kartu.prakerjaAvatar border
TS
kartu.prakerja
Denny: Buruh Malas, Paham aja Kagak Ma UU Cipta Kerja kalo Teriak Paling Kencang
Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan DPR RI, Senin (5/10/20) masih menjadi sorotan publik. Di sisi lain, kaum buruh juga melakukan berbagai aksi menolak  undang-undang tersebut.

Lain lagi dengan pegiat media sosial Denny Serigar. Ia aktif menyuarakan pentingnya Omnibus Law sebagai salah satu upaya mengatasi problem ekonomi Indonesia, di tengah perjuangan melawan pandemi.

Denny mengatakan: "Pada intinya, Omnibus Law diciptakan utk membangun lapangan kerja baru. Pengangguran kita sudah tambah 2 juta org karena Corona. Diprediksi tambahan org di PHK akan mencapai 5 juta. Semua negara sudah resesi dan kewalahan dengan jutaan PHK karena tidak ada yang berhasil atasi Pandemi. Dengan UU baru, diharapkan investasi asing masuk, dan muncul lapangan2 kerja baru."

Tapi apa, menurut Denny, "Buruh yang malas, yang ga punya prestasi, yang skilnya kurang tapi pengen karirnya berkembang, yg pengen beli hape 8GB RaM, yang mending demo panas2an drpd kerja seharian" mau mendengar ini?"


"Ngga. Mereka ga akan dengar. Karena mereka berfikir gampangnya aja, yang penting perut gua kenyang. Paham aja kagak ma UU Cipta Kerja, tapi kalo teriak paling kencang," lanjut Denny.

"Hidup itu emang pilihan. Kamu yang memilih mau jadi apa dirimu ke depan. Mau jadi juragan, atau cuman jadi tukang teriak di jalan??" tegasnya.



Berikut catatan lengkap Denny Siregar:

MAU TETAP JADI BURUH ATAU MAU JADI JURAGAN ?

Dalam sebuah usaha propaganda, narasi ketakutan atau fear memang paling efektif.
Seperti virus, ia cepat menular..

Ini yang mendasari kenapa hoax UU cipta kerja gelombangnya sangat besar. Karena hoax itu menciptakan ketakutan bahwa pekerja akan diganti TKA Cina, pekerja tidak punya hak apa2, sampai mereka rentan di PHK.

Narasi ketakutan inilah yang disebarkan lewat WA grup, media sosial yg ada di hampir semua penduduk Indonesia. Karena narasi fear ini, yang sudah takut akan lebih takut dan yg biasa aja juga jadi bingung, "masak sih begitu ?" dan akhirnya takut juga.

Mau dijelasin juga akan sia2, karena itu seperti api besar yang sulit padam dengan disiram air seember. Ketakutan seseorang disebarkan di grup WA, dan disebarkan lagi seperti api nyala di jerami kering. Inilah yang membuat hoax itu sangat berbahaya.

Padahal, mungkinlah pemerintah akan mengkebiri hak2 buruh dgn UU Cipta kerja ??

Gak. Bahkan pemerintah dan DPR sedang menyatukan hak dan kewajiban yg seimbang antara buruh dan pengusaha. Kalau cuman buruh doang yg dibelai, pengusaha bs bangkrut. Kalau pengusaha doang yg di nyamankan, buruh bisa menderita. Itu niat dan tujuan dari Omnibus Law.

Tapi ketika dipolitisasi, penafsiran UU itu bsia jadi beda. Bentuk politisasinya macam2 sesuai kepentingan.

Ada kepentingan mantan Jenderal yg ingin jadi Presiden. Ada kepentingan kepala buruh yg pengen dapet penawaran jd Wakil Menteri. Ada juga kepentingan partai utk menaikkan elektabilitasnya dgn main drama seolah2 dia pro rakyat, padahal waktu berkuasa dia yg merampok paling banyak..

Pada intinya, Omnibus Law diciptakan utk membangun lapangan kerja baru. Pengangguran kita sudah tambah 2 juta org karena Corona. Diprediksi tambahan org di PHK akan mencapai 5 juta. Dengan UU baru, diharapkan investasi asing masuk, dan muncul lapangan2 kerja baru.

Tapi apa "buruh yang malas, yang ga punya prestasi, yang skilnya kurang tapi pengen karirnya berkembang, yg pengen beli hape 8GB RaM, yang mending demo panas2an drpd kerja seharian" mau mendengar ini ?

Ngga. Mereka ga akan dengar. Karena mereka berfikir gampangnya aja, yang penting perut gua kenyang. Paham aja kagak ma UU Cipta Kerja, tapi kalo teriak paling kencang.

