gaygeneAvatar border
TS
gaygene
Tolak RUU Cipta Kerja, Serikat Pekerja Sebut 5 Juta Buruh Siap Mogok Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Puluhan Serikat Pekerja mengancam melakukan mogok nasional sebagai bentuk penolakan terhadap Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Kesepakatan tersebut diambil setelah mendengarkan pandangan dari masing-masing serikat pekerja, dalam rapat bersama di Jakarta, Minggu (27/9/2020). Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, mogok nasional akan dilakukan secara konstitusional dengan tertib dan damai. Demo ini direncanakan akan berlangsung selama tiga hari, dimulai pada 6 Oktober 2020 dan diakhiri pada saat sidang paripurna yang membahas RUU Cipta Kerja tanggal 8 Oktober 2020. “Dalam mogok nasional nanti, kami akan menghentikan proses produksi. Di mana para buruh akan keluar dari lokasi produksi dan berkumpul di lokasi yang ditentukan masing-masing serikat pekerja di tingkat perusahaan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (28/9/2020).

Baca juga: Melalui RUU Cipta Kerja, Pemerintah Jamin UMKM Bisa Dirikan PT

Rapat bersama ini dihadiri pimpinan KSPI, KSPSI AGN, serta perwakilan 32 federasi serikat pekerja. Di antaranya beberapa federasi yang tergabung dalam KSPSI pimpinan Yorrys seperti SP LEM. Termasuk aliansi serikat pekerja seperti GEKANAS (Gerakan Kesejahteraan Nasional) yang beranggotakan 17 federasi Mogok nasional dengan menyetop produksi ini akan diikuti kurang lebih 5 juta buruh di 25 provinsi dan 300 kabupaten/kota. KPSI menyebutkan, mogok akan melibatkan pekerja dari beberapa sektor industri seperti kimia, energi, pertambangan, tekstil, garmen, sepatu, otomotif dan komponen, elektronik dan komponen, industri besi dan baja, farmasi dan kesehatan, percetakan dan penerbitan, industri pariwisata, industri semen, telekomunikasi, pekerja transportasi, pekerja pelabuhan, logistik, perbankan, dan lain-lain. Mogok nasional ini dilakukan sebagai bentuk protes buruh Indonesia terhadap pembahasan RUU Cipta Kerja yang dinilai lebih menguntungkan pengusaha. Misalnya dibebaskannya penggunaan buruh kontrak dan outsourcing pada semua jenis pekerjaan dan tanpa batasan waktu, dihilangkannya UMSK, hingga pengurangan nilai pesangon. “Sejak awal kami meminta agar pelindungan minimal kaum buruh yang ada di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jangan dikurangi. Tetapi faktanya Omnibus Law mengurangi hak-hak buruh yang ada di dalam undang-undang eksisting,” katanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tolak RUU Cipta Kerja, Serikat Pekerja Sebut 5 Juta Buruh Siap Mogok Nasional", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2020/09/28/100216626/tolak-ruu-cipta-kerja-serikat-pekerja-sebut-5-juta-buruh-siap-mogok-nasional. 
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Erlangga Djumena


Investor mana investor?
Demo 3 hari coy!
Diubah oleh gaygene 28-09-2020 03:41
reid2
reid2 memberi reputasi
1
817
21
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
670KThread40.3KAnggota
Tampilkan semua post
chigo.ji3Avatar border
chigo.ji3
#8
Ane dukung, emang parah banget ni RUU
0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.