xonet
TS
xonet
MELURUSKAN 12 HOAX OMNIBUS LAW RUU CIPTA KERJA
MELURUSKAN 12 HOAX OMNIBUS LAW RUU CIPTA KERJA

Di masyarakat, beredar 12 alasan buruh menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Dua belas poin tersebut ternyata tidak benar. Berikut ini kita kupas satu persatu beserta pasal dan fakta yang sebenarnya agar semua jelas!

1. Benarkah Uang pesangon akan dihilangkan?

Faktanya : Uang pesangon tetap ada

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89
Tentang perubahan terhadap Pasal 156
Ayat 1 UU 13 Tahun 2003:
Dalam hal terjadi pemutusan hubungan
kerja, pengusaha wajib membayar uang
pesangon dan/atau uang penghargaan masa
kerja.

2. Benarkah UMP, UMK, UMSP dihapus?

Faktanya: Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - - Pasal 89
Tentang perubahan terhadap Pasal 88C UU
13 Tahun 2003:
(Ayat 1) Gubernur menetapkan upah
minimum sebagai jaring pengaman.
(Ayat 2) Upah minimum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan upah minimum provinsi.

3. Benarkah Upah buruh dihitung per jam?

Faktanya: Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu atau berdasarkan hasil.

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89
Tentang perubahan terhadap Pasal 88B UU
13 Tahun 2003:
Upah ditetapkan berdasarkan:
a. satuan waktu; dan/atau
b. satuan hasil.

4. Benarkah Semua hak cuti (cuti sakit, cuti kimpoian, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan) hilang dan tidak ada kompensasi?

Faktanya: Hak cuti tetap ada.

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - - Pasal 89
Tentang perubahan terhadap Pasal 79 UU
13 Tahun 2003:
(Ayat 1) Pengusaha wajib memberi:
a. waktu istirahat; dan
b. cuti.
(Ayat 3) Cuti yang wajib diberikan kepada
pekerja/buruh yaitu cuti tahunan, paling
sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah
pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja
selama 12 (dua belas) bulan secara terus
menerus.
(Ayat 5) Selain waktu istirahat dan cuti
sebagaimana dimaksud pada ayat di atas,
perusahaan dapat memberikan cuti panjang
yang diatur dalam perjanjian kerja,
peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja
bersama.

5. Benarkah Outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup?

Faktanya: Outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinan. Pekerja menjadi karyawan dari perusahaan alih daya.

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - - Pasal 89
Tentang perubahan terhadap Pasal 66 Ayat
1 UU 13 Tahun 2003:
Hubungan kerja antara perusahaan alih daya
dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya
didasarkan pada perjanjian kerja waktu
tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak
tertentu.

6. Benarkah tidak akan ada status karyawan tetap?

Faktanya: Status karyawan tetap masih ada

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89
Tentang perubahan terhadap Pasal 56 UU
13 Tahun 2003:
(1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.

7. Apakah Perusahaan bisa memPHK kapanpun secara sepihak?

Faktanya: Perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak.

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 90
Tentang perubahan terhadap Pasal 151 UU
13 Tahun 2003:
(Ayat 1) Pemutusan hubungan kerja
dilaksanakan berdasarkan kesepakatan
antara pengusaha dengan pekerja/buruh.
(Ayat 2) Dalam hal kesepakatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
tercapai, penyelesaian pemutusan hubungan
kerja dilakukan melalui prosedur
penyelesaian perselisihan hubungan
industrial sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

8. Benarkah Jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang?

Faktanya: Jaminan sosial tetap ada.

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89
Tentang perubahan terhadap Pasal 18 UU
40 Tahun 2004:
Jenis program jaminan sosial meliputi:
a. jaminan kesehatan;
b. jaminan kecelakaan kerja;
c. jaminan hari tua;
d. jaminan pensiun;
e. jaminan kematian;
f. jaminan kehilangan pekerjaan.

9. Benarkah Semua karyawan berstatus tenaga kerja harian?

Faktanya: Status karyawan tetap masih ada

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89
Tentang perubahan terhadap Pasal 56 Ayat
1 UU 13 Tahun 2003:
Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu
atau untuk waktu tidak tertentu.