Inilah penyakit di negara kita dan banyak negara lainnya. Ketika datang TKA China, yang satu orang bisa menyelesaikan pekerjaan 3 org di Indonesia, buruh teriak. Entar diganti robot, mereka teriak lagi. Perusahaan tutup krn ga kuat, mereka lagi2 teriak. Teriak mulu, onaninya kapan ?

Daripada sibuk teriak, mending keluar dan wiraswasta. Meski cuma jualan bakso, tapi ada perkembangan. Siapa tau 2 tahun kemudian bisa jadi juragan dan punya 40 rombong yang tersebar dimana2.

Dan lihatlah temanmu yg dulu, 2 tahun lagi. Dia masih di posisi yg sama, dengan keluhan dan teriakan yg sama. Dia gak kemana2, sedangkan kamu baginya sdh jauh di luar angkasa.

Hidup itu emang pilihan. Kamu yang memilih mau jadi apa dirimu ke depan. Mau jadi juragan, atau cuman jadi tukang teriak di jalan ??
Seruput kopinya, kawan..




https://www.netralnews.com/peristiwa...paling-kencang

emoticon-Cendol Gan Buruh ditunggangi cendana dan konglomerat pengusaha hitam yang ingin negara hancur seperti negara lain saat wabah covid. Mereka hanya ingin lockdown padahal sudah 7 bulan berlalu, covid sudah dipahami dan pengobatan sudah maju. Lockdown hanya sedikit manfaatnya mencegah angka kematian, tapi ekonomi hancur dan depresi bunuh diri akibat PHKdll. Vaksin akan tersedia awal tahun 2021 akan atasi semuanya
emoticon-Cendol Gan

Terbaru

^^Kelemahan sistem demokrasi. Kalo prmerintah pusat tidak berikan kewenangan kepada seluruh kepala daerah/negara bagian, akan dianggap diktator dan otoriter. Hanya china dan rusia yang bisa minimalkan korban wabah.

[KLARIFIKASI HOAX] Benarkah 13 Poin Ini Ada dalam UU Cipta Kerja?


KOMPAS.com - Pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang tidak hanya menuai protes, tetapi juga diikuti berbagai informasi yang menyebar di media sosial.

Sejumlah akun melayangkan status berisi klaim 13 poin isi UU Cipta Kerja. Dua di antaranya yakni soal uang pesangon dihilangkan dan penghapusan upah minimum.

Dari penelusuran tim Cek Fakta Kompas.com, sebagian besar dari 13 poin yang diedarkan di media sosial tersebut tidak benar. Sisanya, perlu diluruskan.

Narasi yang beredar

Setelah DPR mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja pada Senin (5/10/2020), media sosial diramaikan unggahan berjudul "Tragedi Tengah Malam Kembali Terjadi". Unggahan tersebut memuat 13 poin yang diklaim ada dalam UU Cipta Kerja yang dinilai menyengsarakan rakyat.

Poin yang dijabarkan mulai dari uang pesangon dihilangkan, outsourcing diganti kontrak seumur hidup, hingga jaminan sosial hilang.

Salah satu akun Facebook yang menyebarkan informasi ini yakni Iyoz Rosidah. Akun tersebut melayangkan statusnya pada Senin (5/10/2020).

Hingga Selasa (6/10/2020), status itu sudah mendapat 1.300 komentar dan telah dibagikan 5.300 kali.

Berikut isi lengkap statusnya:

"*Tragedi Tengah Malam Kembali Terjadi*

DPR dan Pemerintah mengkhianati rakyat dengan menyepakati RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU tengah malam. Sama seperti KPU memutus hasil Pemilu Bermasalah.

*Point point UU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang menyengsarakan dan membunuh rakyat sendiri:*

1. Uang pesangon dihilangkan
2. UMP, UMK, UMSP dihapus.
3. Upah buruh dihitung per jam
4. Semua hak cuti (cuti sakit, cuti kimpoian,
khitanan atau cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan) hilang dan tidak ada kompensasi.
5. Outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup
6. Tidak akan ada status karyawan tetap.
7. Perusahaan bisa memPHK kapanpun secara sepihak.
8. Jaminan sosial, dan kesejahteraan lainnya hilang.
9. Semua karyawan berstatus tenaga kerja harian.
10. Tenaga kasir asing bebas masuk
11. Buruh dilarang protes, ancamannya PHK.
12. Libur Hari Raya hanya pada tanggal merah, tidak ada penambahan cuti.
13. Istirahat di Hari Jumat cukup 1 jam termasuk Sholat Jum'at.
*Kalian yakin negara ini baik baik saja?*"



Banyak akun serupa seperti Akun Facebook Taufik Arrasyid dan Dini Mailani juga melayangkan informasi yang sama.

