aiqing
TS
aiqing
UU Ciptaker Diteken Presiden, Pengertian Minyak dan Gas Bumi Jadi Viral di Medsos



PIKIRAN RAKYAT - Naskah Omnibus Law Cipta Kerja telah sah diteken Presiden Repyublik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) pada 2 November 2020 kemarin.

Meskipun penandatanganan Presiden Jokowi dilakukan lebih cepat 3 hari dari waktu deadline, Omnibus Law Cipta Kerja kini telah resmi menjadi Undang-undang Negara.

Undang Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) pun akhirnya resmi diundangkan dalam Nomor 11 Tahun 2020.

Salinan Undang-undang Cipta Kerja juga resmi diunggah pemerintah dalam situs Setneg.go.id, yang memuat 1.187 halaman.

Namun setelah disahkan dan ditandatangani oleh Presiden RI Jokowi, ada isi undang-undang yang dinilai janggal dan memicu berbagai pertanyaan publik.

Dikabarkan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya, ada kesalahan yang muncul di Pasal 6 dalam UU Cipta Kerja yang telah diteken oleh Presiden Jokowi.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) lewat akun Twitter @FPKSDPRRI menceritakan bagaimana mereka menemukan kesalahan dalam UU itu.

"Di malam hari, UU Cipta Kerja diunduh dari sini. Subuh, baca baru sampai halaman 6, kenapa ada pasal rujukan tetapi tidak ada ayat?" cuit mereka pada Selasa 3 November 2020 pagi.



Dalam pasal 6, tampak disebutkan secara eksplisit kalau konten yang mereka miliki merujuk pada pasal 5 ayat (1) huruf a.

Namun saat dicek ulang, pasal 5 sama sekali tidak memiliki ayat, apalagi huruf di dalamnya.

Ternyata kesalahan tak hanya terjadi pada Pasal 6 saja , tetapi juga ada pada Pasal 40 mengenai minyak dan gas bumi yang terdapat dihalaman 223.

Kesalahan ini kemudian menjadi viral di media sosial, pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memuat tentang definisi minyak dan gas bumi yang berputar-putar.

Pada 'Bagian Keempat: Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi', 'Paragraf 5: Energi dan Sumber Daya Mineral', Pasal 40 terdapat pengertian soal minyak dan gas bumi.

Dikatakan jika Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan teperatr atmosfer berupa fasa gas yang diperileh dari proses penambangan.

Kemudian tercantum pengertian dari minyak dan gas bumi yang berputar-putar.

"3. Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi," isi dari salah satu poin di Pasal 40.

Perlu diketahui Pasal 40 di UU Cipta Kerja ini merupakan pengganti UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.


UU Cipta Kerja Diteken Presiden, Pengertian Minyak dan Gas Bumi Jadi Viral di Media Sosial

Kesalahan yang sama persis itu juga berada dalam naskah undang-undang yang telah diteken oleh Presiden Jokowi.

Permasalahan isi dari UU Cipta Kerja ini menjadi perbincangan panas di media sosial, terlebih setelah sah ditandatangani Presiden.

Salah satunya adalah akun Twitter @gilang_coffee dalam cuitannya ia mempertanyakan pengertian dari Minyak dan Gas Bumi.

"Minyak dan Gas Bumi adalah? ooo gitu ya.. okay noted Tangan melipatWajah berkeringat dingin malu gue brad.. gini-gini amat," tulisnya.

Akun Twitter @Sam_Ardi juga membahas soal kesalahan yang terjadi pada isi Cipta Kerja.

Ia menjelaskan jika kesalahan itu juga terjadi pasal sebelumnya.

"Di UU No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi tertulis hal yang sama, kang. Pasal 1 angka 3 berbunyi: Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi;. UU No. 11 Tahun 2020 “mindah” dari UU No. 22 Tahun 2001," ungkapnya.

Berbagai tanggapan pun berseliweran tentang kesalahan-kesalahan yang terjadi dalam isi UU Cipta Kerja.

Seperti yang diketahui Presiden Jokowi telah menandatangani UU Cipta Kerja dengan jumlah 1.187 halaman.***


Sumber :
https://www.pikiran-rakyat.com/nasio...i-media-sosial


Bagaimana menjelaskan ayat itu.

download UU Ciptaker dari situs setneg atau di bawah ini.



Diubah oleh aiqing 03-11-2020 07:09
van DukeDaniswara92viniest
viniest dan 35 lainnya memberi reputasi
36
13.9K
211
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Tampilkan semua post
nitefly
nitefly
#89
Yang komen presiden main asal tanda tangan tanpa baca dulu, silahkan dipikirkan apa mungkin presiden punya waktu baca 1000 halaman? Itu baru 1 dokumen loh, sementara dalam sehari berapa dokumen yang harus ditandatanganin? Ane yakin yang komen kaya gitu baca novel 1 aja ga abis dalam seminggu, padahal sibuknya ga seberapa dibanding presiden. Salahin noh staff di kemensesneg. Itu tugas mereka buat pastiin dokumen yang akan ditandatanganin udah di filter sama mereka
skull.frogruwidi
ruwidi dan skull.frog memberi reputasi
0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.