singawallahAvatar border
TS
singawallah
Divonis Penjara Seumur Hidup dan Denda Rp 16 Triliun, Bentjok dan Heru Ajukan Banding


KONTAN.CO.ID - JAKARTA.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mencetak sejarah baru dalam vonis terdakwa. Pertama kalinya, Majelis Hakim Tipikor memberikan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap seluruh terdakwa dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya.


Vonis terbaru dalam kasus korupsi di Jiwasraya jatuh pada Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dan Heru Hidayat pada Senin (26/10). Keduanya dihukum penjara seumur hidup.

Hakim juga memvonis Bentjok dan Heru untuk membayar ganti rugi bernilai triliunan rupiah. Bentjok harus membayar senilai Rp 6,078 triliun, sedangkan Heru diwajibkan membayar ganti rugi senilai Rp 10,72 triliun.

Vonis ganti rugi itu sesuai dengan jumlah kerugian negara yang dinyatakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yakni sekitar Rp 16 triliun. Artinya seluruh kerugian negara yang disebutkan oleh BPK dibebankan kepada dua orang ini.

Putusan hakim juga sama dengan tuntutan jaksa. "Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang," ujar Ketua Majelis Hakim Rosmina di PN Jakpus, Senin (26/10).

Jika hukuman ganti rugi tidak dibayar, aset milik Bentjok dan Heru akan disita oleh negara. Lagi pula, jaksa sudah menyita aset-aset milik kedua terdakwa tersebut.

Hakim menyatakan Bentjok dan Heru bersama terdakwa lain melakukan perbuatan melanggar hukum dalam mengurus investasi perusahaan asuransi pelat merah. Hakim juga menyatakan ada serangkaian perbuatan dari kedua orang ini untuk menutupi hasil kejahatannya dengan melakukan transaksi.

Misalnya untuk Bentjok, hakim menyatakan Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) ini membeli aset tanah dan apartemen. Lalu Bentjok dan Heru, menurut hakim juga juga mendirikan perusahaan yang tidak punya kegiatan untuk menampung hasil kegiatan tindak pidana korupsi.

Mendengar putusan tersebut, kedua terdakwa kompak menyatakan banding. Kuasa Hukum Bentjok, Bob Hasan menyebutkan, hakim tak menghiraukan fakta-fakta yang ada di persidangan.

Bob menyatakan, dalam fakta di persidangan, Bentjok terbukti sudah melunasi repo ke Jiwasraya. "Bagaimana seorang Benny Tjokro harus mempertanggungjawabkan transaksi repo ke Heru Hidayat di tahun 2015 dan Heru jual saham repo itu ke Jiwasraya dan ditebus balik Benny Tjokro melalui nomine-nya di tahun 2016," ujar Bob.

Ia juga menyoroti putusan ganti rugi yang terkesan hanya ingin menutupi kewajiban ke nasabah, tanpa melihat siapa yang harus bertanggungjawab dalam kasus ini.

Kuasa Hukum Heru, Kresna Hutauruk menilai, putusan hakim ini cuma copy paste dari vonis empat terdakwa sebelumnya.

"Sebagaimana fakta persidangan, tidak dapat dibuktikan aliran dana Jiwasraya mengalir ke klien kami, tidak ada bukti transfer sama sekali, sehingga sangat tidak masuk akal apabila harta milik klien kami dinyatakan dirampas," ujar Kresna.

Dengan putusan ini, tersisa dua orang tersangka yang belum masuk ke pengadilan. Termasuk 13 manajer investasi yang sudah ditetapkan oleh jaksa sebagai tersangka.


https://insight.kontan.co.id/news/di...ajukan-banding

emoticon-Selamat

Hajar koruptor,dimiskinkan&disuruh mampus dipenjara sklnemoticon-Angkat Beer
nomorelies
faisal.aris87
yoshitake
yoshitake dan 2 lainnya memberi reputasi
3
936
11
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.2KAnggota
Tampilkan semua post
suramonlyAvatar border
suramonly
#1
kalo kalah banding, kalo menang ya ngga

tinggal pinter2nya pengacara masing2 tersangka aja ngeracik undang2 yg bisa meringankan kliennya emoticon-Big Grin
nomorelies
nomorelies memberi reputasi
1
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.