the.commandos
TS
the.commandos
Omnibus Law: Semua Pekerjaan Bisa Outsourcing, Tiada Batas!
Persoalan ketenagakerjaan dalam Omnibus law UU Cipta Kerja (Ciptaker) terus menjadi masalah yang dipersoalkan oleh buruh. Salah satunya soal tenaga kerja alih daya atau outsourcing.
Di Omnibus law memang tak lagi mengatur soal ruang pembatasan pekerja alih daya di industri. Selain itu, isu lainnya adalah soal tak ada batas waktu kerja sebagai outsourcing.

Ada yang krusial pada omnibus law, antara lain ada penghapusan pasal dan perubahan pasal yang selama ini menjadi landasan pengelolaan pekerja outsourcing di UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Misalnya penghapusan pasal 65 ayat 2 soal batasan pekerja outsourcing. Hal ini akan berdampak pada aturan di bawahnya, antara lain, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No.19/2012.

Pada permenaker diatur 5 bidang di luar pekerjaan utama yang boleh di-outsourcing yaitu jasa pembersihan (cleaning service), keamanan, transportasi, katering dan jasa minyak dan gas pertambangan.

Berikut penghapusan dan perubahan pada UU Ciptaker dan Perbandingan dengan pasal yang sama pada UU No 13 tahun 2003.

Ketentuan Pasal 64 dihapus.
Ketentuan Pasal 65 dihapus.
Ketentuan Pasal 66 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 66
(1) Hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis baik perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
(2) Perlindungan pekerja/buruh, upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja serta perselisihan yang timbul dilaksanakan sekurang-kurangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya.
(3) Dalam hal perusahaan alih daya mempekerjakan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka perjanjian kerja tersebut harus mensyaratkan pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya dan sepanjang objek pekerjaannya tetap ada.
(4) Perusahaan alih daya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan alasan lingkup pekerjaan yang dapat dialihdayakan tidak dibatasi, karena apabila terjadi pengalihan pekerjaan dari perusahaan alih daya, maka masa kerja dari pekerja/buruh tetap dihitung, dan pengalihan perlindungan hak-hak pekerja harus dipersyaratkan dalam perjanjian kerja.

Bagi buruh dengan penghapusan dan perubahan pada pasal-pasal outsourcing, konsekuensi adalah dianggap outsourcing pekerja bisa dilakukan seumur hidup, tanpa batas jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing.

Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup menjadi masalah serius bagi buruh. karyawan kontrak dan pekerja outsourcing seumur hidup berarti no job security atau tidak ada kepastian kerja bagi buruh Indonesia.

Ia mempertanyakan di mana kehadiran negara dalam melindungi buruh Indonesia termasuk melindungi rakyat yang masuk pasar kerja tanpa kepastian masa depannya dengan dikontrak dan outsourcing seumur hidup.

"Sekarang saja jumlah karyawan kontrak dan outsourcing berkisar 70 % sampai 80 % dari total buruh yang bekerja di sektor formal. Dengan disahkannya omnibus law, apakah mau dibikin 5% hingga 15% saja jumlah karyawan tetap? No job security untuk buruh Indonesia, apa ini tujuan investasi?" Tegas Said Iqbal.

https://www.cnbcindonesia.com/news/2...ng-tiada-batas

Dah jadi PNS aja paling bener
Diubah oleh the.commandos 12-10-2020 22:29
m4ntanqvnirankaraDaniswara92
Daniswara92 dan 26 lainnya memberi reputasi
25
10.4K
291
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Tampilkan semua post
vxvxvx
vxvxvx
#5
Selama ini jg begitu. Kontrak di mainkan perpanjangan terus ngga ada batas. bodoh.
jogojaecomandiriviniest
viniest dan 2 lainnya memberi reputasi
1
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.