Penjelasan

Sebanyak 13 poin yang diklaim merupakan isi dari UU Cipta Kerja yang disebutkan di media sosial akan dibedah satu per satu.

Pengecekan dilakukan dengan cara membandingkan antara isi unggahan dan isi UU Cipta Kerja.

1. Uang pesangon dihilangkan
Dalam Pasal 156 UU Cipta Kerja disebutkan bahwa pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Maka, informasi bahwa uang pesangon dihilangkan tidak benar.

2. UMP, UMK, dan UMSP dihapus
Dalam Pasal 88C tertulis bahwa gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi. Sementara itu, upah minimum kabupaten/kota harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi.

Dengan demikian, klaim bahwa UMP, UMK, dan UMSP dihapus tidak benar.

3. Upah buruh dihitung per jam
Pasal 88B menyebut bahwa upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan atau satuan hasil. Ketentuan lebih lanjut mengenai upah berdasarkan satuan waktu dan atau satuan hasil diatur dalam peraturan pemerintah.

Dengan demikian, klaim bahwa upah buruh dihitung per jam tidak tepat.

4. Semua hak cuti (cuti sakit, cuti kimpoian, khitanan atau cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan) hilang dan tidak ada kompensasi
Dalam Pasal 79 tertulis bahwa pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti. Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Maka, klaim semua hak cuti hilang tidak benar.

5. Outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup
Dalam Pasal 66 disebutkan bahwa hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan
pekerja yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis, baik perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

Artinya, status pekerja alih daya ditentukan dalam perjanjian kerjanya dengan perusahaan.

6. Tidak akan ada status karyawan tetap
Pasal 56 menyebut bahwa perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu. Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu diatur dengan peraturan pemerintah.

7. Perusahaan bisa mem-PHK kapan pun secara sepihak
Klaim ini perlu diluruskan. Sebab, dalam pasal 154A UU Cipta Kerja, termuat 14 alasan pemutusan hubungan kerja dapat terjadi. Rincian alasan PHK dapat disimak di artikel berikut: Ini 14 Aturan PHK di RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

8. Jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang
Jaminan sosial diatur dalam Pasal 82, meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian, dan jaminan kehilangan pekerjaan.

Maka, klaim jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang tidak benar.

9. Semua karyawan bertatus tenaga kerja harian
Pasal 56 menyebut bahwa perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk
waktu tidak tertentu. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu yang keduanya diatur dalam perjanjian kerja.

Dengan demikian, klaim semua karyawan berstatus tenaga kerja harian tidak benar.

10. Tenaga kasir asing bebas masuk
Kemungkinan kata "kasir" yang dimaksud adalah "kerja". Dengan demikian, klaim yang dimaksud adalah tenaga kerja asing bebas masuk.

Pasal 42 memuat syarat mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia. Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.

Tenaga kerja asing juga dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia. Dengan demikian, klaim tenaga kerja asing bebas masuk salah.

11. Buruh dilarang protes, ancamannya PHK
Dari 14 alasan pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam Pasal 154A, tidak terdapat alasan protes buruh maka ancamannya PHK. Di luar 14 alasan itu, menurut UU Cipta Kerja, dapat ditetapkan alasan PHK lainnya dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. 

12. Libur hari raya hanya pada tanggal merah, tidak ada penambahan cuti
Libur hari raya dan cuti bersama ditentukan oleh keputusan pemerintah. Misal, ketetapan libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 dituangkan dalam surat keputusan bersama (SKB).

13. Istirahat pada hari Jumat cukup 1 jam, termasuk shalat Jumat
Tidak ada ketentuan tersebut dalam UU Cipta Kerja ataupun UU Ketenagakerjaan.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran tim Cek Fakta Kompas.com, 13 poin yang diklaim sebagai isi UU Cipta Kerja yang beredar di media sosial tidak sepenuhnya tepat.

https://www.kompas.com/tren/read/202...page=all#page2

emoticon-Cendol Gan
Diubah oleh kartu.prakerja 07-10-2020 17:38
irmanator
gambit410
trvbelmont13
trvbelmont13 dan 21 lainnya memberi reputasi
14
7.7K
131
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
670KThread40.3KAnggota
Tampilkan semua post
j4t1_d1r1Avatar border
j4t1_d1r1
#59
Si deni semua di koment. Ahli dari ahli ni orang. Btw penasaran pegiat medsos / provokator online ini kerja asli nya apa ya?
rizaldi.sarpin
rizaldi.sarpin memberi reputasi
1
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.