seher.kenaAvatar border
TS
seher.kena
Jokowi 1 Suara, Makin Banyak Gubernur Tolak UU Ciptaker, Khofifah Susul Ridwan Kamil
Judul yang ditulis terlalu panjang. Persingkat menjadi 85 karakter.

Diminta Jokowi Satu Suara, Makin Banyak Gubernur Tolak UU Cipta Kerja, Khofifah Susul Ridwan Kamil



Diminta Jokowi satu suara, makin banyak Gubernur tolak UU Cipta Kerja, Khofifah Indar Parawansa susul Ridwan Kamil.

Pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja menuai penolakan dari berbagai kalangan.

Beberapa Gubernur di Tanah Air pun terang-terangan menolak kehadiran UU Cipta Kerja yang dinilai akan menyengsarakan buruh.

Terbaru, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Gubernur Sumsel Herman Deru menyusul Ridwal Kamil dan Gubernur lain yang lebih dulu menolak Omnibus Law.

Pengesahan Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law mengundang kontroversi dari berbagai pihak.

UU Cipta Kerja dianggap banyak orang bisa merugikan kaum buruh hingga berbuntut aksi demo besar-besaran dari berbagai daerah di Indonesia.

Sejumlah gubernur juga telah mengambil langkah menolak UU tersebut dengan menyurati Presiden Joko Widodo ( Jokowi).

1. Sumatera Barat

Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno telah mengirimkan surat penolakan UU Cipta Kerja melalui Surat bernomor 050/1423/Nakertrans/2020 tertanggal 8 Oktober 2020.

Irwan memohon agar Jokowi menerbitkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang).

Pemerintah Provinsi Sumbar menyampaikan aspirasi serikat pekerja dan mahasiswa kepada bapak presiden, memohon kiranya bapak presiden berkenan dapat mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Irwan, Jumat (9/10/2020).

Surat itu dikirim setelah aksi unjuk rasa berlangsung di gedung DPRD Sumatera Barat selama dua hari berturut-turut.

Para buruh menolah dengan adanya undang-undang tersebut.

"Sehubungan dengan hal tersebut. Pemerintah Provinsi Sumbar menyampaikan aspirasi dari Serikat Pekerja atau Serikat Buruh yang menyatakan menolak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja dimaksud," ungkapnya.


2. Jawa Barat

Setelah adanya demo buruh di halaman Gedung Sate, Kota Bandung pada Kamis, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil lantas mengirimkan suratnya pada Jokowi untuk menolak UU Cipta Kerja.

Ridwan Kamil sendiri sempat turun langsunng dengan para pendemo terkait hal tersebut.

Demikian halnya dengan Irwan Prayitno, Mantan Wali Kota Bandung ini juga meminta Jokowi membuat Perppu.

"Isinya menyampaikan aspirasi buruh untuk menolak UU Omnibus Law."

3. DIY Yogyakarta

Gubernur DI Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X telah mengirimi surat pada Jokowi melalui Surat bernomor 560/15863.

Surat tersebut dibuat atas aspirasi para buruh dan pekerja.

Sri Sultan Hamengkubuwono X mengirimkan surat pada Jokowi setelah berkomunikasi dengan para buruh dan pekerja di Ndalem Ageng, Komplek Kepatihan, Yogyakarta pada Kamis (8/10/2020).

• Bursa Transfer Liga Italia, Bukan Bek, AC Milan Justru Dapat Winger Lincah, Castillejo Tersingkir?

4. Jawa Timur

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa juga telah mengadakan audiensi dengan para buruh dan pekerja terkait UU Cipta Kerja di Surabaya pada Kamis.

Ia berupaya akan mengirim surat pada Jokowi terkait undang-undang yang baru disahkan pada Senin (6/10/2020).

"Aspirasi mereka yang meminta Gubernur untuk berkirim surat resmi kepada Presiden Joko Widodo, langsung saya penuhi. Hari ini surat dikirim melalui Mendagri," ujar Khofifah.

5. Kalimantan Barat

Gubernur Kalbar, Sutarmidji telah mengirimi surat pada Jokowi melalui Surat bernomor r 180/2686/HK-C pada Jumat.

Pada surat itu, Sutamidji menyampaikan soal unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja oleh buruh, pekerja, hingga mahasiswa.

Selain itu, Sutarmidji juga menyampaikan rasa khawatirnya soal pertentangan antar masyarakat yang berkaitan dengan menjaga pertumbuhan ekonomi yang berangsur membaik.

"Maka Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memohon untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undanf (Perppu) mencabut Omnibus Law," tulis Sutarmidji.

