nevertalkAvatar border
TS
nevertalk
Bikin Marah Buruh! Pesangon Diturunkan Jadi 25 Kali Upah di RUU Cipta Kerja


Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, tidak terima dengan kesepakatan antara Pemerintah dan DPR yang mengubah nilai pesangon PHK dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan dalam Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.

Dalam kesepakatan itu dijelaskan bahwa kewajiban membayar pesangon akan dibagi; 19 bulan dibayar perusahaan, 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Hal ini merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pesangon PHK diatur maksimal hingga 32 kali upah.

"Buruh menolak pengurangan nilai pesangon, tidak masuk akal. Karena tanpa membayar iuran, tapi BPJS membayar pesangon buruh sembilan bulan," kata Said Iqbal dalam keterangannya, Minggu (4/10/2020).
Selain itu dia juga mempertanyakan sumber dana BPJS Ketenagakerjaan untuk membayar pesangon jika mengikuti skema yang baru ini.

"Bisa dipastikan BPJS akan bangkrut atau tidak akan berkelanjutan program JKP Pesangon dengan mengikuti skema ini atau dengan kata lain dibuat aturan baru skema pesangon untuk tidak bisa dilaksanakan di lapangan," ucapnya.

Oleh sebab itu, sedikitnya lima juta buruh sudah menyatakan diri siap mogok massal menyusul kesepakatan antara Pemerintah dan DPR membawa Omnibus Law RUU Cipta Kerja untuk disahkan dalam Rapat Paripurna pada Selasa 8 Oktober mendatang.

Menurut Iqbal, jutaan buruh yang siap mogok massal itu berasal dari 33 federasi serikat buruh di 25 provinsi dan hampir 10 ribu perusahaan dari berbagai sektor industri di seluruh indonesia, seperti industri kimia, energi, tekstil, sepatu, otomotif, baja, elektronik, farmasi, dan sebagainya.
"Buruh tidak akan pernah berhenti melawan sepanjang masa penolakan RUU Cipta Kerja yang merugikan buruh dan rakyat kecil," tegasnya.

Diketahui, dalam rapat Panja RUU Cipta Kerja pada Sabtu (3/10/2020) semalam, pemerintah dan DPR sepakat mengubah skema pesangon PHK dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan.
Pemerintah beralasan skema baru ini disebabkan banyak perusahaan yang mengaku tidak sanggup membayar pesangon PHK sesuai UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2013, yaitu dibayar 32 kali upah.

Keputusan ini disetujui oleh tujuh dari sembilan fraksi, mereka yang setuju antara lain PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, dan PPP. Sementara dua fraksi yang menolak adalah Demokrat dan PKS.


https://www.suara.com/news/2020/10/04/110946/bikin-marah-buruh-pesangon-diturunkan-jadi-25-kali-upah-di-ruu-cipta-kerja

PERAMPASAN HAK BURUH emoticon-Marah
Diubah oleh nevertalk 04-10-2020 07:02
emineminna
Lalalalala000
melindasari370
melindasari370 dan 28 lainnya memberi reputasi
27
15.2K
225
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Tampilkan semua post
sunny.wijayaAvatar border
sunny.wijaya
#1
25 kali itu bukannya udah gede banget ya..untuk PHK..
Udah bisa untuk biayai hidup 2 tahun sambil nyari kerjaan baru
d3m0litionlov3r
gh20
Lalalalala000
Lalalalala000 dan 24 lainnya memberi reputasi
15
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.