah dalam melakukan transaksi perbankan,” ucapnya.
Sebelumnya, Kasus raibnya tabungan nasabah Maybank memasuki tahap baru. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri memutuskan menaikkan status hukum Kepala Cabang Maybank berinisial A sebagai tersangka. “Betul telah menetapkan tersangka atas nama A selaku Kepala Cabang Cipulir Maybank,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika saat dikonfirmasi, Jumat (6/11).
Kasus raibnya tabungan nasabah Maybank memasuki tahap baru. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri memutuskan menaikkan status hukum Kepala Cabang Maybank berinisial A sebagai tersangka.
Helmy menyampaikan, penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menaikkan status hukum A. Penyidik mandapat bukti bahwa A memindahkan uang korban ke beberapa rekening penampungan. (Romys Binekasri/jawapos.com)

Sumber





OJK Minta Maybank Benahi Internal Buntut Duit Nasabah Rp 22 M Raib

Danang Sugianto - detikFinance
Minggu, 08 Nov 2020 13:20 WIB

Jakarta - Tabungan sebanyak Rp 22 miliar lebih milik Atlet eSport Winda Lunardi dan ibundanya, Floleta raib di Maybank Indonesia. Kini kasus itu tengah bergulir dengan proses hukum.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jasa keuangan selaku pengawas perbankan pun turun tangan. OJK telah meminta PT Maybank Indonesia Tbk untuk membenahi pengawasan internalnya.
"Bank juga diminta perbaiki internal controlnya agar hal serupa tidak terulang. Memberikan sosialisasi kepada nasabah menjadi bagian dari kewajiban bank. Karena keamanan dana nasabah harus dijaga bersama baik dari sisi bank maupun dari sisi nasabahnya," kata Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Slamet Edy Purnomo kepada detikcom, Minggu (8/11/2020).

Slamet menambahkan, OJK juga meminta Maybank untuk melakukan investigasi terkait hal tersebut. Hasil investigasi itu diminta untuk dijelaskan penyebabnya.
"Kalau nanti ternyata semua itu akibat kesalahan dan kelemahan internal bank, ya bank wajib menjamin keamanan dana nasabah," tambahnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan kepala Maybank cabang Cipulir inisial A sebagai tersangka dan sudah berstatus tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang. Perkara tersebut dilaporkan oleh Herman Lunardi dengan rekening atas nama Winda selaku anak dan Floleta selaku istri pelapor pada 8 Mei 2020. Laporan tersebut bernomor: LP/B/0239/V/2020/Bareskrim.

"Perkembangan perkara saat ini sedang dalam proses penyidikan dan telah menetapkan tersangka atas nama A selaku kepala cabang Cipulir Maybank," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Helmy Santika melalui pesan singkat kepada detikcom, Kamis (5/11/2020).
Saat ini tim penyidik sedang melakukan identifikasi aset dan penelusuran aliran dana tersangka A. Selain itu, tim juga akan menelusuri penerima dana dari hasil kejahatan tersebut.
"Saat ini sedang dalam proses tracing aset menelusuri aliran dana yg digunakan tersangka A dan penerima aliran dana hasil kejahatan," tuturnya

Sumber




Winda Earl Tetap Desak Rp 20 M Dikembalikan, Pertanyakan Dasar Hukum Maybank

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Minggu, 08 Nov 2020 14:39 WIB

Jakarta - 
Polemik uang tabungan Rp 20 miliar milik atlet eSport, Winda Lunardi, masih berlanjut. Pihak Winda mempertanyakan nasib uang itu.
Awalnya Winda melaporkan perihal dugaan tindak pidana penggelapan uang itu ke Bareskrim Polri. Lantas, polisi menetapkan Kepala Cabang Cipulir Maybank bernama Albert sebagai tersangka.
Namun pihak Winda mempertanyakan nasib uangnya yang kini hanya tersisa Rp 600 ribu. Presiden Direktur Maybank Indonesia, Taswin Zakaria, memberikan jawaban diplomatis.

"Semua tergantung pembuktian di pengadilan nanti," kata Taswin kepada detikcom pada Jumat, 6 November.
"Siapa pun yang terbukti salah nanti tentunya akan bertanggung jawab terhadap pengembalian dana nasabah," imbuhnya.
Menanggapi itu, Joey Pattinasarany selaku kuasa hukum Winda mempertanyakan dasar hukum ucapan dari Taswin. Bilamana harus menunggu putusan pengadilan, Joey pun merasa kerugian ada di pihak kliennya.
"Itu dasarnya, dasar hukumnya apa harus nunggu putusan pengadilan? Kan kalau orang ngadu itu uangnya dia kan, hanya dia yang berhak ngambil kan, nah sekarang pengin ngambil, syarat ketika pembukaan tabungan ada tidak nunggu keputusan pengadilan? Kan tidak ada," kata Joey saat dihubungi, Minggu (8/11/2020).

"Kan kalau menunggu proses hukum kan ini kan perkara pidana. Jadi kan yang masuknya bank itu nunggu proses hukum yang sudah diproses, kan saat ini adalah oknum banknya, itu kan proses pidana, ini kan proses pidana kan setelah ada putusan nanti di pengadilan negeri dia kan nanti bisa banding dan kemudian dia bisa kasasi. Jadi apakah harus nunggu seperti itu lamanya?" imbuh Joey.
Joey meminta pihak Maybank tidak membuat peraturan sendiri dalam menyikapi kasus ini. Joey kembali mempertanyakan dasar hukum putusan pengadilan yang dipegang oleh pihak Maybank.
"Karena dasar hukum dia ngomong harus nunggu putusan pengadilan itu dasarnya apa, jadi kan tidak bisa di peraturan seenaknya sendiri," tuturnya.

Sumber


Perasaan dulu waktu dibobol Tante Malinda Dee, Citibank langsung ganti kerugian ke nasabah... gak perlu nunggu putusan akhir pengadilan dan gak ngandelin aset Tante Malinda

Kalo diputuskan bersalah, Maybank minta A yg ganti rugi itu 20 Milyar ke nasabah..
Emang masih ada itu duitnya? Sebagian duitnya udh ditransfer & diputer ke rekening tmn2nya juga.. Gak yakin ane wlpn udh disita semua asetnya...

Gak mau rugi neh Maybank...

emoticon-Ngakak
Diubah oleh setiapmenit 09-11-2020 01:07
viniestintrovertpsychoscreamo37
screamo37 dan 30 lainnya memberi reputasi
31
16.2K
303
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Tampilkan semua post
kellyrp
kellyrp
#15
Kejadian model gini udah banyak. (Hanya bank cepat selesaikan krn nominal tdk spektakuker.(

Praktek buka bank didlm bank. Karena punya jabatan lumayan jd calon nasabah pd percy.
Ditawarin rate bagus nasabah maruk langsung pasang gede.

Klo setoran trf winda langsung ke rek a.n maka.posisinya kuat.

Klo setoran trf muter dulu lewat kacab maka bye bye
seindryutepsuzotviniest
viniest dan 7 lainnya memberi reputasi
8
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.