10. Benarkah Tenaga kerja asing bebas masuk?

Faktanya: Tenaga kerja asing tidak bebas masuk, harus memenuhi syarat dan peraturan.

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89
Tentang perubahan terhadap Pasal 42 Ayat
1UU 13 Tahun 2003:
Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan
tenaga kerja asing wajib memiliki
pengesahan rencana penggunaan tenaga
kerja asing dari Pemerintah Pusat.

11. Benarkah Buruh dilarang protes, ancamannya PHK?

Faktanya: Tidak ada larangan.

12. Benarkah Libur Hari Raya hanya pada tanggal merah dan tidak ada penambahan cuti?

Faktanya: Sejak dulu penambahan libur di luar tanggal merah tidak diatur undang-undang tapi kebijakan pemerintah.



Siapa tuh Yg bikin hoax ?.

Kl ga suka jd buruh, ga suka di suruh2 ya buka pabrik sendiri.
biar ngerasain susahnya ngatur manusia.
biar ngerasain pusingnya cari duit buat bayar gaji.
Biar ngerasain susahnya jual barang
Biar ngerasain rasanya persaingan bisnis yg keras

Suruh tuh ketua serikat buruh buka pabrik sendiri.trs gaji anggotanya 2x-3x umr.mau lihat sanggup ga.jgn cuma nuntut aja.

Pas nih byk pabrik pd tutup/bangkrut.anggota serikat byk nganggur.

Jgn cuma minta iuran aja bisanya

Diubah oleh xonet 06-10-2020 04:58
x.enamareszzjayviniest
viniest dan 34 lainnya memberi reputasi
31
8.2K
131
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Tampilkan semua post
sniper2777
sniper2777
#10
Omnibus Law: Pesangon Tak Diberi Jika Hal Ini Menimpamu!

Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) resmi mensahkan RUU Omnibus Law Cipta kerja (Ciptaker) Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi Undang-Undang (UU).

Pengesahan RUU ini menjadi UU mendapatkan penolakan dari para buruh karena dianggap tidak memihak. Terutama mengenai poin pesangon yang tidak lagi diberikan ketika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk beberapa kriteria.

Dari draf RUU yang diterima CNBC Indonesia, Selasa (6/10/2020) yang telah disahkan ini, beberapa poin yang dianggap akan merugikan buruh adalah tidak diberikannya uang pesangon saat di PHK karena sakit berkepanjangan, kena Surat Peringatan tiga kali hingga saat meninggal dunia.

Berikut poin yang ditolak buruh terkait pesangon yang dirangkum CNBC Indonesia dari draf RUU Omnibus Law Ciptaker:

1. Pekerja di PHK karena mendapatkan surat peringatan ke-3 saat bekerja tidak mendapatkan pesangon

2. Pekerja yang mengundurkan diri tidak mendapatkan apapun termasuk pesangon

3. Pekerja yang di PHK karena terjadi perubahan status atau perubahan kepemilikan perusahaan tidak lagi mendapatkan pesangon

4. Pekerja yang di PHK Karena perusahaan tutup karena mengalami kerugian secara terus-menerus selama 2 tahun, tidak lagi mendapatkan pesangon

5. Pekerja yang di PHK Karena perusahaan pailit tidak lagi mendapatkan pesangon

6. Pekerja yang di PHK karena memasuki usia pensiun tidak lagi mendapatkan pesangon

7. Pekerja yang meninggal dunia, maka ahli warisnya pun tidak lagi mendapatkan uang pesangon

8. Pekerja yang di PHK akibat sakit berkepanjangan ataupun mengalami cacat akibat kecelakaan kerja juga tidak lagi mendapatkan pesangon.

Selain itu, yang juga menjadi sorotan buruh adalah jumlah uang pesangon yang diberikan saat di PHK. Dimana jumlahnya di potong drastis dari 32 kali gaji atau upah menjadi maksimal 25 kali.


(dru)

https://www.cnbcindonesia.com/news/2...-ini-menimpamu









Oneng turun ke jalan lo!!, gak usah sibuk ngerubah pancasila emoticon-Ngakak






Indonesia dikuasai cukong emoticon-Leh Uga
narukustationTaufumanrizaldi.sarpin
rizaldi.sarpin dan 2 lainnya memberi reputasi
3
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.