kartu.prakerjaAvatar border
TS
kartu.prakerja
Ini Bukti-bukti yang Bikin Anggota dan Petinggi KAMI Dijerat UU ITE
Total ada 9 tersangka yang diduga melanggar UU ITE

Konpers Mabes Polri Terkait Pelaku Hoaks UU Ciptaker (Dok. Humas Mabes Polri)

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono, membeberkan bukti-bukti yang membuat ketiganya menjadi tersangka.

"JH (Jumhur Hidayat) di akun Twitter-nya nulis salah satunya 'UU Memang untuk Primitif, Investor dari RRT, dan Pengusaha Rakus'. Ada beberapa twitnya, ini salah satunya," kata Argo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2020).

1. Para tersangka disebut mengunggah konten ujaran kebencian

Jumhur Hidayat (ANTARA FOTO/Jafkhairi)

Dari penangkapan Jumhur, polisi menyita barang bukti berupa handphone, fotokopi KTP, kata-kata dari akun Twitter, hardisk, i-Pad, spanduk, kaos, kemeja, dan topi. Jumhur disebut mengunggah sekaligus menyebarkan berita bohong yang mengandung unsur ujaran kebencian.

"Yang bersangkutan kita kenakan Pasal 28 ayat 2, 45a ayat 2 UU ITE, Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan, Pasal 15 UU 1 Tahun 1946, ancamannya 10 tahun (penjara)," kata Argo.

Kemudian Anton Permana disebut memuat konten ujaran kebencian pada Facebook dan YouTube. Salah satu contohnya, menilai multifungsi Polri melebihi dwifungsi ABRI.

"NKRI jadi Negara Kepolisian Republik Indonesia. Juga ada 'Disahkan, UU Ciptaker Bukti Negara Telah Dijajah. Dan juga negara tak kuasa lindungi rakyatnya, negara dikuasai cukong, VOC gaya baru'," ungkap Argo.

Dari penangkapan Anton, polisi menyita barang bukti berupa flashdisk, handphone, laptop, dan dokumen-dokumen screen capture. Anton dikenakan Pasal 28 ayat 2, 45a ayat 2 UU ITE, Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 207 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

2. Syahganda Nainggolan disebut unggah informasi hoaks

Konpers Mabes Polri Terkait Pelaku Hoaks UU Ciptaker (Dok. Humas Mabes Polri)

Selanjutnya, Syahganda Nainggolan disebut mengunggah informasi hoaks lewat akun Twitter-nya, di antaranya soal menolak Omnibus Law, mendukung demonstrasi buruh, dan belasungkawa demo buruh.

"Modusnya ada foto kemudian dikasih tulisan keterangan tidak sama kejadiannya. Contohnya, ini kejadian di Karawang, tapi ini gambarnya berbeda. Ini salah satu ada beberapa dijadikan barbuk (barang bukti) penyidik dalam pemeriksaan. Juga ada macam-macam tulisan dan gambarnya berbeda," jelas Argo.

Atas perbuatannya, Syahganda dikenakan Pasal 28 ayat 2, 45a ayat 2 UU ITE, Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun.

Baca Juga: Beberkan Bukti WA Ketua KAMI Medan, Polri: Ada Perintah Melempari DPR

Massa AKBAR Sumut berunjuk rasa menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja di DPRD Sumut , Senin (12/10/2020). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Argo menjelaskan, pihaknya lebih dulu menangkap 4 orang di Medan, Sumatra Utara. Mereka adalah Ketua KAMI Medan, Khairi Amri, Juliana (JG), Novita Zahara (NZ) dan Wahyu Rasasi Putri (WRP). Khairi Amri, kata Argo, berperan sebagai admin WhatsApp Group (WAG) KAMI Medan.

"Yang disampaikan itu adalah, pertama dimasukkan ke WAG foto kantor DPR RI. Kemudian tulisannya, 'Dijamin Komplit Kantor Sarang Maling dan Setan'. Itu ada di WAG, ada gambarnya kami jadikan barang bukti kita ajukan ke penuntut umum," beber Argo.