Surat itu dikirim melalui Kantor Perwakilan Kalimantan Barat di Jakarta.

6. Sumatera Selatan

Gubernur Sumsel Herman Deru akan memfasilitasi perwakilan dari mahasiswa untuk terbang ke Jakarta.

Keberangkatan mahasiswa ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasi mereka yang menolak pengesahan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.

Herman mengatakan, selain memfasilitasi perwakilan mahasiswa ke Jakarta, ia juga akan menyampaikan aspirasi tersebut langsung ke Presiden dan DPR RI.

"Perasaan kita sama, apa yang dirasakan sudah kita rasakan semua.

Saya akan menyampaikan aspirasi kalian ke DPR ataupun Presiden, ini masih ada kesempatan," kata Herman Deru di depan massa yang menggelar aksi di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (9/10/2020).

Menurut, Herman Deru ia juga akan turut mengawal agar peraturan pemerintah (PP) yang nantinya akan dikeluarkan sebagai produk turunan Omnibus Law, tidak melenceng dan kembali menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

"Undang-undang tidak langsung berlaku begitu saja.

Masih ada PP.

Agar PP itu nantinya tidak melenceng, kita kawal bersama.

Dari perwakilan mahasiswa nanti siapa yang mau mengawal dan berangkat akan saya biayai ke Jakarta," ujar Herman Deru.

Setelah memberikan penjelasan kepada para mahasiswa, Herman langsung menandatangani surat pernyataan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang disampaikan oleh massa aksi.

Surat tersebut ditujukan langsung ke Presiden Joko Widodo dengan nomor 560/220/Kesbangpol/2020 yang dikeluarkan pada hari ini.

Usai menandatangani surat tersebut, para mahasiswa langsung bersorak gembira dan membubarkan diri dengan tertib.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Sumatera Selatan Mawardi Yahya dihujani lemparan batu oleh massa.

Mawardi dilempari batu lantaran menolak tanda tangan surat pernyataan sikap yang disodorkan mahasiswa.

Akibatnya, Mawardi langsung dievakuasi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) masuk ke dalam ruangan untuk menghindari lemparan tersebut.

• Alasan Belajar dari Rumah, Guru Berhubungan Seks dengan 3 Murid Laki-laki, Sang Guru Sekarang Hamil

Jokowi Minta Gubernur 1 Suara

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden ( KSP) Donny Gahral Adian menyebut, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Kapolri untuk menindak pelaku tindak pidana saat aksi unjuk rasa tolak omnibus law UU Cipta Kerja.

Menurut dia, hal itu disampaikan Jokowi saat menggelar rapat internal secara virtual membahas UU Cipta Kerja dari Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat (9/10/2020) pagi.

Donny mengakui rapat itu salah satunya membahas soal kericuhan yang terjadi selama aksi unjuk rasa.

Jokowi juga, kata dia, meminta 34 gubernur yang mengikuti rapat itu untuk satu suara mendukung UU Cipta Kerja.

Jokowi meyakinkan para gubernur bahwa UU Cipta Kerja yang ramai-ramai diprotes buruh dan mahasiswa justru dibutuhkan untuk meningkatkan investasi dan lapangan pekerjaan.

"Jadi tidak ada yang dipresepsi orang selama ini bahwa ini untuk merugikan rakyat.

Ini sepenuhnya ditujukan untuk kemaslahatan bersama agar ekonomi bisa pulih dan kembali normal," katanya.

Donny menambahkan, tuntutan demonstran agar Jokowi menerbitkan Perppu untuk mencabut UU Cipta Kerja tak dibahas dalam rapat itu.

Pemerintah meminta masyarakat yang keberatan untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

https://kaltim.tribunnews.com/2020/1...n-kamil?page=4

Siap2 di kadrunkan
viniest
simsmaniac
tien212700
tien212700 dan 34 lainnya memberi reputasi
29
15.3K
291
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
670KThread40.3KAnggota
Tampilkan semua post
garren007Avatar border
garren007
#9
pandemi gak diurus emoticon-Tai emoticon-Tai

malah sibuk bikin UU yang dianggap kontroversial TANPA SOSIALIASI.
eh sekarang malah sibuk perang antara pusat vs daerah emoticon-Gila emoticon-Gila emoticon-Gila

ane tidak terlalu mempermasalahkan UU nya, tapi timingnya itu lho.. lagi pandemi gini.. emoticon-No Hope emoticon-No Hope emoticon-No Hope
Diubah oleh garren007 12-10-2020 00:44
edgc41
viniest
berakalbaik
berakalbaik dan 20 lainnya memberi reputasi
21
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.