666fapfapAvatar border
TS
666fapfap
Pelaku Pembunuhan Rangga Si Pahlawan Kecil Ditemukan Tewas di Dalam Sel Tahanan
]
Samsul Bahari (41) pelaku pembunuhan Rangga si Pahlawan Kecil yang mencoba melindungi ibunya DA (28) dari aksi Pemerkosaan, meninggal dunia di sel tahanan. Samsul tewas saat akan dilarikan ke rumah sakit.

"Tadi malam pukul 12 dia meninggal di ruangan sel," Kata Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Arief Sukmo Wibowo saat dikonfirmasi oleh wartawan, Minggu, 18 Oktober 2020.

Sehari sebelumnya, Samsul sempat dilarikan kerumah sakit karena dehidrasi akibat tidak makan dan minum. Setelah dilakukan perawatan, dokter kemudian memperbolehkan Samsul untuk dibawa ke lapas.

"Kata teman satu sel Samsul, dia memang tak mau makan dan minum," Ujar Arief.

Malam tadi, Samsul rencananya akan dibawa lagi ke rumah sakit. Tapi polisi sudah menemukan Samsul dalam keadaan sudah meninggal dunia.

"Hingga saat ini dokter belum memberikan keterangan terkait meninggalnya Samsul, rencananya kita akan melakukan otopsi tapi keluarganya menolak," Jelas Arief.

Seperti yang kita ketahui sebelumnya, Samsul melakukan pembunuhan terhadap Ranggakarena berteriak saat Samsul akan melakukan pemerkosaan kepada ibunya (DA). Kejadian tersebut terjadi pada 10 Oktober di Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur Aceh.

Kisah Rangga Si Pahlawan Kecil dan Jeritan Terakhirnya Sebelum Samsul Menghabisi Nyawanya


Rangga bocah yang menyelamatkan ibunya.

Rangga si bocah kecil pemberani umur 9 tahun dari Aceh Timur yang rela meregang nyawa demi melindungi ibunya.

Karena keberaniannya Rangga disebut 'Pahlawan Kecil' yang rela mengorbankan nyawanya demi sang ibu oleh puluhan ribu warganet.

Perjuangan luar biasa Rangga saat mencoba menyelamatkan ibunya dari pemerkosaan hingga tubuh kecilnya harus tertebas hingga 10 kali oleh sebilah parang tajam.

Rangga bocah asal Aceh berumur 9 tahun dibunuh secara sadis setelah berteriak demi melindungi ibunya yang akan dirudapaksa. Jeritan Rangga ini sebagai jeritan terakhir sebelum dia dibunuh.

Peristiwa sadis ini berawal ketika pria bernama Samsul(41) masuk ke kediamanRangga dan Ibunya, DA (28) ketika sedang tertidur pada Sabu, 10 Oktober 2020 dini hari.

Samsul datang ke rumah Rangga dengan niat keji yakni merudapaksa Ibu Rangga, DA yang sedang tertidur pulas kaget karena Samsul tiba-tiba menyentuh DA. DA melihat Samsul yang membawa parang dan memakai celana pendek berada didekatnya, Rangga yang tertidur berada disisinya ikut terbangun.

DA kemudian menyuruh agar Rangga lari. Naas Rangga tak mau lari. Dia justru menjerit agar aksi jahat samsul terhenti.

Samsul yang saat itu memegang parang sontak langsung mengayunkan parangnya ke pundak Rangga. Bocah pemberani ini langsung ambruk dan bersimbah darah.Rangga yang terlihat masih bernafas kemudian Samsul membacok Rangga lagi hingga tewas.

"Korban R meninggal dunia karna nadi besar di sebelah kirinya putus," Kata Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Arief Sukmo Wibowo kepada wartawan, Minggu 11 Oktober 2020.

Samsul kemudian menyeret DA keluar rumah dan membenturkan kepala DA. Dalam keadaan setengah sadar DA kemudian dirudapaksa oleh Samsul. Tak sampai disitu Samsul yang merasa belum puas kemudian melakukan aksi bejatnya lagi dengan membawa DA ke semak-semak.

Setelah melakukan aksi bejatnya Samsul justru mengajak DA membuang mayatRangga. Dalam kondisi terikat, DA menolak ajakan tersebut.

"Pelaku S bilang kepada korban DAn kau ikut aku ya' anak kau kita buang aja ya' Kemudian DA menjawab 'jangan,biar bapaknya aja yang kubur," Ujar Arief dalam konferensi Selasa 13 Oktober 2020.

Samsul berhasil ditangkap di bawah pohon sekitar 1 KM dari tempat kejadian dengan menggunakan celana pendek dan memegang parang.

Samsul kemudian ditanya tentang keberadaanRangga, tapi Samsul memilih diam.

Ditengah perjalanan Samsul melakukan  perlawanan sehingga polisi meng hadiahi timah panas pada kakinya. Masih dihari yang sama, pada sore harinya warga berhasil menemukan mayat Rangga di sungai, selanjutnya mayat korban dibawa ke RSUD Langsa untuk dilakukan visum.

Hasilnya, terdapat sepuluh luka bacok serta tusukan pada tubuh bocah malang ini, Lebar luka antara 0,5 CM hingga 8 CM.

Samsul telah ditetapkan menjadi tersangka dan dia terancam hukuman berlapis, yakni pasal 338 jo 340 jo 285 jo 351 ayat 2 KUHP dan pasal 80 UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman mati.***

sumber
marikemana
Richy211
viniest
viniest dan 13 lainnya memberi reputasi
12
9.5K
164
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.2KAnggota
Tampilkan semua post
akunbaikAvatar border
akunbaik
#2
Ya ampun kasian sekali bapak itu
Padahal udah dipenjara juga
Semoha husnul khotimah ya pak
Selama gak syirik bakalan besar harapan masuk sorga kok emoticon-Frown
kuyakzzz
supremacist
victimaye
victimaye dan 37 lainnya memberi reputasi
-26
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.