Selain itu, Khairi Amri mengumpulkan massa untuk melempari Gedung DPR dan aparat kepolisian dengan batu. Khairi juga meminta anggota grup tidak takut dan mundur. Dia juga memberikan nasi bungkus kepada massa yang telah dikumpulkan.

Kemudian tersangka Juliana, dalam WAG tersebut menuliskan 'Batu Kena Satu Orang, Bom Molotov Membakar 10 Orang dan Bensin Berjajaran'. Bahkan, dia membuat skenario seperti tahun 1998.

"Kemudian penjarahan toko China dan rumah-rumahnya, kemudian preman diikutkan untuk menjarah. Makanya kita dapatkan bom molotovnya ini. Sama pylox untuk membuat tulisan. Ada bom molotov untuk apa? Melempar, mobil ini dilempar sehingga bisa terbakar," ucap Argo menirukan isi tulisan Juliana di WAG.

Untuk tersangka Novita, dia menyampaikan 'Medan Cocoknya di daratin'. Selain itu, 'Yakin Pemerintah Sendiri Bakal Perang Sendiri sama China'. Sedangkan tersangka Wahyu, menyampaikan wajib membawa bom molotov saat melakukan aksi.

"Ada uang Rp500 ribu. Di WAG tadi mengumpulkan uang untuk supply logistik terkumpul Rp500 ribu. Kemudian juga ada (kartu) ATM kita sita dan ini menjadi petunjuk dari pemeriksaan penyidikan berlanjut. Empat orang dari Medan ini dikenakan Pasal 28 ayat 2 juncto 45A ayat 2 UU ITE ditambah Pasal 160 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun," ujar Argo.

4. Pemilik akun Twitter @podoradong juga ditetapkan sebagai tersangka


Jenderal bintang dua ini melanjutkan, polisi menetapkan pemilik akun Twitter @podoradong bernama Deddy Wahyudi sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan ada 4 akun, kemudian ribuan followers. Menulis bahwa 'Bohong Kalau Urusan Omnibus Law Bukan Urusan Istana, tapi Kesepakatan'," kata Argo.

Deddy dikenakan Pasal 28 ayat 2, 45a ayat 2 UU ITE, Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

Dan tersangka terakhir, bernama Kingkin Anida. Argo menuturkan, Kingkin mengunggah butir-butir Pasal UU Ciptaker melalui Facebook. Butir-butir pasal itu, kata Argo, tidaklah benar.

"Dia nulisnya 13 butir UU Ciptaker, semua bertentangan. Ya intinya dia menyiarkan berita bohong di Facebook, motifnya menolak," tuturnya.

Atas perbuatannya, Kingkin dikenakan Pasal 28 ayat 2, 45a ayat 2 UU ITE, Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

Baca Juga: Polri Tak Beri Izin Gatot Nurmantyo Menjenguk Petinggi KAMI

https://www.google.com/amp/s/www.idn...dijerat-uu-ite

Jelas dan terbukti tulisan, bukan kumpul2 gk jelas rencana mau makar seperti sri bintang pamungkas.

emoticon-Cendol Ganemoticon-Cendol Ganemoticon-Cendol Gan

Diubah oleh kartu.prakerja 15-10-2020 15:09
cebicebidoo
konodioda
yohannes.adi
yohannes.adi dan 11 lainnya memberi reputasi
10
4.4K
83
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.7KThread40.1KAnggota
Tampilkan semua post
Auto.BannedAvatar border
Auto.Banned
#6
@isengajah02 nahh itu diaaa.... krn stigma alam bawah sadar itulah... yg selalu membenarkan, klo orang menghina itu orang kritis

emoticon-Shakehand2
galuhsuda
inDwaLL
farhan.faf
farhan.faf dan 2 lainnya memberi reputasi
3
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.